(1) Urusan yang menjadi kewenangan UPT Balai Perbenihan Perikanan yakni menyelenggarakan perbenihan perikanan.
(2) Urusan . . .
3
(2) Urusan yang menjadi kewenangan UPT Penerapan Mutu Hasil Perikanan yakni menyelenggarakan penerapan mutu hasil perikanan.
(3) Urusan yang menjadi kewenangan UPT Pelabuhan Perikanan Wilayah I yakni menyelenggarakan pengelolaan pelabuhan perikanan wilayah I, dengan wilayah kerja meliputi Kabupaten Donggala, Kota Palu, Kabupaten Tolitoli dan Kabupaten Buol.
(4) Urusan yang menjadi kewenangan UPT Pelabuhan Perikanan Wilayah II yakni menyelenggarakan pengelolaan pelabuhan perikanan wilayah II, dengan wilayah kerja meliputi Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Poso dan Kabupaten Tojo Una-Una.
(5) Urusan yang menjadi kewenangan UPT Pelabuhan Perikanan Wilayah III yakni menyelenggarakan pengelolaan pelabuhan perikanan wilayah III, dengan wilayah kerja meliputi Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan, dan Kabupaten Banggai Laut.
(6) Urusan yang menjadi kewenangan UPT Pelabuhan Perikanan Wilayah IV yakni menyelenggarakan pengelolaan pelabuhan perikanan wilayah IV dengan wilayah kerja meliputi Kabupaten Morowali dan Kabupaten Morowali Utara.
(7) Kedudukan UPT Pelabuhan Perikanan Wilayah I sampai dengan UPT Pelabuhan Perikanan Wilayah IV ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(8) Urusan yang menjadi kewenangan UPT Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau kecil Doboto yakni menyelenggarakan pengelolaan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau kecil dengan wilayah kerja meliputi Kabupaten Donggala, Kabupaten Buol dan Tolitoli.
(9) Urusan yang menjadi kewenangan UPT Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau kecil Teluk Tomini yakni menyelenggarakan pengelolaan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau kecil dengan wilayah kerja meliputi Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Poso dan Kabupaten Tojo Una-Una.
(10) Urusan yang menjadi kewenangan UPT Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau kecil Banggai yakni menyelenggarakan pengelolaan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau kecil dengan wilayah kerja meliputi Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan dan Kabupaten Banggai Laut.
(11) Urusan yang menjadi kewenangan UPT Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau kecil Morowali yakni menyelenggarakan pengelolaan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau kecil dengan wilayah kerja meliputi Kabupaten Morowali dan Kabupaten Morowali Utara.
(12) Kedudukan . . .
4
(12) Kedudukan UPT Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau- pulau kecil Doboto, UPT Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau kecil Teluk Tomini, Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau kecil Banggai dan Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau kecil Morowali ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
2. Ketentuan Pasal 3 ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (5) dan ayat (6) sehingga berbunyi sebagai berikut: