Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan :
1.Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.
2.Wilayah bencana adalah wilayah tertentu yang terkena dampak bencana.
3.Daerah adalah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. 3
4.Pemerintah Daerah adalah Gubernur Sulawesi Tengah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tengah.
6.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah.
7.Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota se-Sulawesi Tengah.
8.Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat BPBD adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.