1.Aceh OH 4.420.000 _ .3.526.000 1.294.000 556.000 556.000
2.Sumatera Utara OH 4.960.000 1.518.000 1.100.000 530.000 530.000
3.R i a u OH 3.820.000 3.119.000 1.650.000 852.000 852.000
4.Kepulauan Riau OH 4.275.000 1.854.000 | 1.037.000 j 792.000 | 792.000
5.Jambi OH 4.000.000 3.337.000 1.212.000 520.000 520.000
6.Sumatera Barat OH 5.236.000 3.332.000 1.353.000 650.000 650.000
7.Sumatera Selatan OH 5.850.000 3.083.000 1.571.000 861.000 861.000
8.Lampung OH 4.491.000 2.067.000 1.140.000 400.000 400.000
9.Bengkulu OH 2.071.000 1.628.000 1.546.000 572.000 572.000
10.Bangka Belitung OH 3.827.000 2.838.000 1.957.000 622.000 622.000
11.Banten OH 5.725.000 2.373.000 1.000.000 718.000 718.000
12.Jawa Barat OH 5.381.000 2.755.000 1.006.000 570.000 570.000
13.OH 8.720.000 1.490.000 992.000 610.000 610.000
14.Jawa Tengah OH 4.242.000 1.480.000 954.000 486.000 486.000
15.D.I.Yogyakarta OH 5.017.000 2.695.000 1.384.000 845.000 845.000
16.Jawa Timur OH 4.400.000 1.605.000 1.076.000 664.000 664.000
17.Bali OH 4.890.000 1.946.000 990.000 910.000 910.000
18.Nusa Tenggara Barat OH 3.500.000 2.648.000 1.418.000 580.000 580.000
19.Nusa Tenggara Timur OH 3.000.000 1.493.000 1.355.000 550.000 550.000
20.Kalimantan Barat OH 2.654.000 1.538.000 1.125.000 538.000 338.000
21.Kalimantan Tengah OH 4.901.000 3.391.000 1.160.000 659. 000 659.000
22.Kalimantan Selatan OH 4.797.000 3.316.000 1.500.000 540. 000 540.000
23.Kalimantan Timur OH 4.000.000 2.188.000 1.507.000 804.000 804.000
24.Kalimantan Utara OH 4.000.000 2.188.000 1.507.000 804.000 804.000
25.Sulawesi Utara OH 4.919.000 2.290.000 924.000 782.000 782.000
26.Gorongtalo OH 4.168.000 2.549.000 1.431.000 764.000 764.000
27.Sulawesi Barat OH 4.076.000 2.581.000 1.075. 000 704.000 704.000 2 8 . Sulawesi Selatan 0H 4.820.000 i.550.000 1.020.000 665.000 665.000
29.Sulawesi Tengah OH 2.309.000 2.027.000 1.567.000 951.000 951.000
30.Maluku OH 3.467.000 3.240.000 1.048.000 667. 000 667.000
31.Maluku Utara OH 3.440.000 3.175.000 1.073.000 480. 000 480.000
32.Papua OH 3.859.000 3.318.000 2.521.000 829.000 786.000
33.Papua Barat OH 3.872.000 3.212.000 2.056.000 600. 000 600. 000 1) Bagi ASN/Non ASN yang tidak menginap di hotel atau ditempat menginap lainnya untuk perjalanan dinas luar daerah diberikan 30% (tiga puluh persen) dari tarif pada tabel di atas; 2) Bagi ASN/Non ASN yang tidak menginap di hotel atau ditempat menginap lainnya untuk perjalanan dinas dalam daerah diberikan 30% (tiga puluh persen) dari Tarif hotel pada tabel berikut: JABATAN SATUAN TARIF HOTEL Pejabat Negara/ Pejabat Eselon I OH 1,500,000 Pejabat Negara Lainnya/Pejabat Eselon H OH 1,337,500 Pejabat Eselon III/Gol.IV OH 980,000 Pejabat Eselon IV/Gol.III OH 662,500 Gol.I/II OH 350,000 3) Bagi Ajudan/Sopir Gubernur/Wakil Gubernur menginap di hotel yang sama dengan Gubernur/Wakil Gubernur diberikan biaya penginapan dengan tarif terendah di hotel tersebut. Jika tidak menginap di hotel, maka Ajudan/Sopir Gubemur/Wakil Gubernur diberikan 30% dari satuan Biaya Uang Penginapan Eselon III; 4) Perjalanan Dinas istri Gubernur dan/atau istri Wakil Gubernur pelaksanaannya dapat dilakukan sesuai undangan, dan transport serta akomodasi hotel disetarakan dengan pejabat eselon II; 5) Perjalanan dinas bagi Widyaiswara Ahli Utama disesuaikan dengan Pejabat Eselon II, Widyaiswara Ahli Madya dan Ahli Muda disesuaikan dengan pejabat eselon III serta Widyaiswara Ahli Pertama disesuaikan dengan Pejabat Eselon IV. 6) Biaya Penginapan untuk Non ASN disetarakan dengan ASN Golongan I/II; Satuan Biaya Sewa Kendaraan 1) Sewa Kendaraan Pelaksanaan Kegiatan Insidentil Satuan Biaya Sewa Kendaraan pelaksanaan Kegiatan insidentil digunakan untuk kegiatan yang sifatnya insidentil (tidak Terus menerus) dengan rincian sebagai berikut: No Jenis Kendaraan Satuan Besaran 1 Roda 4 Per Hari Rp. 839.000 2 Roda 6/Bus Sedang Per Hari Rp. 2.609.000 3 Roda 6/Bus Besar Per Hari Rp. 3.433.000 Satuan Biaya ini diperuntukan bagi Pejabat Negara yang melakukan peijalanan Dinas dalam Negeri di Tempat Tujuan;
2.STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN 2019 YANG BERFUNGSI SEBAGAI ESTIMASI A. SATUAN BIAYA TRANSPORTASI DARAT DARI IBUKOTA PROVINSI KE KABUPATEN/KOTA DALAM PROVINSI YANG SAMA ( PERGI PULANG) merupakan Satuan Biaya transportasi darat bagi Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI/Pihak lain dari tempat Kedudukan di ibukota Provinsi yang sama atau sebaliknya dalam rangka pelaksanaan peijalanan Dinas dalam negeri. No Ibukota Provinsi Kabupaten/Kota 1 Tujuan Satuan Besaran 1 Kendari Kab. Bombana Orang/Kali Rp. 200.000 2 fendari Kah Kolaka Orang/Kali Rp. 200.000 3 Kendari Kab. Kolaka Timur Orang/Kali Rp. 175.000 4 Kendari Kab. Kolaka Utara Orang/Kali Rp. 425.000 : .5 Kendari Kab. Konawe Orang/Kali Rp. 150.000 6 Kendari Kab. Konawe Selatan Orang/Kali Rp. 175.000 7 Kendari Kab. Konawe Utara Orang/Kali Rp. 250.000 B. SATUAN BIAYA TIKET PESAWAT PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI PERGI/PULANG Peijalanan dinas Dalam Negeri terdiri dari :transportasi (tiket pesawat), transportasi Pergi Pulang dari tempat kedudukan ke bandara keberangkatan dan dari bandara tujuan ke penginapan serta airport tax dan bagasi. 1) Biaya transportasi sesuai harga tiket (at costf, 2) Biaya transportasi Pergi Pulang dari tempat kedudukan ke bandara keberangkatan dan dari bandara tujuan ke penginapan untuk peijalanan luar daerah diberikan secara lumpsum sebesar Rp. 1.250.000,- (satu kali setiap peijalanan); 3) Biaya transportasi Pergi Pulang dari tempat kedudukan ke bandara keberangkatan/Pelabuhan dan dari bandara / Pelabuhan tujuan ke penginapan untuk peijalanan Dalam daerah diberikan secara lumpsum sebesar Rp. 250.000,-(satu kali setiap peijalanan); 4) Biaya bagasi dibayarkan at cost dengan berat maksimal sebesar 20 kilo gram; 5) Perjalanan Dinas dalam Kota, biaya; transportasi dan uang harian | diberikan maksimal sebesar Rp. 250.000,- per hari; 6) Bagi SKPD yang mempunyai UPTD/Cabang Dinas dan melaksanakan tugas di wilayah kerjanya dibayarkan sebesar Peraturan Kepala Daerah setempat, Sedangkan yang melaksanakan kegiatan diluar Ibukota Kabupaten/Kota dibayarkan sesuai uang harian berdasarkan ketentuan perjalanan dinas Provinsi Sulawesi Tenggara; 7) Perjalanan dinas karena undangan/instansi/lembaga yang menanggung biaya konsumsi dan akomodasi yang bersangkutan diberikan uang transportasi dan uang harian 2 (dua) yaitu 1 (satu) Ihari sebelum kegiatan dan 1 (satu) hari sesudah kegiatan; 8) Perjalanan dinas yang batal karena penugasan lain/kebijakan pimpinan maka tiket yang batal akibat penugasan lain/kebijakan pimpinan tetap dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap (format terlampir); 9) Biaya transport dalam daerah yang tidak dapat diperoleh bukti-bukti pengeluaran, dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti pengeluaran riil yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh PA (sebagaimana format terlampir); C. SATUAN BIAYA KOMSUMSI RAPAT .-20- 1) Satuan Biaya Rapat/Pertemuan di lingkungan Kantor No. Komsumsi Satuan Besaran (Rp)
1.Makanan kotak Orang/Kali 42.000,-
2.Makanan Prasmanan Orang/Kali 75.000,-
3.Snack Orang/Kali 20.000,- 2) Satuan Biaya Rapat/Pertemuan di Luar Kantor No. Komsumsi Satuan Besaran IRp) 1 Halfday Pax 180.000,- 2 Fullday Pax 250.000,- 3 Fullbord Pax 550.000- D. SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN DAN OPERASIONAL KENDARAAN DINAS Biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas digunakan untuk mempertahankan kendaraan dinas agar tetap dalam kondisi normal dan siap pakai sesuai peruntukannyameliputi biaya bahan bakar dan biaya pelumasan, dengan ketentuan : 1) Biaya pemeliharaan dan perawatan kendaraan dinas diberikan kepada pejabat struktural dikelola oleh unit keija yang membidangi tugas pengelolaan kendaraan dinas; 2) Kendaraan . dinas pelayanan/operasional rumah tangga Gubemur/Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang melaksanakan kegiatan luar daerah/dalam daerah diberikan tambahan biaya BBM disesuaikan kebutuhan; 3) Pemberian biaya pemeliharaan kendaraan dinas diberikan sebagai berikut: a) Biaya pemeliharaan Kendaraan Dinas Pejabat Negara, eselon I dan i eselon II diberikan at cost; b) Biaya pemeliharaan kendaraan dinas roda dua untuk per unit/tahun diberikan maksimal sebesar: No. Kapasitas CC Umur Teknis < 5 tahun > 5 tahun 1 2 3 4 1 < 125 cc 1.500.000 2.500.000 2 > 125 cc 2.000.000 4.000.000 c) Biaya pemeliharaan kendaraan dinas roda empat untuk per unit/tahun diberikan maksimal sebesar: NO; Kapasitas CC Umur teknis < 5 tahun > 5 tahun 1 2 ■■ . 3 4 1 < 2000 cc 10.000.000 15.000.000 2 > 2000 cc 25.000.000 30.000.000 a) Biaya pemeliharaan Roda Enam ke atas dan alat Berat untuk per unit/tahun diberikan maksimal sebesar: No. Jenis Kendaraan /Kapasitas CC Umur teknis < 5 tahun > 5 tahun 1 2 3 4 1 < 4000 cc 30.000.000 40.000.000 2 > 4000 cc 35.000.000 50.000.000 3 Alat Berat 50.000.000 60.000.000 b) Biaya Perbaikan Kendaraan dinas yang mengalami kerusakan karena kecelakaan atau akibat lainnya dibayarkan sesuai biaya yang dikeluarkan. c) Biaya pemeliharaan kendaraan laut/speedboat untuk per unit/tahun diberikan maksimal sebesar: No. Jenis Unit/tahun (Rp.) 1 ■ 2 3 1 Kapal Pengawas/Puskel 22.000.000,- 2 Kapal Penyuluhan/Operasional 20.000.000,- 3 Kapal Operasional Pemerintah Provinsi 200.000.000,- E. SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN GEDUNG/BANGUNAN DALAM NEGERI Biaya pemeliharaan gedung/kantor setiap OPD ditentukan berdasarkan volume gedung/kantor masing-masing OPD yang dialoksikan pada DPA sekretariat/tata usaha OPD yang diatur sebagai berikut: No. Pemeliharaan Gedung Satuan Biaya
1.Gedung bertingkat m2/tahun 197.000,-
2.Gedung tidak bertingkat m2/tahun 144.000,-
3.Halaman gedung/Bangunan Kantor m2/tahun id.odo,- F. BIAYA PEMELIHARAAN PERALATAN KANTOR Biaya pemeliharaan peralatan kantor setiap SKPD ditentukan berdasarkan volume dan beban kerja masing-masing SKPD yang dialokasikan pada DPA sekretariat/tata usaha SKPD yang besarnya sesuai volume dan penggunaan. G. SATUAN BIAYA PERENCANAAN DAN BIAYA PENGAWASAN TEKNIK
1.Biaya Pembangunan Bangunan Gedung Negara a) Biaya desain (perencanaan) konstruksi yang berlokasi di Ibukota Provinsi/Kabupaten/Kota dan sekitarnya diatur sebagai berikut Biaya Konstruksi Fisik (Juta Rp.) Bangunan Sedehana (%) Bangunan Tidak Sederhana (%) Bangunan Khusus (%) s.d 250 18.11 19.80 21.45 250 s.d 500 18.11 s.d 15.03 19.80 s.d 16.61 21.45 s.d 18.04 500 s.d 1.000 15.03 s.d 12.39 16.61 s.d 13.97 18.04 s.d 15.16 1.000 s.d 2.500 12.39 s.d 10.23 13.97 s.d 11.81 15.16 s.d 12.87 2.500 s.d 5.000 10.23 s.d 9.28 11.81 s.d 10.83 12.87 s.d 11.90 5.000 s.d 10.000 9.28 s.d 7.81 10.83 s.d 9.33 11.90 s.d 10.35 io.ooo s.d 25.000 7.81 s.d 6.83 9.33 s.d 8.28 10.35 s.d 9.32 25.000 s.d 50.000 6.83 s.d 4.88 8.28 s.d 6.04 9.32 s.d 6.90 50.000 s.d 100.000 4.88 s.d 3.29 6.04 s.d 4.02 6.90 s.d 4.60 100.000 s.d 250.000 3.29 s.d 2.08 4.02 s.d 2.55 4.60 s.d 2.96 250.000 s.d 500.000 2.08 s.d 1.80 2.55 s.d 2.32 2.96 s.d 2.75 > .. 500.000 1.80 2.32 2.75 b) Biaya Manajemen Konstruksi yang berlokasi di Ibukota Provinsi/Kabupaten/Kota dan sekitarnya diatur sebagai berikut Biaya Konstruksi Bangunan Tidak Bangunan Khusus Fisik (Juta Rp.) Sederhana (%) (%) s.d 250 28.57 15.74 250 s.d 500 28.57 s.d 24.43 15.74 s.d 13.23 500 s.d 1.000 24.43 s.d 20.69 13.23 s.d 11 29 1.000 s.d 2.500 20.69 s.d 17.73 11.29 s.d 9 64 2.500 s.d 5.000 17.73 s.d 14.97 9.64 s.d 8 71 5.000 s.d 10.000 14.97 s.d 10.47 8.71 s.d 7.56 10.000 s.d 25.000 10.47 s.d 7.34 7.56 s.d 6.82 25.000 s.d 50.000 7.34 s.d 4.89 6.82 s.d 4 60 50.000 s.d 100.000 4.89 s.d 3.25 4.60 s.d 3 14 100.000 s.d 250.000 3.25 s.d 2.03 3.14 s.d 2.90 250.000 s.d 500.000 2.03 s.d 1.36 2.90 s.d 2.73 > 500.000 1.36 2.73 c) Biaya Pengawasan Konstruksi yang berlokasi di Ibukota Provinsi/Kabupaten/Kota dan sekitarnya diatur sebagai berikut Biaya Konstruksi Bangunan Bangunan Tidak Fisik (Juta Rp.) Sedehana (%) Sederhana (%) s.d 250 10.59 21.08 250 s.d 500 10.59 s.d 9.15 21.08 s.d 18.20 500 s.d 1.000 9.15 s.d 7.72 18.20 s.d 15.37 1.000 s.d 2.500 7.72 s.d 6.47 15.37 s.d 12.88 2.500 s.d 5.000 6.47 s.d 5.41 12.88 s.d 10.76 5.000 s.d 10.000 5.41 s.d 4.49 10.76 s.d 7.62 10.000 s.d 25.000 4.49 s.d 4.03 7.62 s.d 5.13 25.000 s.d 50.000 4.03 s.d 3.63 5.13 s.d 3.50 50.000 s.d 100.000 3.63 s.d 2.48 3.50 s.d 2.39 100.000 s.d 250.000 2.48 s.d 1.59 2.39 s.d 1.50 250.000 s.d 500.000 1.59 s.d 1.49 1.50 s.d 1.10 > 500.000 1.49 1.10 d) Biaya Pengelolaan Kegiatan Yang berlokasi di Ibukota Provinsi/Kabupaten/Kota dan sekitarnya diatur sebagai berikut Biaya Konstruksi Fisik (Juta Rp.) Bangunan Sedehana (%) Bangunan Tidak Sederhana (%) Bangunan Khusus (%) s.d 250 14.00 16.00 16.00 250 s.d 500 14.00 s.d 10.00 16.00 s.d 11.25 16.00 s.d 11.25 500 s.d 1.000 10.00 s.d 6.75 11.25 s.d 7.75 11.25 s.d 7.75 1.000 s.d 2.500 6.75 s.d 4.20 7.75 s.d 5.10 7.75 s.d 5.10 2.500 s.d 5.000 4.20 s.d 2.85 5.10 s.d 3.36 5.10 s.d 3.35 5.000 is.d 10.000 2.85 s.d 1.90 3.36 s.d 2.24 3.35 s.d 2.22 io.ooo ■ts.d 25.000 1.90 s.d 1.20 2.24 s.d 1.42 2.22 s.d i.42 25.000 s.d 50.000 1.20 s.d 0.80 1.42 s.d 0.95 1.42 s.d 0.95 50.000 s.d 100.000 0.80 s.d 0.54 0.95 s.d 0.64 0.95 s.d 0.64 100.000 s.d 250.000 0.54 s.d 0.36 0.64 s.d 0.40 0.64 s.d 0.41 250.000 s.d 500.000 0.36 s.d 0.25 0.40 s.d 0.28 0.41 s.d 0.28 > 500.000 0.25 0.28 0.28
2.Biaya Pembangunan Jalan, Jembatan, Pengairan, Drainase/ Tanggul, Bendung/ Embung a) Biaya desain (perencanaan) yang berlokasi di Ibukota Provinsi/Kabupaten/Kota dan sekitarnya diatur sebagai berikut: No Nilai Fisik Jalan (%) Jembatan (%) Drainase/ Tanggul (%) Irigasi (%) Pengaman Pantai (%) Pengairan (%) 1 2 3 4 5 6 7 8 1 0-100 Juta 7,00 7,00 7,00 7,00 7,00 7,00 2 >100 juta - 250 Juta 7,00 7,00 7,00 7,00 7,00 7,00 3 >250 juta - 500 juta 6.75 6.75 6.75 6.75 6.75 6.75 4 >500 Juta - 1,0 Milyar 6.75 6.75 6.75 6.75 6.75 6.75 5 >1,0 Milyar - 1,5 Milyar 6.25 6.25 6.25 6.25 6.25 6.25 6 >1,5 Milyar - 2,0 Milyar 5.75 5.75 5.75 5.75 5.75 5.75 7 >2,0 Milyar - 2,5 Milyar 5.75 5.75 5.75 5.75 5.75 5.75 8 >2,5 Milyar - 3,0 Milyar 5.25 5.25 5.25 5.25 5.25 5.25 9 >3,0 Milyar - 3,5 Milyar 5.25 5.25 5.25 5.25 5.25 5.25 10 >3,5 Milyar - 4,0 Milyar 4.50 4.50 4.50 4.50 4.50 4.50 11 >4,0 Milyar - 4,5 Milyar 4.50 4.50 4.50 4.50 4.50 4.50 12 >4,5 Milyar - 5,0 Milyar 3.75 3.75 3.75 3.75 3.75 3.75 13 >5,0 Milyar - 10 Milyar 3.25 3.25 3.25 3.25 3.25 3.25 14 >10 Milyar - 25 Milyar 3.00 3.00 3.00 3.00 3.00 3.00 15 >25 Milyar - 50 milyar 2.75 2.75 2.75 2.75 2.75 2.75 16 >50 Milyar - 100 Milyar 2.25 2.25 2.25 2.25 2.25 2.25 17 >100 Milyar - 250 Milyar 2.00 2.00 2.00 2.00 2.00 2.00 18 >250 Milyar 1.25 1.25 1.25 1.25 1.25 1.25 b) Biaya Pengawasan Konsultan Pengawas Yang berlokasi di Ibukota Provinsi/Kabupaten/Kota dan sekitarnya diatur sebagai berikut: No Nilai Fisik Jalan (%) Jembatan (%) Drainase/ Tanggal (%) Irigasi (%) Pengaman Pantai (%) Pengairan (%) 1 2 3 4 S 6 7 8 1 0-100 Juta 5.00 5.00 5.00 5.00 5.00 5.00 2 >100 juta - 250 Juta 5.00 5.00 5.00 5.00 5.00 5.00 3 >250 Juta - 500 Juta 4.50 4.50 4.50 4.50 4.50 4.50 4 >500 Juta - 1,0 Milyar 4.00 4.00 4.00 4.00 4.00 4.00 5 >1,0 Milyar - 1,5 Milyar 3.75 3.75 3.75 3.75 3.75 3.75 6 >1,5 Milyar - 2,0 Milyar 3.50 3.50 3.50 3.50 3.50 3.50 7 >2,0 Milyar - 2,5 Milyar 3.50 3.50 3.50 3.50 3.50 3.50 8 >2,5 Milyar - 3,0 Milyar 3.25 3.25 3.25 3.25 3.25 3.25 9 >3,0 Milyar - 3,5 Milyar 2.75 2.75 2.75 2.75 2.75 2.75 10 >3,5 Milyar - 4,0 Milyar 2.50 2.50 2.50 2.50 2.50 2.50 11 >4,6 Milyar - 4,5 Milyar 2.66 2.00 2.66 2.00 2.00 2.66 12 >4,5 Milyar - 5,0 Milyar 2.00 2.00 2.00 2.00 2.00 2.00 13 >5 Milyar - 10 Milyar 1.75 1.75 1.75 1.75 1.75 1.75 14 >10 Milyar - 25 Milyar 1.50 1.50 1.50 1.50 1.50 1.50 15 >25 Milyar - 50 milyar 1.25 1.25 1.25 1.25 1.25 1.25 16 >50 Milyar - 100 Milyar 1.00 1.00 1.00 1.00 1.00 1.00 17 >100 Milyar - 250 Milyar 0.75 0.75 0.75 0.75 0.75 0.75 18 >250 Milyar 0.5 0.5 0.5 0.5 0.5 0.5
3.Biaya Pembangunan Perhubungan dan Dermaga a) Biaya desain (perencanaan) yang berlokasi di Ibukota Provinsi/Kabupaten/Kota dan sekitarnya diatur sebagai berikut: No Nilai Fisik Perhubungan (%) Dermaga (%) 1 ■ ■ 2 9 8 1 0-100 Juta 7.00 7.00 . i 2 >100 juta - 250 Juta 7.00 7.00 .1 3 >250 juta - 500 juta 6.25 6.25 4 >500 Juta - 1,0 Milyar 6.00 6.00 >1,0 Milyar - 1,5 Milyar 5.25 5.25 6 >1,5 Milyar - 2,0 Milyar 5.00 5.00 7 >2,0 Milyar - 2,5 Milyar 4.75 4.75 8 >2,5 Milyar - 3,0 Milyar 4.50 4.50 9 >3,0 Milyar - 3,5 Milyar 4.25 4.25 10 >3,5 Milyar - 4,0 Milyar 4.25 4.25 11 >4,0 Milyar - 4,5 Milyar 4.00 4.00 12 >4,5 Milyar - 5,0 Milyar 3.75 3.75 13 >5 Milyar - 10 Milyar 3.25 3.25 14 >10 Milyar - 25 Milyar 3.00 3.00 15 >25 Milyar - 50 milyar 2.75 2.75 16 >50 Milyar - 100 Milyar 2.25 2.25 17 >100 Milyar - 250 Milyar 2.00 2.00 18 >250 Milyar - 500 Milyar 1.25 1.25 b) Biaya Pengawasan Konsultan Pengawas Yang berlokasi di Ibukota Provinsi/Kabupaten/Kota dan sekitarnya diatur sebagai berikut: No Nilai Fisik Perhubungan (%) 1 2 9 1 0-100 Juta 5.00 2 > 100 juta - 250 Juta 5.00 3 >250 Juta - 500 Juta 4.50 4 >500 Juta - 1,0 Milyar 4.00 5 >1,0 Milyar - 1,5 Milyar 3.75 6 >1,5 Milyar - 2,0 Milyar 3.50 7 >2,0 Milyar - 2,5 Milyar 3.50 8 >2,5 Milyar - 3,0 Milyar 3.25 9 >3,0 Milyar - 3,5 Milyar 2.75 10 >3,5 Milyar - 4,0 Milyar 2.50 11 >4,0 Milyar - 4,5 Milyar 4.00 12 >4,5 Milyar - 5,0 Milyar 2.00 13 >5 Milyar - 10 Milyar 1.75 14 >10 Milyar - 25 Milyar 1.50 15 >25 Milyar - 50 milyar 1.25 16 >50 Milyar - 100 Milyar 1.00 17 >100 Milyar - 250 Milyar 0.75 18 >250 Milyar - 500 Milyar 0.50 Biaya Pembangunan Kelistrikan dan Air Bersih a) Biaya desain (perencanaan) yang berlokasi di Ibukota Provinsi/ Kabupaten/ Kota dan sekitarnya diatur sebagai berikut; No Nilai Fisik Kelistrikan (%) Air Bersih (%) 1 2 i o 11 1 0-100 Juta 7.00 7.00 2 >100 juta - 250 Juta 7.00 7.00 3 >250 juta - 500 juta 6.25 6.25 4 >500 Juta - 1,0 Milyar 6.00 6.00 5 >1,0 Milyar - 1,5 Milyar 5.25 5.25 6 >1,5 Milyar - 2,0 Milyar 5.00 5.00 7 >2,0 Milyar - 2,5 Milyar 4.75 4.75 8 >2,5 Milyar - 3,0 Milyar 4.50 4.50 9 >3,0 Milyar - 3,5 Milyar 4,25 4,25 10 >3,5 Milyar - 4,0 Milyar 4.25 4.25 11 >4,6 Milyar - 4,5 Milyar 4.00 4.00 12 >4,5 Milyar - 5,0 Milyar 3.75 3.75 13 >5 Milyar - 10 Milyar 3.25 3.25 14 >10 Milyar - 25 Milyar 3;00 3.00 15 >25 Milyar - 50 milyar 2.75 2.75 16 >50 Milyar - 100 Milyar 2.25 2.25 17 >100 Milyar - 250 Milyar 2.00 2.00 18 >250 Milyar - 500 Milyar 1.25 1.25 b) Biaya Pengawasan Konsultan Pengawas Yang berlokasi di Ibukota | Provinsi/ Kabupaten/ Kota dan sekitarnya diatur sebagai berikut: No Nilai Fisik Kelistrikan (%) Air Bersih (%) 1 2 10 11 1 0-100 Juta 5.00 5.00 2 >100 juta - 250 Juta 5.00 5.00 3 >250 Juta - 500 Juta 4.50 4.50 4 >500 Juta - 1,0 Milyar 4.00 4.00 5 >1,0 Milyar - 1,5 Milyar 3.75 3.75 6 >1,5 Milyar - 2,0 Milyar 3.50 3.50 7 >2,0 Milyar - 2,5 Milyar 3.50 3.50 8 >2,5 Milyar - 3,0 Milyar 3.25 3.25 9 >3,0 Milyar - 3,5 Milyar 2.75 2.75 10 >3,5 Milyar - 4,0 Milyar 2.50 2.50 11 >4,0 Milyar - 4,5 Milyar 4.00 4.00 12 >4,5 Milyar - 5,0 Milyar 2.00 2.00 13 >5 Milyar - 10 Milyar 1.75 1.75 14 >10 Milyar - 25 Milyar 1.50 1.50 15 >25 Milyar - 50 milyar 1.25 1.25 16 >50 Milyar - 100 Milyar 1.00 1.00 17 >100 Milyar - 250 Milyar 0.75 0.75 18 >250 Milyar - 500 Milyar 0.50 0.50
3.LAIN-LAIN KETENTUAN PELAKSANAAN A. SURAT PERINTAH TUGAS DAN SURAT PERINTAH PERJALANAN DINAS 1) SPT dan SPPD dalam dan luar daerah bagi Sekretaris Daerah Provinsi ditandatangani oleh Gubemur/Wakil Gubernur; 2) SPT Anggota DPRD ditandatangani oleh Pimpinan DPRD dan SPPD ditandatangani Sekretaris DPRD; 3) Izin perjalanan dinas luar daerah bagi eselon II harus mendapat persetujuan Gubemur/Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara secara tertulis dengan mengajukan surat permohonan perjalanan yang dilampiri undangan dan/atau tujuan perjalanan; 4) SPT dan SPPD dalam dan luar daerah bagi Eselon II ditandatangani oleh Sekretaris Daerah; 5) SPT dan SPPD dalam daerah dan luar daerah untuk staf SKPD ditandatangani oleh Kepala SKPD; 6) SPT dan SPPD untuk Eselon III, Eselon IV dan staf lingkup Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk perjalanan dalam dan luar daerah ditandatangani oleh Kepala Biro; 7) SPT dan SPPD dalam dan luar daerah bagi Kepala dan staf Badan Penghubung Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara ditandatangani oleh Kepala Badan; 8) Dalam hal perjalanan dinas dalam dan luar daerah yang tujuannya lebih dari satu wilayah diberikan tambahan uang harian dan biaya transportasi dengan merevisi SPT dan SPPD; 9) Setiap perjalanan dinas hams melaporkan hasilnya kepada pejabat yang menerbitkan SPPD; 10) Biaya perjalanandinas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) dalam dan luar daerah yang dibebankan pada SKPD, SPT dan SPPDnya ditandatangani oleh Kepala SKPD; 11) Biaya Perjalanan Dinas Ibu Gubernur dan Ibu Wakil Gubernur diberikan apabila Undangan Gubemur/Wakil Gubernur Bersama Ibu, dengan ketentuan besaran Uang Harian diberikan setara dengan Eselon II; 12) Uang harian organisasi non pemerintah dan organisasi kemasyarakatan, untuk Ketua disetarakan dengan Eselon II, dan untuk Wakil, Sekretaris disetarakan dengan Eselon III dan Anggota disetarakan dengan Eselon IV; 13) Format SPPD terlampir. B. PERJALANAN DINAS KE LUAR NEGERI 1) Setiap pelaksanaan peijalanan dinas ke luar negeri, didahului dengan mengajukan kerangka acuan perjalanan kepada Gubernur/Wakil Gubernur untuk mendapatkan persetujuan/penolakan dengan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011; 2) Kerangka acuan sebagaimana dimaksud pada huruf a memuat negara/kota tujuan, maksud dan tujuan perjalanan, kegiatan yang akan dilaksanakan selama perjalanan luar negeri, yang dibuat dalam bentuk jadwal perjalanan/jadwal acara kegiatan (format terlampir); 3) Biaya perjalanan dinas ke luar negeri meliputi biaya transportasi, passport, fiskal, visa, airport tax, konsumsi dan akomodasi yang dibuktikan dengan data pendukung bukti pengeluaran yang sah. 4) Besarnya komponen biaya perjalanan untuk masing-masing eselon/golongan mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri; 5) Setelah selesai melakukan perjalanan dinas ke luar negeri diwajibkan untuk membuat laporan tentang hasil-hasil yang diperoleh dari perjalanan luar negeri dan dilaporkan kepada Gubemur/Wakil Gubernur C. PENGADAAN ALAT TULIS DAN PERLENGKAPAN KANTOR 1) Pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan Alat Perlengkapan Kantor (APK) berpedoman kepada Standar Harga Satuan yang ditetapkan melalui Peraturan Gubernur tentang Standarisasi Harga Barang Kebutuhan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, yang dalam pelaksanaannya menganut prinsip hemat, wajar dan disesuaikan dengan kebutuhan riil. 2) Pengadaan Alat/Peralatan Komputer (PC): Untuk setiap pengadaan 1 (satu) unit adat/peralatan komputer harus dilengkapi spesifikasi yang dibutuhkan dapat dilengkapi dengan printer dengan/atau tanpa printer yang pengalokasian anggarannya sesuai Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Standarisasi Harga Barang Kebutuhan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. D. KEGIATAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH 1) Setiap SKPD/KPA wajib menyusun dan menayangkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Belanja Langsung kedalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) melalui portal nasional LPSE setelah adanya persetujuan bersama antara Gubernur dengan DPRD tentang RAPBD 2) Kegiatan pengadaan barang/jasa Pemerintah yang dilakukan secara lelang terpusat pada Biro Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018beserta Perubahannya; 3) Seluruh kegiatan yang telah selesai dilelang diserahkan kembali kepada PA/KPA masing-masing SKPD untuk diproses Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dan Kontrak; 4) Kegiatan Penunjukan Langsung/e-catalog yang telah selesai diproses pada Biro Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diserahkan kembali kepada PA/KPA masing-masing SKPD untuk diproses Surat Perjanjian Kontrak (SPK) E. PEMBERIAN UANG MUKA DAN PEMBAYARAN PRESTASI KERJA 1) Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran wajib memberikan uang muka kepada penyedia untuk persiapan memulai pekerjaan, dan penyedia wajib mencairkan uang muka untuk kegiatan dengan nilai kontrak di atas Rp.200 juta bagi pekerjaan konstruksi dan pengadaan barang/jasa lainnya, serta di atas Rp. 100 juta untuk jasa konsultansi. 2) Dalam hal penyedia tidak mencairkan uang muka sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka tidak diperkenankan untuk mencairkan termin berikutnya. 3) Pemberian uang muka pada penyedia barang/jasa diberikan setelah Surat Perjanjian/Kontrak ditandatangani, dan menyerahkan Surat Jaminan Uang Muka harus bernilai sekurang-kurangnya sama dengan jumlah uang muka yang diberikan dari Bank Pemerintah dan Bank Umum lainnya, serta Perusahaan Asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian (Surety Bond) yang harus direasuransikan sesuai dengan ketentuan Menteri Keuangan disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak. 4) Pemberian uang muka kepada penyedia barang/jasa diatur sebagai berikut: a) Untuk usaha kecil setinggi-tingginya 30 % dari nilai kontrak; b) Untuk usaha selain usaha kecil setingi-tingginya 20 % dari nilai kontrak 5) Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran wajib membayarkan prestasi pekerjaan kepada Penyedia dan Penyedia wajib mencairkan uang berdasarkan prestasi pekerjaan, setelah dikurangi angsuran pengembalian Uang Muka dan pajak; dan 6) Pembayaran prestasi pekerjaan berupa termin dilakukan senilai pekerjaan yang telah terlaksana, termasuk peralatan dan bahan yang menjadi bagian dari hasil yang akan diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan dalam kontrak. F. PEMERIKSAAN PEKERJAAN 1) PA/KPA menunjuk Panitia/Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan untuk melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan; 2) Panitia/Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan ditetapkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang anggotanya berasal dari Instansi sendiri, BPKAD dan Biro Administrasi Pembangunan; 3) Panitia/Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) Memiliki integritas, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas; b) Memahami isi kontrak; c) Memiliki kwalifikasi teknis; d) Menandatangani fakta integritas; dan e) Tidak menjabat sebagai Pejabat penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara. 4) PjPHP memiliki tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rpl00.000.000 (seratus juta rupiah). 5) PPHP memiliki tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling sedikit di atas Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan Jasa Konsultansi yang bernilai paling sedikit di atas Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah). G. PERGESERAN LOKASI DAN ANGGARAN 1) Pergeseran lokasi dan anggaran dapat dilakukan melalui mekanisme Revisi Anggaran dengan ketentuan sebagai berikut: