1.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Tenggara.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan unsur Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonomi.
3.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tenggara.
4.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelayanan teknis daerah/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
5.Rumah Sakit Umum Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara yang selanjutnya disebut Rumah Sakit adalah Rumah Sakit Umum Bahteramas milik Pemerintah Daerah yang dikelola dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
6.Pejabat Pengelola Rumah Sakit Umum Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara yang selanjutnya disebut Pejabat Pengelola adalah Pimpinan Rumah Sakit yang bertanggung jawab terhadap kinerja operasional Rumah Sakit yang terdiri atas pemimpin, pejabat keuangan dan pejabat teknis pada BLUD Rumah Sakit.
7.Direksi adalah Direktur dan Wakil Direktur di Rumah Sakit.
8.Pemimpin adalah Direktur Rumah Sakit yang secara teknis medis dan taktis operasional bertanggungjawab kepada Gubernur Sulawesi Tenggara.
9.Instalasi adalah suatu bagian atau unit pelayanan non struktural menyediakan fasilitas dan tern pat terselenggaranya semua kegiatan pelayanan rumah sakit.
10.Pusat Pendapatan adalah pusat pelayanan yang menghasilkan pendapatan yang ditetapkan dengan keputusan Pemimpin. 1 1 . Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja pada BLUD Rumah Sakit.
12.Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Calon Pegawai ASN adalah Calon Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada BLUD Rumah Sakit.
13.Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai Non ASN adalah pegawai non aparatur sipil negara yang telah memenuhi kualitas berdasarkan standar kompetensi sesuai dengan jenis ketenagaannya serta telah -5 lulus seleksi dalam program rekruitmen pegawai yang diadakan di lingkup bidangnya.
14.Pegawai Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai ASN, Calon Pegawai ASN, dan Pegawai Non ASN pada BLUD Rumah Sakit.
15.Pejabat Struktural adalah pejabat jabatan pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, dan pejabat fungsional hasil penyetaraan di lingkungan Rumah Sakit.
16.Pejabat Fungsional adalah kepala instalasi, ketua komite medik, ketua komite etik dan hukum, ketua komite keselamatan pasien, ketua komite pengendalian infeksi, ketua komite kesehatan dan keselamatan kerja, ketua komite mutu rumah sakit, ketua komite keperawatan, dan ketua satuan pengawas intern, ketua stafmedik fungsional, dan kepala unit pelayanan di lingkungan Rumah Sakit
17.Jasa Sarana adalah imbalan uang yang diterima oleh Rumah Sakit Umum Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara atas pemakaian sarana, fasilitas, bahan makanan pasien, obat-obatan, bahan habis pakai yang sulit diukur dan digunakan langsung dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, dan rehabilitasi medik.
18.Jasa Pelayanan adalah komponen besaran biaya yang tercantum dalam komponen tarif pelayanan Rumah Sakit Umum Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara.
19.Sistem Remunerasi adalah sistem yang mengatur pola pembagian remunerasi pegawai dalam bentuk insentif langsung dan insentif tidak langsung yang diberlakukan di lingkungan Rumah Sakit.
20.Insentif Langsung adalah insentif yang diberikan kepada penghasil jasa pelayanan baik tenaga medis, tenaga perawat/bidan, tenaga kesehatan lainnya, tenaga non kesehatan dan tenaga administrasi sesuai dengan proporsi yang telah ditentukan. 2 1 . Insentif Tidak Langsung adalah insentif yang diberikan kepada manajemen rumah sakit yang diatur berdasarkan Keputusan Pemimpin.
22.Fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
23.Praktek Bisnis Yang Sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing.