Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2025
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 28
Lembaga terkait
Ringkasan
(1) Pengembang atau Pembangun pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur wajib melaksanakan Analisis Dampak Lalu Lintas sesuai dengan skala dampak Bangkitan Lalu Lintas. (2) Analisis Dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Untuk kegiatan dengan Bangkitan Lalu Lintas tinggi, Pengembang atau Pembangun diwajibkan untuk menyampaikan dokumen hasil Analisis Dampak Lalu Lintas yang disusun oleh tenaga ahli yang memiliki sertifikat kompetensi penyusun Analisis Dampak Lalu Lintas; b. Untuk kegiatan dengan Bangkitan Lalu Lintas sedang, Pengembang atau Pembangun diwajibkan untuk menyampaikan rekomendasi teknis penanganan dampak lalu lintas yang disusun oleh tenaga ahli yang memiliki sertifikat kompetensi penyusun Analisis Dampak Lalu Lintas; atau c. Untuk kegiatan dengan Bangkitan Lalu Lintas rendah, Pengembang atau Pembangun diwajibkan untuk: 1. Memenuhi standar teknis penanganan dampak lalu lintas yang telah ditetapkan oleh Menteri; dan 2. Menyampaikan gambaran umum lokasi dan rencana pembangunan atau pengembangan yang akan dilaksanakan.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…