menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 4 penyesuaian; Nomor 2 Tahun 2016 perlu dilakukanTenggara : a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah maka Pedoman Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR SULAWESI TENGGARA, PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGGARA NOMOR : .f) TAHUN 2016 TENT ANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGGARA NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAHPROVINSI SULAWESITENGGARA • I --
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di
5.Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kade Etik Pegawai Negeri Sipil;
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
2.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494): : 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 4 7 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan- Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687); Tahun 2014 tentang Pedoman Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. 2 Mengingat !,. . r' •
10.Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 4 'Tahun 2014 Tentang Pedoman Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2016.
9.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2015 Nomor 3);
8.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012 Nomor 11);
7.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012 Nomor 10); Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2015; 3
f.Pakaian Dinas Perlindungan Masyarakat disingkat Linmas.
e.Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL.
d.Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL;
c.Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
b.Pakaian Sipil Harian disingkat PSH; 2) PDH Kemeja Putih, celana/rok hitam atau gelap 3) PDH Tenunan Khas Daerah/Batik 1) PDH Warna Khaki
a.Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari: • Pakaian Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara terdiri dari: