Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2025
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 29
Lembaga terkait
Ringkasan
ASN di lingkungan Pemerintah Daerah wajib memakai Pakaian Dinas dan atribut berdasarkan Peraturan Gubernur ini. Jenis Pakaian Dinas ASN di lingkungan Pemerintah Daerah meliputi: a. Pakaian Dinas Harian; b. Pakaian Dinas Harian Perangkat Daerah Tertentu; c. Pakaian Sipil Lengkap; d. Pakaian Dinas lapangan; e. Pakaian Dinas lapangan dan operasional lainnya pada Perangkat Daerah tertentu; f. Pakaian Dinas upacara Perangkat Daerah tertentu; dan g. Pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia. Pakaian Dinas Harian sebagaimana dimaksud, terdiri atas: a. Pakaian Dinas Harian khaki; b. Pakaian Dinas Harian kemeja putih; dan c. Pakaian Dinas Harian batik/tenun/lurik atau pakaian khas Daerah.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…