DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2025

Nomor
4
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
29

Ringkasan

ASN di lingkungan Pemerintah Daerah wajib memakai Pakaian Dinas dan atribut berdasarkan Peraturan Gubernur ini. Jenis Pakaian Dinas ASN di lingkungan Pemerintah Daerah meliputi: a. Pakaian Dinas Harian; b. Pakaian Dinas Harian Perangkat Daerah Tertentu; c. Pakaian Sipil Lengkap; d. Pakaian Dinas lapangan; e. Pakaian Dinas lapangan dan operasional lainnya pada Perangkat Daerah tertentu; f. Pakaian Dinas upacara Perangkat Daerah tertentu; dan g. Pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia. Pakaian Dinas Harian sebagaimana dimaksud, terdiri atas: a. Pakaian Dinas Harian khaki; b. Pakaian Dinas Harian kemeja putih; dan c. Pakaian Dinas Harian batik/tenun/lurik atau pakaian khas Daerah.

Isi peraturan

Teks29PDFHirarki

Memuat teks peraturan…