a.Sekretaris DPRD.
b.Bagian. Umum, membawahi :
1.Subbagian Tata Usaha;
2.Subbagian Perlengkapan; dan
3.Subbagian Rumah Tangga.
c.Bagian Keuangan, membawahi :
l.Subbagian Anggaran;
2.Subbagian Verifikasi dan Pembukuan; dan
3.Subbagian Perbendaharaan.
d.Bagian Persidangan dan Legislaai, membawahi :
1.Subbagian Persidangan,
2.Subbagian Risalah; dan
3.Subbagian Legislasi dan Hukum.
e.Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol, membawahi:
1.Subbagian BABITI SUSUNANORGANISASI Pasal 3 Bagian Umum mempunyai tugas :
a.rnerencanakan operasional program kegiatan Bagian Umum setiap tahun;
b.membagi tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian dan kearsipan;
c.mernbagi tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan urusan rumah tangga, rumah jabatan, mess, gedung kantor, keamanan, kebersihan dan keindahan;
d.membagi tugas dan memberi petunjuk untuk fasilitas sarana prasarana rapar/perternuan, sarana prasarana di ruang kerja Pimpinan, Anggota, Komisi, Fraksi, Sekretaris dan Sekretariat DPRD;
e.membagi tugas dan memberi petunjuk pelaksanakan urusan perlengkapan, pengelolaan barang milik daerah, kendaraan dinas operasional, bahan bakar minyak, transportasi peninjauan Zpertemuan, perbaikan dan pemeliharaan;
f.memberi petunjuk pelaksanaan inventarisasi penghapusan barang-barang yang keadaannya rusak berat;
g.mengevaluasi kegiatan pengamanan dan ketertiban, kebersihan gedung kantor, rumah jabatan dan mess DPRD;
a.penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;
b.penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
c.penyelenggaraan fasilitasi rapat DPRD;
d.penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang di - L perlukan oleh DPRD;
e.pengkoordinasian penatausahaan, pemanfaatan dan pengamanan barang milik daerah; dan
f.pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan. PasalS Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 6, Bagian Umum mempunyai fungsi :
a.perencanaan operasional program kegiatan Bagian Umum setiap tahun;
b.pembagian tugas dan pemberian petunjuk pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaiandan kearsipan;
c.pembagian tugas dan pemberian petunjuk pelaksanaan urusan rumah tangga, rumah jabatan, mess, gedung kantor, keamanan, kebersihan dan keindahan;
d.pembagian tugas dan memberi petunjuk untuk fasilitas sarana prasarana rapat/pertemuan, sarana prasarana di ruang kerja Pimpinan, Anggota,Komisi, Fraksi, Sekretaris dan Sekretariat DPRD;
e.pembagian tugas dan memberi petunjuk pelaksanakan urusan perlengkapan, pengelolaan barang milik daerah, kendaraan dinas operasional, bahan bakar rninyak, transportasi peninjauarr/pertemuan, perbaikan dan pemeliharaan;
f.pemberian petunjuk pelaksanaan inventarisasi penghapusan barang milik daerah yang keadaannya rusak berat; PasaJ7
h.memberi petunjuk pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah;
i.mengevaJuasiseluruh rencana operasional program; J. melaksanakan perjanjian kinerja tahunan sesuai dengan target kinerja untuk mewujudkan pelaksanaan kegiatan;
k.membimbing pelaksanaan pekerjaan bawahan dan mengevaJuasi hasilnya secara langsung atau melalui laporan untuk mengetahui kelancaran serta hambatan yang terjadi; I. melaporkan kegiatan realisasi fisik per triwulan; dan
m.melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan. kearsipan;
h.menyusun konsep laporan bulanan surat masuk dan surat keluar; kegiatan pendataan dan penataang. mengkoordinir