menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Keernpat atas Peraturan Gubemur Nomor 58 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan; GUBERNURSUMATERASELATAN, DENGANRAHMATTUHAN YANG MAHA ESA TENTANG PERUBAHANKEEMPATATAS PERATURANGUBERNURNOMOR58 TAHUN 2008 TENTANGURMAN TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARlATDAERAH PROVINSI DAN SEKRETARIATDEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH PROVTNSISUMATERASELATAN TAHUN 2014NOMOR 5' PERATURANGUBERNURSUMATERASELATAN GUBERNUR S,UMATERA SELATAN 'r-----,r- Menelapkan : PERATURANGUBERNURTENTANGPERUBAHANKEEMPATATAS PERATURANGUBERNUR NOMOR 58 TAHUN 2008 TENTANG URAlANTUGAS DAN FUNGSI SEKRETARlATDAERAHPROVINSI DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILANRAKYAT DAERAH PROVINS!SUMATERASELATAN. MEMUTUSKAN:
2.Undang-Undang Nomor 23 Tabun 2014 tentang Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara RepubJik Indonesia Tabun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nornor 5587) sebagairnana telab diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 ten tang Perubahan atas Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara RepubJik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
3.Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2008 Nomor 1 Sen D) scbagaimana telah beberapa kaJi diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 12 'rabun 2014 tentang Perubahan Keernpat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan [Lernbaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2014 Nomor 12);
4.Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan 'I'ahun 2008 Nomor 28 Seri D) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubaban Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerab Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2014 Nomor 1); 2 -- - ----..",_....-~--~ Untuk melaksanakan tugas sebagairnana dimaksud dalam Pasal 6, Biro Pemerintahan mempunyai fungsi:
a.penyiapan bahan pengkoordinasian perumusan kebijakan perangkat daerah di bidang pemerintahan umum, kependudukan, prasarana fisik dan pertanahan serta wilayah administrasi dan. perbatasan;