menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubemur Nornor 58 Tahun 2008 ten tang Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Surnatera Selatan; '"'. untuk tertibrnakaSumatera Selatan,Provinsi Menimbang : a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nornor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah GUBERNURSUMATERASELATAN, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA PERUBAHANKETIGAATASPERATURANGUBERNURNOMOR58 TAHUN2008 TENTANGURAlANTUGASDANFUNGSI SEKRETARlATDAERAHPROVINSI DANSEKRETARIATDEWANPERWAKILANRAKYATDAERAH PROVINSISUMATERASELATAN TENTANG TAHUN 2014NOMOR 1 PERATURANGUBERNURSUMATERASELATAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 58 TAHUN 2008 TENTANG URAJAN TUGAS DAN FUNGSJ SEKRETARlAT DAERAHPROVINSJDANSEKRETARlATDEWANPERWAKILAN RAKYATDAERAHPROVINSISUMATERASELATAN. MEMUTUSKAN: Pemerintaban Dacrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4844);
3.Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2008 Nomor 1 Seri D) scbagaimana telah beberapa kali diu bah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tala Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Sclatan (Lembaran Dacrah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013 Nomor 14);
4.Peraturan Gubernur Nornor 58 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2008 Nomor 28 Seri D) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Gubemur Nomor 30 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubemur Nomor 58 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Provinsi dan SekreLariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2012 Nomor30); Nomor 32 Tahun 2004 tentang2. Undang-Undang 2 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Biro Administrasi Pembangunan mempunyai fungsi :
a.penyiapan bahan pengkoordinasian perumusan kebijakan perangkat daerah di bidang urusan pembinaan administrasi pembangunan desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan;