menetapkan Peraturan Gubernur tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2022; L Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang NOfllOI' 25 'rahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera SeJatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor, " 70, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesi~;··,· Nomor 1814);
3.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lerobaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diu bah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2022 Nomor 143, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); " Mengingat Menimbang PERATURANGUBERNURSUMATERASELATAN NOMOR 20 TAHUN 2022 TENTANG DASARPENGENAANPAJAK KENDARAANBERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAANBERMOTORTAHUN 2022 DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA GUBERNURSUMATERASELATAN, GUBERNUR SUMATERA SELATAN
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 244, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tabun 2022 Nornor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6573);
7.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tarnbahan Lembaran Negara RepubJik Indonesia Nomor 6757);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pernerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nornor 40, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor6642);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tabun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaba Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2021 Nomor 15, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);
11.Peraturan Pemerintab Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia 'rabun 2021 Nomor 16, Tambaban Lembaran Negara RepubUk Indonesia Nomor 6618);
12.Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 146);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita. Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); , ,
14.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07 /2018 tentang Pedoman Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1852);
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2022 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2022 (Berita Negara Republik indonesia Tahun 2022 Nomor 625);
16.Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2011 Nomor 1 Seri B) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 ten tang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021 Nomor 11);
17.Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sumsel Tahun 2016 Nomor 14) sebagaimana telah dlubah dengan Peraturan Daerah Nornor 3 Tahun 2020 ten tang Perubaban atas Peraturan Da.erab Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sumsel Tahun 2020 Nomor 3);
18.Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2012 Nomor 11) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 ten tang Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2012 ten tang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerab Nomor 3 Tahun 2011 ten tang Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020 Nomor 50);
19.Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2014 Nomor 5);
20.Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2018 ten tang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Badan eli Lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tabun 2018 Nomor 21) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2019 ten tang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2018 ten tang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Badan di Lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan [Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2019 Nomor 16); · .' ......,' ..' MEMUTUSKAN: PERATURAN GUBERNUR TENTANG DASAR PENGENAAN PA.JAK KENDARAANBERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAANBERMOTORTAHUN2022.