menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814);
3.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
4.Undang-Undang Nomor 28 Ta.bun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Ta.bun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.Undang-Undang Nomor 12 Ta.bun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Ta.bun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Ta.bun 2019 tentang Perubahan atas Nomor 12 Ta.bun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Ta.bun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6.Undang-Undang Nomor 23 Ta.bun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Ta.bun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang Undang Nomor 11 Ta.bun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Ta.bun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7.Undang-Undang Nomor 11 Ta.bun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Ta.bun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 74 Ta.bun 2014 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Ta.bun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Ta.bun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Ta.bun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Ta.bun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Ta.bun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6618);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6622);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan JaJan (Lembaran Negara RepubHk Indonesia Tahun 2021 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6642);
14.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207 /PMK.07 /2018 tentang Pedoman Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1852);
15.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaran bermotor di Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1087);
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 9);
17.Pera.turan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2011 Nomor 1 Seri B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Sela.tan Tahun 2017 Nomor 9);
18.Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Sela.tan (Lembaran Daerah Provinsi Sumsel Tahun 2016 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Sela.tan (Lembaran Daerah Provinsi Sumsel Tahun 2020 Nomor 3); k t
19.Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahu n 2012 Nomor 11) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Serita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020 No1nor 50);
20.Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2014 Nomor 5);
21.Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Badan di Lingkungan Sadan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Serita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2018 Nomor 21), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Sadan di Lingkungan Sadan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Serita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2019 Nomor 16);
22.Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Sermotor dan Bea Balik Nama Kenda.raan Bermotor Tahun 2021 (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021 Nomor 9); MEMUTUSKAN PERATURAN GUSERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN SERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN SERMOTOR TAHUN 2021. Pasal I Ketentuan ayat (2) Pasal 12 dalam Peraturan Gubemur Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021 (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021 Nomor 9) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: