Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURANGUBERNUR NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTORDAN BEA BALIKNAMAKENDARAANBERMOTOR TAHUN2016. MEMUTUSKAN:
3.Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor 58, Tambahan Lembaran Negara RepubJik Indonesia Nomor 5679);
4.Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistern Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 6);
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 12 Tahun 2016 ten tang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Berrnotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Berrnotor Tahun 2016 (Berita Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2016 Nomor 434);
6.Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2011 Nomor 1 Seri B);
7.Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016 (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2016 Nomor 19);
(1)Dalarn hal Gubemur belum menetapkan NJKB sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB dan BBN-KB, Kepala Dinas Pendapatan Daerah dapat menetapkan NJKB sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB dan BBN-KB dengan mempedomani ketentuan sebagaimana dimaksud dalarn Pasa15.
(2)Dalarn hal HPU suatu kendaraan bermotor tidak diketahui, NJKB dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor-faktor :
a.harga kendaraan bermotor dengan isi silinder dan Zatau satuan tenaga yang sarna;
b.penggunaan kendaraan bermotor untuk umurn atau pribadi;
c.harga kendaraan berrootor dengan merek kendaraan bermotor yang sarna;
d.harga kendaraan bermotor dengan tahun pembuatan kendaraan bermotor yang sama;
e.harga kendaraan berrootor dengan pembuat kendaraan bermotor;
f.harga kendaraan berrnotor dengan kendaraan bermotor sejenis;
g.harga kendaraan berrootor berdasarkan dokumen Pernberitahuan Impor Barang (PIB).
(3)Kepala Dinas dapat menetapkan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB atas kereta gandeng atau tempel, dan tarnbahan atau selisih NJKB ganti mesin yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini. Pasal 15A. Diantara ketentuan Pasal 15 dan Pasal 16, disisipkan 2 (dua) pasal yaitu Pasal 15A dan Pasal 15B, yang berbunyi sebagai berikut: Beberapa ketentuan dalarn Peraturan Gubemur Noroor 19 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Berrnotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Berrnotor Tahun 2016 [Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2016 Nomor 19), diubah sebagai berikut: Pasall · ", BERITADA~F(PROVINSI SUMATERASELATAN __ TAHUN2016 NOMOR29. H. MUKTISULAIMAN , 1/H. ALEX NOERDIN Diundangkan di Palembang pada tanggal atV:; September. 2016 SEKRETARISDAERAHPROVINSI SUMATERASELATAN, ~ Ditetapkan di Palembang pada tanggal 20. Septemb6r.. 2016 L GUBERNURSUMATERASELATAN,1" Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubemur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan. Peraturan Gubernur ini rnulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasal n Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada Pasal 15A, berlaku sampai dengan ditetapkannya penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB oleh Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.