Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Pembentukan Daerah tingkat I Sumatera Selatan". Pasal II Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar ... Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta, pada tanggal 26 Juni 1959. Pejabat Presiden Republik Indonesia, ttd SARTONO. Diundangkan, pada tanggal 4 Juli 1959. Menteri Kehakiman, ttd G.A. MAENGKOM. Menteri Dalam Negeri, ttd SANOESI HARDJADINATA. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959 NOMOR 70 PENJELASAN UNDANG-UNDANG No. 25 TAHUN 1959 TENTANG PENETAPAN "PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG No. 3 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT I SUMATERA SELATAN" DAN "UNDANG-UNDANG DARURAT No. 16 TAHUN 1955 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG No. 3 TAHUN 1950 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1955 No. 52)" SEBAGAI UNDANG-UNDANG.
1.Pembentukan Daerah tingkat I Sumatera Selatan sampai sekarang masih didasarkan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 tahun 1950, yang menurut pasal 142 Undang-Undang Dasar Sementara yo. pasal 22 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 menghendaki persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat.
2.Sementara itu dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 tahun 1950 ini telah diadakan perubahan-perubahan dengan Undang-Undang Darurat No. 16 tahun 1955.
3.Penetapan kedua peraturan perundangan tersebut menjadi Undang-Undang kiranya dapat dilakukan dengan satu Undang-undang saja dengan mempersatukan isinya serta mengadakan perubahan-perubahan seperlunya.
4.Perubahan-perubahan seperti tersebut dalam ad 3 perlu diadakan, oleh karena Undang-Undang Republik Indonesia No.22 tahun 1948 yang masih merupakan peraturan dasar daripada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 3 tahun 1950, sejak 18 Januari 1957 telah diganti dengan Undang-Undang No. 1 tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintahan Daerah yang berlaku untuk seluruh Indonesia. Oleh karena itu Undang-Undang Penetapan kedua Undang-Undang Darurat dimaksud diatas perlu disesuaikan dengan dasar hukumnya yang, baharu dan istilah-istilah baru yang digunakan Undang-Undang No. 1 tahun 1957. Selanjutnya agar jangan sampai terdapat perbedaan-perbedaan yang pincang antara Daerah tingkat I Sumatera Selatan dengan Daerah-Daerah tingkat I lainnya di Sumatera, maka perlu pula Undang-Undang Penetapan ini disesuaikan dengan perundangan yang terakhir mengenai pembentukan daerah-daerah tingkat I di Sumatera (yaitu daerah-daerah tingkat I Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi dan Sumatera Barat) perubahan-perubahan mana antara lain terutama mengandung penambahan isi rumah tangga daerah dengan urusan-urusan lain yang layak dapat dijadikan urusan rumah tangga Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (lihat pasal 4, dan pasal 5 dan 6 dan yang telah ditetapkan sebagai urusan rumah tangga bagi daerah-daerah tingkat I lain di Sumatera itu.
5.Berhubung dengan penyesuaian ini, agak banyak terdapat perbedaan antara isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 tahun 1950 dan Undang-Undang Darurat No. 16 tahun 1955 disatu pihak dan Undang-Undang Penetapan ini dilain pihak (Lihat juga pasal-pasal 8, 9 dan 10).
6.Mengenai jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat I Sumatera Selatan, berdasarkan jumlah penduduk dan ketentuan dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1957, banyaknya tidak lebih dari 18 = ( jumlah penduduknya ±3.640.000), akan tetapi oleh karena dalam Daerah tingkat I Sumatera Selatan ada Daerah tingkat II yang jumlah anggotanya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 35 orang, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sesuai dengan pasal 7 Undang-Undang No. 1 tahun 1957 seperti telah diubah menurut pasal 1 Undang-Undang No. 73 tahun 1957 ditetapkan sebanyak 35 orang (Lihat pasal 4 ayat (1) angka 9 rancangan Undang- undang mengenai daerah-daerah tingkat II).
7.Penjelasan pasal demi pasal kiranya tidak perlu diberikan, karena cukup jelas. Termasuk Lembaran-Negara No. 70 tahun 1959. Diketahui: Menteri Kehakiman, ttd G.A. MAENGKOM. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 1814.