DokumenUndang-UndangDicabut

Undang-undang (UU) No. 25 Tahun 1959

Nomor
25
Tahun
1959
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
3

Ringkasan

Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Peraturan PemerintahPengganti Undang-undang No. 3 tahun 1950 tentang pembentukanDaerah tingkat I Sumatera Selatan dan Undang-undangDarurat No. 16tahun 1955 (Lembaran-Negara tahun 1955 No. 52) ditetapkan sebagaiUndang-undang dengan beberapa perubahan dan tambahan (1)Wilayah yang meliputi Keresidenen Palembang, Bengkulu, Lampungdan Bangka-Biliton dibentuk sebagai Daerah Tingkat I SumateraSelatan. (2)Untuk selanjutnya dalam Undang-undang ini "Daerah tingkat ISumatera Selatan" disebut "Daerah (1)Pemerintah Daerah berkedudukan di kota Palembang.(2)Jika perkembangan keadaan di daerah menghendakinya, makasetelah mendengar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tempatkedudukan Pemerintah Daerah dengan keputusan Menteri DalamNegeri dapat dipindahkan ke lain tempat dalam wilayah Daerahnya.(3)Dalam keadaan darurat, tempat kedudukan itu untuk sementarawaktu oleh Dewan Pemerintah Daerah dapat dipindahkan ke laintempat

Isi peraturan

Teks3PDFHirarki

Memuat teks peraturan…