MEMUTUSKAN: PERATURAN GUBERNUR TENTANG SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAHPROVINSISUMATERASELATAN. Menetapkan , '" II,
17.Pengakuan adalah proses penetapan terpenuhinya kriteria pencatatan suatu kejadian atau peristiwa dalam catatan akuritanai sehingga akan menjadi bagian yang melengkapi unsur aset, kcwajiban, ekuitas, pendapatan-LRA, belanja, pembiayaan, pendapatan-LO dan beban, sebagaimana akan termuat pada laporan keuangan entitas pelaporan yang bersangkutan.
14.Basis Akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.
15.Basis Kas adaJah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.
16.Basis Kas Menuju AkruaJ adaJah basis akuntansi yang mengakui pendapatan, belanja dan pembiayaan berbasis kas serta mengakui aset, utang dan ekuitas dana berbasis akrual.
10.Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah, yang selanjutnya disingkat SAPDadaJah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peraJatan dan elemen lain untuk mewujudkan rungsi akuntansi sejak anaJisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan organisasi pemerintahan daerah
11.Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah adalah prinsip- prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh pernerintah daerah sebagai pedoman dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan pengguna laporan keuangan daJam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan terhadap anggaran, antar periode maupun antar entitas.
12.Bagan Akun Standar, yang selanjutnya disingkat BAS, adalah kode rekening perkiraan buku besar akuntansi yang terdiri dari kurnpulan akun nominal dan akun riil secara lengkap yang digunakan di dalam pembuatan jurnal, buku besar, neraca lajur, neraca percobaan, dan laporan keuangan.
13.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ProvinsiSumatera Selatan. I TI11T'T
18.Pengukuran adalah proses penetapan nilai uang untuk mengakui dan mernasukkan setiap pos dalam laporan keuangan.
19.Pengungkapan adalah laporan keuangan yang menyajikan secara lengkap informasi yang dibutuhkan oleh pengguna.
20.Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah laporan yang menyajikan inforrnasi realisasi pendapatan-LRA, belanja, transfer, surplus /defisit-Lfca, pembiayaan, dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran, yang masing-rnasing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
21.Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat LPSALadalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan dan penurunan SAL tahun pelaporan yang terdiri dari SALawal, SiLPA/SiKPA,koreksi dan SALakhir.
22.Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi POSlSI keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, utang dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
23.Laporan Operasional yang selanjutnya disingkat LO adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional keuangan entitas pelaporan yang tercermin dalam pendapatan-LO, beban dan surplua/defisit operasional dad suatu entitas pelaporan yang penyajiannya disandingkan dengan periode sebelumnya.
24.Laporan Arus Kas yang selanjutnya disingkat LAKadalah laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama satu periode akuntansi, serta saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan.
25.Laporan Perubahan Ekuitas yang selanjutnya disingkat LPE adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai perubahan ekuitas yang terdiri dari ekuitas awal, surplus/defisit-LO, koreksi dan ekuitas akhir,
26.Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA,LPSAL,LO, LPE, Neraca dan LAKdalam rangka pengungkapan yang memadai.
33.Belanja adalah sernua pengeluaran dari Rekening Kas Urnurn Daerah yang rnengurangi Saldo Anggaran Lebih dalarn periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh perobayarannya kernbali oleh pernerintah daerah.
34.Pernbiayaan Daerah adalah sernua penerirnaan yang perlu dibayar kernbali darr/atau pengeluaran yang akan diterirna kernbali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
31.Rekening Kas Umurn Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
32.Pendapatan-LRA adalah semua penerirnaan Rekening Kas Urnurn Daerah yang menambah Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang roenjadi hak pemerintah dan tidak perlu dibayar kernbali oleh pemerintah,
27.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada Pernerintah Provinsi Sumatera Selatan selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
28.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah KepaJa Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Surnatera Selatan yang rnempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
29.Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/ pengguna barang yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan.
30.Entitas Pelaporan adalah unit pernerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi atau entitas pelaporan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib rnenyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.
42.Koreksi adalah tindakan pembetulan secara akuntansi agar akun/ pos yang tersaji dalam laporan keuangan entitas menjadi sesuai dengan yang seharusnya.
36.Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban.
37.Pos Luar Biasa adalah pendapatan luar biasa atau beban luar biasa yang terjadi karena kejadian atau transaksi yang bukan merupakan operasi biasa, tidak diharapkan sering atau rutin terjadi, dan berada di luar kendali atau pengaruh entitas bersangkutan.
38.Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/ atau dimilikioleh pemerintah daerah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/ atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah daerah maupun masyarakat serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-surnber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
39.Investasi adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis seperti bunga, deviden, royalti, manfaat sosial dan atau manfaat lainnya sehingga dapat meningkatkan kemampuan Pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
40.Kewajibanadalah utang yang timbul dari peristiwamasa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomipemerintah daerah.
41.Ekuitas adalah kekayaan bersih pemerintah daerah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah daerah,
35.Pendapatan-LO adalah hak pemerintah pusat /daerah yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali. ~"J rrr .--.. , .