menetapkan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 51 Tahun 2015 ten tang Sistem Akuntansi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan; DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA GUBERNURSUMATERASELATAN, Mengingat Menimbang TENTANG PERUBAHANATASPERATURANGUBERNURSUMATERASELATANNOMOR51 TAHUN2014 TENTANGSISTEM AKUNTANSIPEMERINTAHPROVINSI SUMATERASELATAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN PERATURANGUBERNURSUMATERASELATAN. NOMOR 61 TAHUN 2015
9.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diu bah dengan Peraturan Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 110, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
8.Peraturan Pemerintah Nornor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara RepubLik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
7.Peraturan Pemerintah Nornor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia 4502);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua alas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lernbaran Ncgara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ten tang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosia1yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor450);
16.Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nornor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis PengeJolaan Barang Milik Daerah;
15.Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kaJj diu bah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kcdua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedornan Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nornor 310);
14.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.07/2005 tentang Tata Cara Pengajuan Usul, Pcnelitian, dan Penetapan Penghapusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah dan Piutang Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2005;
13.Peraturan Pemerintah Nornor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nornor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
11.Peraturan Pernerintah Nomor 8 Tahun 2006 ten tang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nornor25, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); aset, kewajiban, ekuitas, serta penyusunan Japoran pendapatan-LRA, belanja, penyesuaian dan korcksi keuangan SKPD.