Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2009
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2009
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Indonesia, Badan Kepegawaian Negara
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Indonesia, Badan Kepegawaian Negara
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: : PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG SERAGAM DAN ATRIBUT MAHASISWA PENDIDIKAN ILMU KEPEGAWAIAN 01 LlNGKUNGAN BAOAN KEPEGAWAIAN NEGARA. Menetapkan Memperhatikan : Perjanjian keriasama antara Badan Kepegawaian Negara dengan Universitas Terbuka Nomor : 16/K/KS/x/2008 dan Nomor : 175881 H31/KS/2008 tentang Pengembangan dan Penyelenggaraan Program Sa~ana Strata 1 (S1) IImu Administrasi Negara Bidang MinatiKonsentrasl Administrasi dan Manajemen Kepegawaian; 2
BAB II SERAGAM 3 Peei sebagaimana dimaksud dalam Pasal S digunakan setiap menggunakan seragam.
BAB II
PasalS
BAB III
Jaket almamater sebagaimana dlmaksud dalam Pasal 7 digunakan pada harl tertentu sesual dengan kebutuhan. 5 Pasal 13
BAB IV
Setlap orang, badan usaha, perkumpulan ataupun organisasl di luar kepentingan Pendidikan IImu Kepegawaian dilarang :
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.