1.Daerah adalah Kabupaten Tulungagung. 2 . Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
3.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
4.Bupati adalah Bupati Tulungagung. 5 . Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya lkan adalah lembaga non struktural yang bersifat mandiri dan berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Menteri.
6.Dinas adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan di Daerah.
7.Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan. 8 . Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis lkan. 9 . Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan Sumber Daya Ikan dan lingkungannya mulai dari pra produksi, pengolahan, sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis Perikanan.
10.Pengelolaan Perikanan adalah semua upaya, termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi Sumber Daya lkan, dan implementasi serta penegakan hukum dari peraturan perundang-undangan di bidang Perikanan, yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas lain yang diarahkan untuk mencapai kelangsungan produktivitas sumber daya hayati perairan dan tujuan yang telah disepakati. 11 . Rencana Pengelolaan Perikanan yang selanjutnya disingkat RPP adalah dokumen resmi yang memuat analisis situasi Perikanan dan rencana strategis, yang merupakan kesepakatan antara Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dengan para pemangku kepentingan lainnya , sebagai arah dan pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan Sumber Daya lkan di bidang Penangkapan Ikan untuk Perairan Darat.
12.Perairan Umum Daratan yang selanjutnya disingkat PUD adalah segala perairan yang terletak pada sisi darat dari garis air rendah, kecuali pada mulut sungai perairan darat adalah segala perairan yang terletak pada sisi darat dari garis penutup mulut sungai, yang tidak sedang dikuasai dan/ atau dimiliki oleh orang dan/ atau badan hukum di Daerah.
13.Pemanfaatan Sumber Daya Ikan adalah kegiatan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan.
14.Benih Ikan adalah ikan ukuran kecil yang masih dipelihara oleh induknya atau ikan tersebut diharapkan berkembang menjadi besar.
15.Ekosistem adalah tatanan unsur Sumber Daya Ikan dan lingkungannya, yang merupakan kesatuan utuh-menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas Sumber Daya Ikan di PUD.
16.Konservasi adalah upaya melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan Ekosistem, jenis lkan dan genetik Ikan untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan Ekosistem, jenis ikan dan genetik Ikan bagi generasi sekarang maupun yang akan datang.
17.Perlindungan Sumber Daya Ikan adalah upaya melindungi dan memanfaatkan Sumber Daya Ikan, termasuk Ekosistem, jenis dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan dan berkesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman Sumber Daya Ikan.
18.Penangkapan Ikan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh ikan di PUD yang tidak menjadi tempat budi daya Ikan dengan alat atau cara apa pun termasuk kegiatan yang menggunakan perahu untuk memuat dan mengangkut.
19.Alat Penangkap lkan adalah sarana dan perlengkapan a tau benda-benda lainnya yang dipergunakan untuk menangkap ikan.
20.Bahan Kimia adalah bahan berbahaya dan/atau beracun seperti potasium, pestisida, obat bius dan sejenisnya yang apabila dimasukkan ke dalam air mengakibatkan pencemaran air. 21 . Alat Setrum adalah alat yang mengandung energi listrik baik yang bersumber dari listrik PLN, accu, dan energi listrik lainnya.
22.Lingkungan Sumber Daya Ikan adalah perairan tempat kehidupan Sumber Daya Ikan, termasuk biota atau faktor alamiah sekitamya.
23.Pengawasan adalah suatu kegiatan yang ditujukan untuk tercapainya kesadaran dan kepatuhan pada pemanfaatan Sumber Daya lkan terhadap peraturan perundang-undangan serta tegaknya hukum perikanan demi ketertiban pemanfaatan sumber daya Perikanan.
24.Kemitraan adalah usaha bersama antara Pemerintah Daerah, dengan pihak ketiga dalam Perlindungan Sumber Daya Ikan di PUD disertai pembinaan dan pengembangan dengan prinsip ' (\ saling memerlukan, saling memperkuat dan sating menguntungkan.
25.Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan Penangkapan Ikan dan/atau orang yang melakukan Penangkapan Ikan di PUD.
26.Kelompok Masyarakat Pengawas yang selanjutnya disebut Pokmaswas adalah Nelayan dan/ atau masyarakat yang membentuk kelompok dengan tujuan untuk melakukan perlindungan Sumber Daya Ikan di PUD.
27.Setiap Orang adalah orang perseorangan a tau korporasi.
28.Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
29.Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah.
30.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.