Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2023 KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA, Ttd. DWIKORITA KARNAWATI Salinan ini sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Hukum dan Organisasi MOHAMAD MUSLIHHUDDIN LAMPIRAN PERATURAN KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA TAHUN 2020–2024 ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA TAHUN 2020–2024 Di tengah tuntutan masyarakat yang semakin tinggi, Reformasi Birokrasi mendesak kementerian/lembaga/pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Perubahan mindset dan culture set juga terus didorong agar birokrasi mampu menunjukkan performa/kinerjanya. RB menjadi salah satu agenda prioritas Pembangunan Nasional yang menjadi fokus dari pemerintahan. Hasil evaluasi KemenPAN RB terhadap implementasi reformasi birokrasi nasional juga menunjukkan bahwa terdapat kesenjangan (gap) dari sisi perencanaan maupun dari sisi pelaksanaan RB, dimana gap ini berpotensi menghambat terwujudnya cita-cita RBN tahun 2025 seperti tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Tahun 2010–2025. Gap dari sisi perencanaan dimana konteks Road Map RB pada PermenPAN RB Nomor 25 Tahun 2020 belum optimal mengakselerasi tata kelola pemerintahan yang mendorong percepatan pencapaian pembangunan nasional maupun daya saing global. Sedangkan gap dari sisi pelaksanaan dimana pengelolaan RB level nasional maupun instansional belum secara optimal dirasakan dampaknya secara langsung oleh masyarakat. Pelaksanaan RB masih dilaksanakan secara parsial oleh masing-masing instansi pemerintah sehingga pelaksanaan RB belum fokus pada isu strategis nasional serta arah pembangunan nasional. Berkenaan dengan hal tersebut, perlu dilakukan penajaman Road Map RB BMKG tahun 2020–2024 yang selaras dengan Road Map RB tahun 2020 –2024 seperti diamanatkan dalam PermenPAN RB Nomor 3 Tahun 2023 dalam mewujudkan tujuan akhir RBN pada grand design RBN yang tertuang dalam Perpres Nomor 81 Tahun 2010. Fokus pelaksanaan penajaman RB tahun 2020–2024 merubah orientasi pelaksanaan RB secara nasional maupun instansional. Perbedaan road map RB tahun 2002–2024 berdasarkan PermenPAN RB Nomor 25 Tahun 2020 (lama) dengan PermenPAN RB Nomor 3 Tahun 2023 (baru) dapat digambarkan berikut ini. Gambar Perbedaan Road Map Lama dengan Road Map Penajaman RB (Sumber: PermenPAN RB Nomor 3 Tahun 2023) Secara umum, tujuan RB mengalami penyempurnaan, dimana sebelumnya tujuan RB adalah “Pemerintah yang baik dan bersih” berubah menjadi “Birokrasi yang bersih, efektif dan berdaya saing mendorong pembangunan nasional dan pelayanan publik”. Indikator keberhasilan untuk kedua tujuan ini tidak mengalami perubahan secara signifikan. Indikator outcome pada tujuan RB lama adalah “Indeks RB”sedangkan indikator outcome pada tujuan RB baru adalah “Indeks Reformasi Birokrasi”. Indikator impact pada RB lama memiliki 4 (empat) indikator keberhasilan, yaitu (i) Ease of Doing Business, (ii) Corruption Perception Index, (iii) Government Perception Index, serta (iv) Trust Barometer. Sedangkan indikator impact pada RB baru juga memiliki 4 (empat) indikator keberhasilan, yaitu (i) Capaian Kinerja Pemerintah, (ii) Corruption Perception Index, (iii) E-Government Development Index, serta (iv) Ease of Doing Business. Perubahan cukup signifikan dapat terlihat pada sasaran RB, dimana pada RB lama hanya digunakan 3 (tiga) sasaran RB dengan 6 (enam) indikator sasaran yang hanya berfokus pada tata kelola pemerintahan. Sedangkan Sasaran RB pada RB baru menggunakan 3 (tiga) sasaran dengan 8 (delapan) indikator yang terdiri dari 2 (dua) sasaran dan 7 (tujuh) indikator pada RB general yang fokus pada perbaikan tata Kelola pemerintahan, serta 1 (satu) sasaran dan 1 (satu) indikator pada RB tematik. Hal ini berdampak terhadap kegiatan utama RB dimana pada RB lama, kegiatan utama dikelompokkan berdasarkan 8 (delapan) area perubahan sedangkan pada RB baru kegiatan utama difokuskan dalam mewujudkan 2 (dua) sasaran RB general dan 1 (satu) sasaran RB tematik, tidak lagi dikelompokkan berdasarkan 8 (delapan) area perubahan. RB tematik merupakan paradigma baru dalam implementasi RB yang akan dijelaskan pada bab berikutnya. II. Isu Strategis RB Tahun 2020 – 2024 RB menghadapi beberapa permasalahan, tantangan, dan peluang pada tingkat hulu maupun hilir yang harus segera direspon serta diantisipasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang dicita-citakan pada tahun 2024. Isu-isu strategis tersebut akan mempengaruhi konstruksi penajaman road map RB. A. Isu Strategis di tingkat Hulu Isu Strategis di tingkat Hulu merupakan masalah yang terjadi didalam birokrasi yang bersumber pada tata kelola pemerintahan. Beberapa isu tingkat hulu yang berkaitan dengan pelaksanaan RB adalah sebagai berikut:
1.Birokrasi yang belum kolaboratif Sejalan dengan arahan Presiden, bahwa birokrasi harus berorientasi hasil. Untuk mewujudkan arahan tersebut, terdapat berbagai peran aktor dan sektor yang menjadi kunci keberhasilan RB. Namun dalam praktiknya, peranyang silo masih menjadi tantangan dalam perencanaan dan pelaksanaan, maupun pengukuran RB. Oleh karena itu, untuk meningkatkan efektivitas peran-peran tersebut diperlukan kolaborasi dan integrasi dalam rumusan tujuan, sasaran (goal setting) dan strategi pelaksanaan RB.
2.Transformasi digital yang belum optimal Dalam mewujudkan transformasi digital yang mendukung kinerja birokrasi, pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Perumusan kebijakan, koordinasi penerapan, dan evaluasi SPBE telah dilaksanakan, namun saat ini implementasi SPBE belum mampu mencapai tujuan yang diharapkan. Hal ini disebabkan, masih rendahnya komitmen pimpinan di kementerian/lembaga/pemerintah daerah menjadikan SPBE sebagai prioritas dan perencanaan dan integrasi sistem yang dibangun kementerian/lembaga/ pemerintah daerah belum baik. Oleh karena itu, diperlukan penguatan dan percepatan implementasi SPBE secara berkelanjutan.
3.Penyederhanaan struktur dan mekanisme kerja baru yang belum tuntas Penyederhanaan birokrasi merupakan serangkaian proses yang terdiri dari penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan dan penyesuaian sistem kerja pasca penyederhanaan birokrasi. Penyesuaian sistem kerja pada Instansi Pemerintah dilakukan secara mendasar yang mampu mentransformasi proses bisnis pemerintahan menjadi lebih dinamis, lincah, dan profesional. Sistem kerja yang sebelumnya bersifat berjenjang/hierarkis menjadi sistem kerja yang sederhana dengan mengedepankan pada kerja tim yang fokus pada hasil serta menghargai kompetensi, keahlian, dan keterampilan dengan dukungan tata kelola pemerintahan berbasis digital, untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi. Sebagai pedoman untuk pelaksanaan sistem kerja tersebut, Menteri PAN RB telah menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi. Dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri ini, seluruh Instansi Pemerintah diminta untuk segera menyesuaikan sistem kerjanya melalui penyempurnaan mekanisme kerja dan proses bisnis birokrasi yang berorientasi pada percepatan pengambilan keputusan dan perbaikan pelayanan publik, dengan optimalisasi SPBE. Melalui sistem kerja yang baru, Pejabat Fungsional akan dapat ditugaskan secara flexible, changeable, dan moveable, dengan pengelolaan kinerja yang akuntabel. Pegawai ASN tidak bekerja dalam kotak-kotak tertentu melainkan fokus pada pencapaian tujuan organisasi. Dengan mekanisme kerja tersebut, Pegawai ASN dituntut untuk mampu berkinerja lebih optimal sesuai dengan kompetensinya, dapat dimanfaatkan tidak hanya pada unit organisasi, namun juga dapat dimanfaatkan di luar unit organisasi.
4.Integritas penyelenggaraan pemerintah yang masih menghadapi kendala Integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan masih menghadapi banyak tantangan. Hal ini terlihat dari masih banyaknya temuan penyimpangan, baik yang dilakukan oleh pimpinan instansi maupun pegawainya. Kelemahan sistem pengawasan mendorong terjadinya perilaku koruptif dan pelanggaran integritas. Oleh karena itu, perlu dilakukan penguatan sistem pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
5.Budaya Birokrasi BerAKHLAK yang belum terimplementasi dengan baik BerAKHLAK yang ditetapkan sebagai budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyederhanakan nilai-nilai dasar ASN yang terkandung dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang terdiri atas komponen Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif, serta Budaya Integritas Tinggi dan Pelayanan Prima. Sehingga budaya kerja tersebut dapat menjadi pondasi yang kokoh bagi setiap ASN dalam berperilaku menjalankan tugas dan fungsinya, sehingga dapat dijadikan pengungkit. Meskipun budaya kerja ini sudah disosialisasikan kepada seluruh kementerian/lembaga/pemerintah daerah, namun belum diinternalisasi dengan baik, sehingga pemahaman makna nilai BerAKHLAK belum merata pada ASN di seluruh kementerian/lembaga/pemerintah daerah. Oleh karena itu, perlu dilakukan penguatan dalam internalisasi nilai BerAKHLAK secara masif dan berkelanjutan. B. Isu Strategis di Tingkat Hilir Isu strategis tingkat hilir merupakan masalah yang muncul di masyarakat terkait dengan agenda program Pembangunan Nasional. Beberapa isu strategis hilir yang berkaitan dengan pelaksanaan RB adalah sebagai berikut: 1) Hasil pelaksanaan program-program pengentasan kemiskinan belum sebanding dengan sumber daya yang dikeluarkan Pemerintah telah mengerahkan sumber daya anggaran yang cukup besar untuk melaksanakan berbagai program pengentasan kemiskinan dengan anggaran yang cukup besar. Adapun total anggaran pada program nasional pengentasan kemiskinan pada tahun 2021 mencapai Rp 431,3 Triliun dengan total 65 program dan 128 kegiatan yang tersebar pada 16 kementerian/lembaga. Namun, dengan anggaran sebesar itu, hanya mampu menurunkan angka kemiskinan sebesar 0,60% dari 10,14% (Maret 2021) menjadi 9,54% (Maret 2022). Selain sumber daya anggaran yang besar, program pembangunan juga melibatkan berbagai sektor pemerintahan yang memiliki potensi keterkaitan berdasarkan target output dan lokus kegiatannya. Namun, belum terdapat kolaborasi utuh dalam langkah strategis yang utuh. Di lain sisi, kualitas tata kelola lintas instansi belum sejalan dengan capaian RB dan akuntabilitas instansi yang cenderung sudah baik. 2) Tantangan resesi global dan pentingnya investasi Resesi global membawa potensi yang mengarah pada krisis pangan, energi,dan keuangan menyebabkan semua negara membutuhkan investasi. Peningkatan investasi dipengaruhi oleh keputusan investor untuk melakukan investasi yang didasarkan pada nilai keekonomian dan kemudahan berusaha pada suatu negara. Salah satu faktor yang berpengaruh pada kemudahan dalam berusaha adalah perizinan berusaha dan berinvestasi. Selama ini, izin berusaha dan berinvestasi di Indoensia identik dengan proses yang rumit dan membutuhkan waktu yang lama. Sehingga, Pemerintah Indonesia kemudian mengambil langkah dengan penerapan omnibus law. Oleh sebab itu, RB diarahkan untuk memperkuat penerapan omnibus law serta meningkatkan competitiveness index sehingga bisa melipatgandakan investasi. 3) Tantangan perubahan global dan tuntuan terhadap pelayanan publik Perubahan lingkungan global yang tidak terprediksi dan berciri VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity) menuntut seluruh sektor, termasuk birokrasi, agar dapat bekerja secara agile, adaptif, dan cepat, terutama dalam hal digitalisasi. Di lain sisi, masyarakat juga menuntut adanya kecepatan dan kemudahan pelayanan publik. Oleh sebab itu, RB diarahkan untuk mendorong terciptanya digitalisasi administrasi pemerintah agar dapat mendukung pelayanan publik yang lebih cepat dan mudah. 4) Dampak inflasi yang tidak terkendali Pada dasarnya inflasi menggambarkan kondisi ekonomi suatu negara dimana dapat bersifat positif maupun negatif. Inflasi yang tidak terkendali akan menyebabkan dampak negatif seperti naiknya harga-harga, menurunnya daya beli masyarakat, dan peningkatan suku bunga. Dampak jangka panjang dari inflasi adalah adanya potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sehingga menyebabkan peningkatan pengangguran yang berpotensi pada peningkatan angka kemiskinan. Oleh sebab itu, pemerintah perlu meprioritaskan untuk menyelamatkan masyarakat agar tidak banyak yang jatuh ke jurang kemiskinan akibat dari adanya kenaikan harga.
2023.Tujuan yang terdapat pada Road Map RB 2020–2024 sebelum penajaman adalah “Pemerintahan yang baik dan bersih”, sedangkan tujuan dari Road Map RB 2020–2024 setelah penajaman adalah “Birokrasi yang bersih, efektif dan berdaya saing mendorong pembangunan nasional dan pelayanan publik”. Tujuan RB harus diarahkan untuk dapat menjawab isu utama RB yang berkembang beberapa tahun terakhir. Isu tersebut adalah terkait dampak dan kontribusi RB pada Pembangunan Nasional, peningkatan kualitas pelayanan publik, penciptaan pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan daya saing Indonesia dibanding dengan negara lainnya. Berdasarkan hal tersebut, maka tujuan road map RB BMKG tahun 2020–2024 setelah penajaman adalah: “Birokrasi BMKG yang bersih, efektif dan berdaya saing dalam mendorong pembangunan nasional dan pelayanan publik”. Indikator tujuan merepresentasikan ukuran keberhasilan atas tujuan RB BMKG tahun 2020–2024. Indikator tujuan dari tujuan RB BMKG adalah “Indeks reformasi birokrasi BMKG” dengan target tahun 2023 sebesar 82 dan target tahun 2024 sebesar 83. Indeks Reformasi Birokrasi BMKG yang dimaksud disini bukan indeks yang diukur menggunakan Permen PANRB Nomor 26 Tahun 2020, melainkan kebijakan baru pengganti Permen PANRB tersebut yang meliputi 2 (dua) aspek, yaitu Nilai RB General serta Nilai RB Tematik sesuai dengan PermenPAN RB Nomor 3 Tahun 2023. II. Hasil Evaluasi RB BMKG
1.Capaian RB BMKG Pelaksanaan RB BMKG secara keseluruhan menunjukkan perbaikan dalam 5 (lima) tahun terakhir. Grafik berikut menggambarkan capaian nilai RB BMKG dari tahun 2015–2022. Tabel Hasil Evaluasi RB BMKG Tahun 2020–2022 No Komponen Penilaian Bobot 2020 2021 2022 A Komponen Pengungkit I Pemenuhan 20,00 16,70 17,07 17,16 II Hasil Antara Area Perubahan 10,00 5,33 5,96 6,66 III Reform 30,00 21,11 21,47 23,22 Total Komponen Pengungkit 60,00 43,14 44,50 47,04 B Komponen Hasil 1 Akuntabilitas Kinerja dan Keuangan 10,00 8,07 8,12 8,24 2 Kualitas Pelayanan Publik 10,00 9,32 9,33 8,86 3 Pemerintahan yang bersih dan bebas KKN 10,00 9,63 8,36 8,85 4 Kinerja Organisasi 10,00 7,21 7,45 6,21 Total Komponen Hasil 40,00 34,23 33,26 31,84 Indeks Reformasi Birokrasi (Pengungkit + Hasil) 100,00 77,38 77,76 78,88 Hasil penilaian RB yang dapat dibandingkan secara langsung adalah hasil penilaian RB tahun 2020, 2021 dan 2022 dikarenakan hasil evaluasi KemenPAN RB pada ketiga tahun ini menggunakan pedoman evaluasi yang sama, yaitu Peraturan Menteri PAN RB Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Penilaian aspek reform ini didasarkan pada 8 (delapan) sub komponen, yaitu:
1.Manajemen Perubahan;
2.Deregulasi Kebijakan;
3.Penataan Organisasi;
4.Penataan Tatalaksana;
5.Penataan Manajemen SDM;
6.Penataan Akuntabilitas;
7.Penguatan Pengawasan; dan
8.Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Hasil evaluasi KemenPAN RB secara kuantitatif tidak menjelaskan secara detail tentang sub komponen mana dari kedelapan sub komponen pada aspek reform tersebut yang menyebabkan penurunan, untuk itu maka analisis akan didasarkan pada hasil evaluasi secara kualitatif dengan melihat permasalahan yang diidentifikasi KemenPAN RB. Sedangkan penyebab penurunan dari komponen hasil adalah:
a.Kualitas Pelayanan Publik Hasil evaluasi atas sub komponen kualitas pelayanan publik mengalami penurunan dari 9,33 pada tahun 2021 menjadi 8,86 pada tahun 2022. Berdasarkan PermenPAN RB Nomor 26 Tahun 2020, kualitas pelayanan publik hanya ditentukan oleh 1 (satu) indikator, yaitu Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan. Hal ini bermakna telah terjadi penurunan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diberikan BMKG pada tahun 2022 dibanding tahun 2021. BMKG perlu menggali lebih dalam terkait komponen standar pelayanan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 yang mengalami penurunan dan pada layanan publik yang mana, sehingga perbaikan kualitas pelayanan publik bisa lebih fokus.
b.Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN Hasil evaluasi sub komponen pemerintahan yang bersih dan bebas KKN pada tahun 2022 menunjukkan peningkatan dibanding tahun 2021, tetapi mengalami penurunan jika dibanding pada tahun 2020. BMKG mendapatkan nilai 9,63 dari total nilai 10 untuk sub komponen pemerintahan yang bersih dan bebas KKN pada tahun 2020 dan menurun menjadi 8,36 pada tahun 2021 serta meningkat sedikit sebesar 8,85 pada tahun 2022. Berdasarkan PermenPAN RB Nomor 26 Tahun 2020, sub komponen pemerintahan yang bersih dan bebas KKN hanya ditentukan oleh 1 (satu) indikator, yaitu Indeks Persepsi Anti Korupsi. Hal ini menunjukkan bahwa persepsi anti korupsi di lingkungan BMKG mengalami penurunan jika dibanding pada tahun 2020 dimana hal ini berdampak terhadap menurunnya kepercayaan publik kepada BMKG dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN di BMKG.
c.Kinerja Organisasi Sub komponen kinerja organisasi pada komponen hasil (bobot 10%) menunjukkan penurunan capaian, dimana pada tahun 2022 BMKG mencapai nilai 6,21 dari skala 10 dan cenderung menurun dibanding tahun 2020 (7,21) maupun tahun 2021 (7,45). Berdasarkan PermenPAN RB Nomor 26 Tahun 2020, sub komponen kinerja organisasi diukur berdasarkan 3 (tiga) indikator, yaitu (i) Capaian Kinerja (5%), (ii) Kinerja Lainnya (2%), serta (iii) Survei Internal Organisasi (3%). Hal ini dapat dinilai bahwa terdapat permasalahan terkait dengan capaian kinerja maupun kapasitas internal organisasi di lingkungan BMKG yang harus segera diatasi. Lebih detail lagi, jika dilihat dari aspek hasil antara, maka capaian RB BMKG dapat digambarkan pada tabel berikut ini. No Indikator Capaian Skala Indeks Instansi Penilai 2020 2021 2022 1 Sistem Merit 0-400 - 292,5 308,0 KASN 2 Kualitas Pengelolaan Aset 0-4 - 2,99 3,48 BPK 3 ASN Profesional 0-100 - 50,19 33,03 BKN 4 Implementasi SPBE 0-5 - 2,05 2,69 KemenPAN RB 5 Kualitas Pelayanan Publik 0-5 - 2,95 3,76 KemenPAN RB 6 Kualitas Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa 0-100 - 53,62 45,90 LKPP 7 Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) 0-100 - 88,11 90.01 Kemenkeu/BPK No Indikator Capaian Skala Indeks Instansi Penilai 2020 2021 2022 8 Maturitas SPIP 1-5 - 3 3 BPKP 9 Kapabilitas APIP 1-5 - 2+ 2 BPKP 10 Kualitas Pengelolaan Arsip 0-100 - 70,28 87,56 ANRI 11 Indeks Reformasi Hukum - - - 71,45 Kemenkumham Berdasarkan tabel dapat dilihat bahwa terdapat 3 indikator capaian yang mengalami penurunan. Indikator capaian tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:
a.Penurunan ASN Profesional Capaian ASN Profesional mengalami penurunan secara signifikan dari 50,19 menjadi 33,03. Indeks ASN Profesional diukur berdasarkan Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara, dimana kriteria pengukuran dinilai melalui dimensi kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan disiplin. Setiap dimensi mencakup bobot, deskripsi, dan indikator sebagai satu kesatuan dari standar profesionalitas ASN. Hal ini perlu menjadi perhatian mengingat komponen dan sub komponen ASN Profesional mengalami penurunan, sehingga perlu meningkatkan kualitas ASN serta memberikan dampak langsung bagi masyarakat terutama dalam kaitannya dengan pelayanan publik.
b.Penurunan Kualitas Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa Capaian kualitas pengelolaan barang dan jasa mengalami penurunan dari 53,62 menjadi 45,90. Pengukuran kualitas pengelolaan pengadaan barang dan jasa dinilai dari:
a.Pemanfaatan Sistem Pengadaan yang terdiri dari SiRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan), E-Tendering (Tender/Seleksi/Tender Cepat), E-Purchasing, Non-E-Tendering & Non- E-Purchasing, dan E-Kontrak;
b.Kualifikasi dan Kompetensi Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa; dan
c.Tingkat Kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ). Hal ini perlu menjadi perhatian khusus mengingat komponen dan sub komponen pengelolaan pengadaan barang dan jasa mengalami penurunan sehingga perlu meningkatkan kualitas pengelolaan barang dan jasa guna terciptanya pemerintahan yang bersih, akuntabel, kapabel, dan dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, profesional, serta bersih dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme.
c.Penurunan Kapabilitas APIP Capaian kapabilitas APIP mengalami penurunan yang tidak terlalu signifikan dari 2+ menjadi 2. Komponen Penilaian Kapabilitas APIP sesuai dengan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penilaian Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah terdiri atas dukungan pengawasan, aktivitas pengawasan, dan kualitas pengawasan. Hal ini perlu menjadi perhatian mengingat Penilaian Kapabilitas APIP merupakan bagian dari Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP. BMKG juga telah mencapai beberapa keberhasilan terkait implementasi RB tahun 2022 berdasarkan evaluasi MenPAN RB. Seluruh keberhasilan tersebut tentunya tidak terlepas dari komitmen pimpinan yang tinggi serta komitmen seluruh satuan kerja dan seluruh ASN di lingkungan BMKG dalam pelaksanaan RB. Keberhasilan tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:
a.Peningkatan Nilai SAKIP BMKG telah berhasil meningkatkan nilai SAKIP dari 73,77 pada tahun 2021 menjadi 74,82 pada tahun 2022. Capaian ini merupakan capaian nilai SAKIP tertinggi pada periode Rencana Strategis (Renstra) 2020-2024.
b.Opini BPK atas Laporan Keuangan BMKG berhasil mempertahankan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada opini BPK atas laporan keuangan BMKG. Status WTP ini sudah diraih BMKG semenjak tahun 2015 dan sekaligus menunjukkan kinerja akuntabilitas keuangan yang tinggi dalam pengelolaan keuangan di BMKG.
c.Peningkatan Indeks Sistem Merit BMKG berhasil meningkatkan capaian indeks sistem merit dari 292,5 pada tahun 2021 menjadi 308,0 pada tahun 2022. Jika dihitung berdasarkan skor, maka BMKG telah berhasil mencapai 77% untuk indeks sistem merit ini.
d.Peningkatan Pengelolaan Aset Indeks pengelolaan aset yang berhasil dicapai BMKG juga mengalami peningkatan cukup signifikan. Sebelumnya pada tahun 2021 Indeks Pengelolaan Aset BMKG sebesar 2,99 yang kemudian meningkat menjadi 3,48 dari skala pada tahun 2022. Nilai ini semakin mendekati sempurna dimana penilaian kualitas pengelolaan aset menggunakan indeks 0 – 4, sehingga jika dihitung berdasarkan skor tertinggi maka BMKG telah berhasil mencapai 87% untuk kualitas pengelolaan aset.
e.Peningkatan Implementasi SPBE Implementasi SPBE dicapai BMKG juga mengalami peningkatan dari 2,05 menjadi 2,69.
f.Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Capaian kualitas pelayanan publik mengalami kenaikan dari 2,95 menjadi 3,76 pada skala 5. Kualitas pelayanan publik diukur berdasarkan PermenPAN RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, dimana kualitas pelayanan publik dinilai berdasarkan 9 (sembilan) unsur, meliputi (i) persyaratan, (ii) sistem, mekanisme, prosedur, (iii) waktu penyelesaian, (iv) biaya/tarif (dapat diganti pertayaan lain jika biaya layanan tidak dibebankan kepada penerima layanan), (v) produk spesifikasi jenis pelayanan, (vi) kompetensi pelaksana (dapat diganti pertanyaan lain jika jenis layanan yang akan disurvei berbasis website), (vii) perilaku pelaksana (dapat diganti pertanyaan lain jika jenis layanan yang akan disurvey berbasis website), (viii) penanganan pengaduan, saran dan masukan, serta (ix) sarana dan prasarana. Walaupun nilai BMKG telah meningkat, BMKG tetap perlu untuk memperhatikan kualitas pelayanan publik guna memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
g.Peningkatan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) mengalami peningkatan dari 88,11 menjadi 90,01. Nilai ini semakin mendekati sempurna dimana penilaian IKPA menggunakan indeks 0–100, sehingga jika dihitung berdasarkan skor tertinggi maka BMKG telah berhasil mencapai 90% untuk IKPA.
h.Peningkatan Kualitas Pengelolaan Arsip Kualitas pengelolaan arsip mengalami peningkatan yang sangat signifikan. Sebelumnya hanya mendapatkan nilai sebesar 70,28 pada tahun 2021 dan menjadi 87,56 pada tahun 2022. III. Permasalahan pelaksanaan RB BMKG Berdasarkan analisis capaian RB BMKG sebelumnya serta berdasarkan hasil evaluasi MenPAN RB terhadap pelaksanaan RB BMKG tahun 2022, maka beberapa permasalahan strategis yang dapat diidentifikasi adalah:
1.Pengukuran pemahaman pegawai terhadap pelaksanaan RB dan Core Values ASN belum dilakukan secara menyeluruh kepada setiap pegawai.
2.Belum dilakukan pemetaan keterkaitan antara peraturan perundang- undangan dan dampak yang dihasilkan oleh suatu peraturan perundang-undangan bagi masyarakat atau stakeholders.
3.Manajemen SDM belum terkelola dengan baik, pemetaan talenta sebagai dasar penempatan jabatan kritikal/suksesi belum dilakukan secara optimal, baru dilakukan pada sebagian kecil jabatan.
4.Capaian PK belum dijadikan dasar sebagai penentuan prestasi kepala satker.
5.Aplikasi terkait monitoring capaian kinerja yaitu SIKOMPAS, e- Kinerja BMKG, dan e-SKP yang dikembangkan belum terintegrasi. Selain itu, hasil pengukuran belum dijadikan dasar dalam pemberian reward and punishment.
6.Inovasi yang dilakukan, baik di unit pusat maupun di unit kerja wilayah belum sepenuhnya tersosialisasi dan dipahami dengan baik oleh pengguna layanan. Hal ini tercermin dari penurunan nilai kualitas pelayanan publik di komponen hasil dan juga pada hasil antara yaitu kualitas pelayanan publik dan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik.
7.Mitigasi risiko yang dibangun belum sepenuhnya memetakan risiko yang bersifat strategis untuk mencapai sasaran kinerja baik terkait pelayanan maupun peningkatan integritas serta pembangunan zona integritas cukup masif, namun monev terhadap satker WBK/WBBM belum ke arah substansi dan keberlangsungan program, masih terbatas pemantauan secara administratif. IV. Rekomendasi Menteri PAN RB Kementerian PAN RB memberikan rekomendasi pelaksanaan RB BMKG berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan. Rekomendasi ini akan menjadi bagian dalam pelaksanaan RB BMKG pada road map penajaman RB BMKG tahun 2020- 2024. Beberapa rekomendasi Kementerian PAN RB tersebut adalah:
1.Perlu mengoptimalkan sistem aplikasi RB yang telah dibangun, melakukan pengukuran terhadap pemahaman setiap pegawai terhadap RB dan core values BerAKHLAK, dan melakukan monitoring dan evaluasi serta pengukuran terhadap keberhasilan dari rencana aksi RB secara berkala dan menyeluruh serta menjadikan hasil monitoring dan evaluasi tersebut sebagai perbaikan dan peningkatan implementasi RB kedepannya.
2.Melakukan pemetaan terhadap seluruh kebijakan yang diterbitkan baik kebijakan yang baru maupun kebijakan lama yang masih berlaku dan dibandingkan dengan kebijakan lainnya yang terkait untuk menghindari adanya kebijakan yang bersifat menghambat di lingkungan BMKG utamanya pada unit atau satuan kerja.
3.Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap berbagai aplikasi yang dibangun dengan melihat efektivitas dan hubungannya dalam pemberian layanan publik dan peningkatan kerja serta melakukan evaluasi peta proses bisnis dan SOP secara menyeluruh dan berkala guna memastikan hal tersebut mampu mendorong efektivitas dalam mencapai kinerja yang baik.
4.Melanjutkan dan mempercepat pengembangan serta pemanfaatan aplikasi SIKOMPAS dalam rangka pelaksanaan manajemen talenta di lingkungan BMKG hingga ke level unit/satuan kerja dan melanjutkan pembaruan serta integrasi aplikasi e-Kinerja BMKG dan e-SKP dengan memastikan peraturan Peraturan PermenPAN RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Negara telah diterapkan pada aplikasi dan dipergunakan oleh seluruh pegawai.
5.Memastikan seluruh isu-isu strategis terdapat pemecahan masalah yang dirumuskan dalam tujuan/sasaran strategis dan kemudian menentukan strategi yang akan dilaksanakan.
6.Meningkatkan peran APIP sebagai consulting dan quality assurance dalam membantu proses penyusunan dan pengimplementasian manajemen risiko di setiap unit kerja dan meningkatkan kualitas pembangunan zona integritas dengan melakukan sharing knowledge atas upaya yang dilakukan unit kerja yang telah mendapatkan predikat kepada unit kerja yang sementara membangun.
7.Mendorong setiap unit kerja agar memanfaatkan hasil SKM dan mendorong keterlibatan stakeholders untuk menjadi bagian dari proses reviu kualitas pelayanan yang dilakukan.
1.Terciptanya tata kelola pemerintahan digital yang lincah, kolaboratif, dan akuntabel; dan
2.Budaya birokrasi BerAKHLAK dengan ASN yang profesional. II. Perencanaan RB General Penetapan strategi pada Road Map RB Tahun 2020 - 2024 setelah penajaman ini dilakukan secara kolaboratif melibatkan kementerian/lembaga pengampu kebijakan (leading institution) dengan memperhatikan prinsip logis, prioritas, kolaboratif, dan antisipatif. BMKG menerapkan seluruh Kegiatan Utama RB General secara mandatory untuk tahun 2023-2024. Namun demikian, terdapat prioritas Kegiatan Utama RB General untuk pelaksanaan masing-masing tahun 2023 dan 2024 yang selanjutnya dijabarkan dalam bentuk rencana aksi tahunan. Untuk Kegiatan Utama RB General yang belum menjadi prioritas di antaranya mempertimbangkan belum tersedia regulasi yang mengatur instrumen evaluasi untuk mengukur indikator Kegiatan Utama RB General dari Kementerian/Lembaga Meso atau Leading Institution. III. Penetapan Tema dan Target RB Tematik RB Tematik dirumuskan untuk menjawab tuntutan percepatan dampak konkrit RB terhadap isu yang ada di hilir, yaitu capaian Pembangunan Nasional. Pelaksanaan RB Tematik tidak akan terwujud jika tidak diikuti dengan strategi dan pengelolaan yang tepat. BMKG menetapkan RB Tematik tahun 2023-2024 yang dalam pelaksanaannya berkolaborasi dengan pemangku kepentingan (stakeholders) dan masyarakat yaitu Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN). BMKG melaksanakan Program Prioritas Aktual Presiden berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
1.Tim Pengarah, yang mempunyai tugas:
a.memberikan arahan dalam penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi serta menetapkan Road Map;
b.memastikan pelaksanaan evaluasi Reformasi Birokrasi sesuai dengan sasaran Reformasi Birokrasi nasional yang berdampak positif terhadap pencapaian sasaran pembangunan nasional dan peningkatan kualitas pelayanan publik; dan
c.memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan evaluasi Reformasi Birokrasi secara berkala agar pelaksanaan Reformasi Birokrasi tetap berjalan konsisten, terarah sesuai dengan Road Map dan berkelanjutan.
2.Tim Pelaksana, yang mempunyai tugas:
a.merumuskan Road Map Reformasi Birokrasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
b.melaksanakan fokus perubahan sesuai rencana yang tertuang dalam Road Map;
c.melakukan pemeliharaan terhadap indikator-indikator evaluasi;
d.melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala, melakukan penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan agar target yang dihasilkan selalu dapat menyesuaikan kebutuhan stakeholders; dan
e.menjadi agen perubahan.
3.Tim Evaluator Internal, yang mempunyai tugas:
a.melakukan evaluasi perencanaan dan pelaksanaan Reformasi Birokrasi;
b.memastikan kualitas pelaksanaan Reformasi Birokrasi kementerian/lembaga/pemerintah daerah;
c.memberikan saran, rekomendasi, dan perbaikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi lembaga; dan
d.monitoring catatan dan rekomendasi hasil evaluasi Reformasi Birokrasi dan pelaksanaan kebijakan Reformasi Birokrasi mandatory tahun sebelumnya telah ditindaklanjuti, serta melaporkannya kepada Evaluator Nasional. II. Mekanisme Monitoring dan Evaluasi RB Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana aksi RB dan rencana aksi Agen Perubahan dilakukan secara berkala melalui aplikasi monev RB BMKG (https://rb.bmkg.go.id). Mekanisme monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan RB dilaksanakan secara sinergis oleh Tim Pelaksana dan Tim Evaluator Internal sebagai berikut:
1.Tim Pelaksana RB
a.melakukan monitoring secara berkala setiap 3 (tiga) bulan terhadap pelaksanaan RB; dan
b.menindaklanjuti rekomendasi berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi internal dan eksternal pelaksanaan RB.
2.Tim Evaluator Internal:
a.melakukan reviu atau evaluasi perencanaan (ex-ante) terhadap penyusunan Road Map dan rencana aksi pelaksanaan RB;
b.melakukan monitoring, mengukur ketercapaian target, dan menilai keberhasilan/efektivitas rencana aksi pelaksanaan (on going) serta menilai kualitas pengelolaan RB secara berkala setiap 3 (tiga) bulan;
c.memberikan rekomendasi untuk mengatasi kendala pelaksanaan RB kepada Tim Pelaksana RB BMKG; dan
d.menyampaikan ringkasan hasil monitoring dan evaluasi kepada Evaluator Nasional melalui Portal Reformasi Birokrasi Nasional. RENCANA AKSI REFORMASI BIROKRASI GENERAL BMKG TAHUN 2023–2024 No Peran BMKG dalam pelaksanaan RB level Meso/Kegiatan Utama untuk RB Level Meso Rincian Kegiatan Indikator Kegiatan Utama Target Waktu Pelaksanaan Unit/Satuan Kerja Pelaksana 2023 2024 2023 2024 Koordinator Pelaksana Sasaran Strategis: Terciptanya Tata Kelola Pemerintahan Digital yang Lincah, Kolaboratif, dan Akuntabel
1.Penyederhanaan Birokrasi
a.Penyempurnaan Peraturan Badan tentang Organisasi dan Tata Laksana
b.Pelaksanaan Evaluasi Kelembagaan Presentase penyederhanaan struktur evaluasi kelembagaan 100% 100% √ √ Biro Hukum dan Organisasi Seluruh Unit Kerja BMKG
2.Pelaksanaan Sistem Kerja Baru dengan model fleksibel bagi Pegawai ASN
a.Penyempurnaan peraturan tentang pelaksanaan sistem kerja baru dengan model fleksibel bagi Pegawai ASN
b.Pelaksanaan evaluasi sistem kerja baru dengan model fleksibel bagi Pegawai ASN Tingkat implementasi sistem kerja baru dan fleksibilitas bekerja pegawai 5 5 √ √ Biro Hukum dan Organisasi Seluruh Unit Kerja BMKG No Peran BMKG dalam pelaksanaan RB level Meso/Kegiatan Utama untuk RB Level Meso Rincian Kegiatan Indikator Kegiatan Utama Target Waktu Pelaksanaan Unit/Satuan Kerja Pelaksana 2023 2024 2023 2024 Koordinator Pelaksana
3.Pelaksanaan Arsitektur SPBE Nasional Pelaksanaan reviu dan evaluasi data dukung capaian indeks Indeks SPBE Nilai Indeks 3,2 Nilai Indeks 3,8 √ √ Pusat Database Seluruh Unit Kerja BMKG Pelaksanaan assesment Arsitektur SPBE “to be” BMKG Tingkat Implementasi Inisiatif Strategi Arsitektur SPBE 100% 100% √ √ Pusat Database Seluruh Unit Kerja BMKG
4.Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang Terintegrasi Pemenuhan Dokumen Perencanaan sebagai data dukung penilaian Indeks Perencanaan Indeks Perencanaan Pembangunan 80 Nilai 82 Nilai √ √ Biro Perencanaan Seluruh Unit Kerja BMKG
a.Pelaksanaan rekomendasi hasil evaluasi AKIP BMKG oleh KemenPAN RB
b.Pengintegrasian PK dalam aplikasi e-Kinerja dengan aplikasi SKP Nilai SAKIP 80 Nilai 81 Nilai √ √ Biro Perencanaan Seluruh Unit Kerja BMKG No Peran BMKG dalam pelaksanaan RB level Meso/Kegiatan Utama untuk RB Level Meso Rincian Kegiatan Indikator Kegiatan Utama Target Waktu Pelaksanaan Unit/Satuan Kerja Pelaksana 2023 2024 2023 2024 Koordinator Pelaksana
c.Penyusunan pedoman evaluasi akuntabilitas kinerja internal yang telah disesuaikan dengan PermenPAN RB Nomor 88 Tahun 2021
5.Pembangunan Zona Integritas di Unit Kerja
a.Pengusulan UPT untuk memperoleh predikat WBBM dan predikat WBK
b.Pelaksanaan sosialisasi pembangunan ZI menuju WBK/ WBBM untuk satker lainnya
c.Pelaksanaan evaluasi untuk satker yang pernah memperoleh Tingkat keberhasilan pembangunan Zona Integritas 60 UPT 70 UPT √ √ Inspektorat Seluruh Unit Kerja BMKG No Peran BMKG dalam pelaksanaan RB level Meso/Kegiatan Utama untuk RB Level Meso Rincian Kegiatan Indikator Kegiatan Utama Target Waktu Pelaksanaan Unit/Satuan Kerja Pelaksana 2023 2024 2023 2024 Koordinator Pelaksana predikat WBK dan mengusulkan kembali satker lainnya untuk memperoleh predikat WBK
6.Penguatan Implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
a.Pelaksanaan sosialisasi Peraturan SPIP
b.Pelaksanaan sosialisasi pelaksanaan
c.Pelaksanaan evaluasi unsur SPIP
d.Pelaksanaan Manajemen Risiko Tingkat Maturitas SPIP 3,93 3,93 √ √ Inspektorat dan Biro Perencanaan Seluruh Unit Kerja BMKG
7.Penguatan Pengelolaan Pengaduan Pelaksanaan sosialisasi Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di situs melalui materi referensi yang dapat diakses oleh publik Tingkat Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat (LAPOR) 80 90 √ √ Inspektorat dan Biro Hukum dan Organisasi Seluruh Unit Kerja BMKG No Peran BMKG dalam pelaksanaan RB level Meso/Kegiatan Utama untuk RB Level Meso Rincian Kegiatan Indikator Kegiatan Utama Target Waktu Pelaksanaan Unit/Satuan Kerja Pelaksana 2023 2024 2023 2024 Koordinator Pelaksana Pengelolaan pengaduan dilakukan melalui berbagai media meliputi media konvensional (kotak Pengaduan, surat, telepon, sms) dan media kontemporer (media sosial, website, aplikasi ponsel) 100% 100% √ √ Inspektorat dan Biro Hukum dan Organisasi Seluruh Unit Kerja BMKG Pengintegrasian setiap aduan yang masuk 100% 100% √ √ Inspektorat dan Biro Hukum dan Organisasi Seluruh Unit Kerja BMKG
8.Penguatan Upaya Pencegahan Korupsi Pemberian pelayanan yang prima kepada masyarakat, melakukan inovasi pelayanan, menata sistem SDM Aparatur, melaksanakan PBJ yang bersih dan akuntabel Survei Penilaian Integritas (SPI) 80 85 √ √ Inspektorat Seluruh Unit Kerja BMKG No Peran BMKG dalam pelaksanaan RB level Meso/Kegiatan Utama untuk RB Level Meso Rincian Kegiatan Indikator Kegiatan Utama Target Waktu Pelaksanaan Unit/Satuan Kerja Pelaksana 2023 2024 2023 2024 Koordinator Pelaksana
9.Pelaksanaan Tata Kelola Kebijakan Publik Pelaksanaan sosialisasi terhadap kebijakan yang sudah ditetapkan Indeks Kualitas Kebijakan 80 90 √ √ Biro Hukum dan Organisasi Seluruh Unit Kerja BMKG Pelaksanaan pemantauan terhadap kebijakan yang ditetapkan Jumlah Rekomendasi Kebijakan Hasil Pengukuran Indeks Kualitas Kebijakan 1 Laporan 1 Laporan √ √ Biro Hukum dan Organisasi Seluruh Unit Kerja BMKG
10.Pelaksanaan Pembentukan Peraturan Perundang- undangan Penyusunan dan pengharmonisasian peraturan perundang-undangan di lingkungan BMKG Indeks Reformasi Hukum 95 95 √ √ Biro Hukum dan Organisasi Seluruh Unit Kerja BMKG Pembinaan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum Jumlah Perancang Peraturan Perundang- undangan dan Analis Hukum yang mengikuti Pendidikan dan Pelatihan 2 orang 2 orang √ √ Biro Hukum dan Organisasi Seluruh Unit Kerja BMKG No Peran BMKG dalam pelaksanaan RB level Meso/Kegiatan Utama untuk RB Level Meso Rincian Kegiatan Indikator Kegiatan Utama Target Waktu Pelaksanaan Unit/Satuan Kerja Pelaksana 2023 2024 2023 2024 Koordinator Pelaksana Pemberian pemahaman peraturan yang sudah ditetapkan melalui berbagai media Laporan hasil sosialisasi 18 Laporan 18 Laporan √ √ Biro Hukum dan Organisasi Seluruh Unit Kerja BMKG
11.Pelaksanaan Arsip Digital
a.Penataan arsip vital
b.Pemindahan dan penataan ulang arsip inaktif
c.Penggunaan aplikasi SRIKANDI
d.Penetapan peraturan penerapan aplikasi SRIKANDI Tingkat Digitalisasi Arsip 85 90 √ √ Biro Umum dan Sumber Daya Manusia Seluruh Unit Kerja BMKG
12.Pelaksanaan Data Statistik Sektoral
a.Pelaksanaan reviu dan evaluasi data dukung capaian indeks
b.Pemenuhan prinsip Satu Data Indonesia (SDI) Tingkat Kematangan Penyelenggaraan Statistik Sektoral Nilai Indeks 3,06 Nilai Indeks 3,5 √ √ Pusat Database Seluruh Unit Kerja BMKG No Peran BMKG dalam pelaksanaan RB level Meso/Kegiatan Utama untuk RB Level Meso Rincian Kegiatan Indikator Kegiatan Utama Target Waktu Pelaksanaan Unit/Satuan Kerja Pelaksana 2023 2024 2023 2024 Koordinator Pelaksana
13.Penguatan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
a.Pelaksanaan sosialisasi penginputan sirup
b.Pemenuhan jumlah SDM Fungsional PBJ Indeks Tata Kelola Pengadaan 52,50 63 √ √ Biro Umum dan Sumber Daya Manusia Seluruh Unit Kerja BMKG
14.Penguatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Pelaksanaan rekonsiliasi dan pengawasan pengelolaan keuangan dan aset anggaran Opini BPK WTP WTP √ √ Sekretariat Utama Seluruh Unit Kerja BMKG Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (Khusus Kementerian/Lembaga) 90 Nilai 91 Nilai √ √ Biro Perencanaan Seluruh Unit Kerja BMKG Pelaksanaan rekonsiliasi aset dan monitoring proses pemindahan aset Indeks Pengelolaan Aset 3,5 3,6 √ √ Biro Umum dan Sumber Daya Manusia Seluruh Unit Kerja BMKG No Peran BMKG dalam pelaksanaan RB level Meso/Kegiatan Utama untuk RB Level Meso Rincian Kegiatan Indikator Kegiatan Utama Target Waktu Pelaksanaan Unit/Satuan Kerja Pelaksana 2023 2024 2023 2024 Koordinator Pelaksana Sasaran Strategis: Budaya Birokrasi BerAKHLAK dengan ASN yang Profesional
15.Penataan Jabatan Fungsional Pengusulan Jabatan Fungsional bidang MKG Tingkat Penerapan Kebijakan 4 Kebijakan 5 Kebijakan √ √ Biro Umum dan Sumber Daya Manusia Seluruh Unit Kerja BMKG
16.Penguatan Manajemen Talenta ASN Penetapan kebijakan Manajemen Talenta BMKG Tingkat implementasi Manajemen Talenta 1 Kebijakan 1 Kebijakan √ √ Biro Umum dan Sumber Daya Manusia Seluruh Unit Kerja BMKG
17.Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN Penetapan kebijakan Pengelolaan Kinerja Pegawai Tingkat implementasi kebijakan pengelolaan kinerja ASN 1 Kebijakan 1 Kebijakan √ √ Biro Umum dan Sumber Daya Manusia Seluruh Unit Kerja BMKG
18.Penguatan Sistem Merit
a.Penetapan kebijakan Manajemen Talenta BMKG
b.Penetapan kebijakan Pengelolaan Kinerja Pegawai Indeks Sistem Merit 410 425 √ √ Biro Umum dan Sumber Daya Manusia Seluruh Unit Kerja BMKG No Peran BMKG dalam pelaksanaan RB level Meso/Kegiatan Utama untuk RB Level Meso Rincian Kegiatan Indikator Kegiatan Utama Target Waktu Pelaksanaan Unit/Satuan Kerja Pelaksana 2023 2024 2023 2024 Koordinator Pelaksana
19.Pelaksanaan Core Values ASN
a.Pelaksanaan sosialisasi Core Values ASN
b.Pelaksanaan coaching penilaian perilaku berdasarkan Core Values BerAKHLAK Indeks Berakhlak N/A N/A √ √ Biro Umum dan Sumber Daya Manusia Seluruh Unit Kerja BMKG
20.Pelaksanaan Pelayanan Publik Prima
a.Penyusunan laporan IKM semesteran atas pelaksanaan SKM di satuan kerja provinsi
b.Pelaksanaan coaching clinic/workshop serta memantau pelaksanaan SKM di UPT daerah Indeks Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) 3,80 SL (95,00) 3,85 SL (96,25) √ √ Biro Perencanaan Seluruh Unit Kerja BMKG
a.Pelaksanaan rekonsiliasi bersama stakeholders atau pengguna layanan
b.Pelaksanaan Indeks Pelayanan Publik 9,00 9,5 √ √ Sekretariat Utama Seluruh Unit Kerja BMKG No Peran BMKG dalam pelaksanaan RB level Meso/Kegiatan Utama untuk RB Level Meso Rincian Kegiatan Indikator Kegiatan Utama Target Waktu Pelaksanaan Unit/Satuan Kerja Pelaksana 2023 2024 2023 2024 Koordinator Pelaksana integrasi layanan terpadu satu pintu
c.Pelaksanaan digitalisasi informasi PPID
d.Pelaksanaan koordinasi dan sinergi bersama unsur PPID di lingkungan BMKG TEMA DAN TARGET REFORMASI BIROKRASI TEMATIK BMKG TAHUN 2023 - 2024 No Tema Sasaran Tematik Indikator Target Waktu Pelaksanaan Unit Kerja Pelaksana 2023 2024 2023 2024 Koordinator Pelaksana
1.Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) Peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) Presentase realisasi penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) 40 40 √ √ Biro Umum dan Sumber Daya Manusia Seluruh Unit Kerja BMKG KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA, Ttd. DWIKORITA KARNAWATI Salinan ini sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Hukum dan Organisasi MOHAMAD MUSLIHHUDDIN