1.Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ● Perumusan kebijakan aparatur negara yang berkualitas; ● Perumusan kebijakan dan strategi operasional RB Nasional; ● Pembinaan dan Pengawasan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dalam pelaksanaan kebijakan RB nasional; ● Perumusan kebijakan kelembagaan dan tata laksana nasional; ● Perumusan kebijakan pelayanan publik nasional.
2.Kementerian Dalam Negeri ● Pembinaan dan Pengawasan pemerintah daerah dalam pelaksanaan kebijakan RB nasional.
3.Kementerian Keuangan ● Merumuskan dan mengawasi penganggaran dalam perencanaan serta pelaksanaan pembangunan nasional. ● Pelaksanaan integrasi perencanaan jdih.menpan.go.id No. Instansi Pemerintah Peran dan penganggaran. ● Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).
4.Kementerian PPN/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ● Sinkronisasi dan kolaborasi perencanaan, serta pelaksanaan pembangunan nasional. ● Pelaksanaan integrasi perencanaan dan penganggaran.
5.Kementerian Komunikasi dan Informatika ● Penerapan layanan internal pemerintah berbasis elektronik yaitu implementasi aplikasi umum SPBE dan pengembangan inovasi internal. ● Penguatan kualitas infrastruktur SPBE. ● Integrasi layanan publik berbasis elektronik (e-service).
6.Kementerian Hukum dan HAM ● Sinergitas regulasi berbasis simplifikasi. ● Partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang- undangan.
7.Lembaga Administrasi Negara ● Peningkatan kompetensi ASN sesuai kebutuhan pembangunan nasional. ● Peningkatan pelaksanaan Evidence based policy.
8.Badan Kepegawaian Negara ● Koordinasi implementasi kebijakan terkait manajemen ASN. ● Pemutakhiran data PNS.
9.Badan Pemeriksa Keuangan ● Mengawal kualitas pertanggungjawaban penggunaan APBN/APBD dan tindak lanjut hasil pemeriksaan keuangan.
10.Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ● Penguatan pengawasan internal pemerintah dan program pembangunan nasional. ● Penguatan penerapan manajemen risiko.
11.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ● Mereview celah-celah korupsi setiap peraturan perundang-undangan. ● Penguatan upaya pencegahan korupsi.
12.Arsip Nasional (ANRI) ● Penguatan pengelolaan arsip digital. jdih.menpan.go.id No. Instansi Pemerintah Peran
13.Lembaga Kebijakan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ● Kepatuhan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
14.Badan Pusat Statistik (BPS) ● Penguatan penyelenggaraan data statistik sektoral.
15.Komisi Aparatur Sipil Negara ● Mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN pada instansi pemerintah. Sumber: Kementerian PANRB dan Bappenas
5.Kementerian/Lembaga yang merupakan leading sector yang memiliki peran, kewenangan, dan tanggung jawab untuk menjadi koordinator secara nasional dalam pelaksanaan tema yang ditetapkan dalam RB Tematik. 5.3. Pelaksana Level Mikro Pelaksana RB di level mikro merupakan pelaksanaan RB oleh instansi kementerian/lembaga/pemerintah daerah masing-masing. Pada implementasinya setiap pelaksanaan RB pada level mikro dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris kementerian/lembaga/pemerintah daerah. Hal ini untuk memastikan bahwa program-program meso dan mikro RB telah dilaksanakan secara sistemik, komprehensif, dan berkelanjutan oleh semua unit kerja di kementerian/lembaga/pemerintah daerah. Dalam rangka untuk memastikan implementasi tersebut, Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris kementerian/lembaga/pemerintah daerah setiap kementerian/lembaga/pemerintah daerah dapat membentuk Tim atau Unit Pengelola RB Internal (Strategic Transformation Unit (STU). Struktur STU bersifat fungsional dan tidak harus dibentuk baru, melainkan bisa dengan memberikan kewenangan yang lebih kuat kepada struktur yang ada atau dilekatkan kepada staf ahli di masing-masing instansi. STU bertugas untuk menggerakkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan RB, termasuk memastikan bahwa pelaksanaan RB berdampak pada pencapaian sasaran strategis program pembangunan. Selanjutnya untuk monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan RB di internal dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal/Inspektorat Utama/Inspektorat/Satuan Pengawas Internal di kementerian/lembaga/pemerintah daerah. jdih.menpan.go.id Gambar 5.1. Pelaksana RB Level Mikro Sumber: Kementerian PANRB Tim atau unit pengelola RB tersebut akan berperan sebagai penggerak, pelaksana, dan pengawal pelaksanaan RB di masing-masing kementerian/lembaga/pemerintah daerah beserta jajaran unit kerja di dalamnya. Tugas dari tim atau unit pengelola RB instansi ini adalah:
1.Merumuskan Road Map pelaksanaan RB di lingkungan instansi dan unit kerja;
2.Melaksanakan Road Map RB dan program-program prioritas di setiap kementerian/lembaga/pemerintah daerah serta unit kerja;
3.Menjaga kesinambungan program-program yang telah berjalan dengan baik;
4.Melakukan monitoring dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan RB di instansi dan unit kerjanya; dan
5.Melakukan penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan agar target yang dihasilkan selalu dapat menyesuaikan kebutuhan stakeholders. Selain itu, untuk memastikan bahwa program RB Internal kementerian/lembaga/pemerintah daerah berjalan secara sistemik dan berkelanjutan dapat dilaksanakan sampai unit-unit kerja, maka diperlukan keterlibatan aktif dari setiap pimpinan unit kerja sehingga program RB internal dilaksanakan secara bersama-sama dan kolaboratif. jdih.menpan.go.id Dinamika lingkungan yang selalu berubah dan tuntutan masyarakat yang semakin tinggi juga memicu pelaksanaan RB untuk semakin adaptif dan lincah. Adanya penajaman Road Map RB pun bertujuan untuk menjawab hal tersebut dengan terfokus pada empat aspek, yaitu, penajaman tujuan dan sasaran, penajaman kegiatan utama yang fokus dan berdampak, fokus kepada isu hulu dan hilir, dan penajaman indikator RB. Adapun aspek penajaman RB tersebut dapat membantu menciptakan kesuksesan RB yang merupakan tanggung jawab segenap elemen pemerintahan, sehingga kesadaran dan komitmen yang kuat harus dibangun bersama seluruh kementerian/lembaga/pemerintah daerah di Indonesia, sebagaimana yang diharapkan dalam Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025. jdih.menpan.go.id B. HASIL DAN OUTPUT YANG DIHARAPKAN DALAM PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI 2022-2024 LEVEL MESO SASARAN STRATEGIS 1: Terciptanya Tata Kelola Pemerintahan Digital yang Lincah, Kolaboratif, dan Akuntabel Kebijakan Percepatan Sasaran (Immediate outcome) Leading Institution Output Utama Tahun Pelaksanaan Penanggungjawab Output S.1 Terimplementasikannya Kebijakan Penyederhanaan Birokrasi Indikator ● kementerian/lembaga/ pemerintah daerah yang telah mengimplementasikan penyederhanaan birokrasi dengan Baik Target 100% pada tahun 2024 Kementerian PANRB
1.Tersedianya kebijakan penyederhanaan birokrasi (Penyederhanaan Struktur Organisasi)/transformasi organisasi berbasis kinerja dan agile pada kementerian/lembaga/ pemerintah daerah 2021 Kementerian PANRB
2.Terlaksananya monitoring dan evaluasi implementasi kebijakan penyederhanaan birokrasi pada kementerian/lembaga/peme rintah daerah 2021 Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri S.2 Terimplementasikannya kebijakan sistem kerja baru dan fleksibilitas bekerja pegawai ASN Kementerian PANRB
1.Tersedianya kebijakan sistem kerja berbasis fungsional dan kinerja (transformasi squad model) pada Instansi Pemerintah 2022 Kementerian PANRB jdih.menpan.go.id Sasaran (Immediate outcome) Leading Institution Output Utama Tahun Pelaksanaan Penanggungjawab Output Indikator ● kementerian/lembaga/ pemerintah daerah yang telah mengimplementasikan kebijakan sistem kerja baru dengan model fleksibel dengan Baik Target 100% pada tahun 2024
2.Tersedianya kebijakan terkait Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah 2023 Kementerian PANRB
3.Tersedianya sistem informasi yang mendukung kebijakan sistem kerja baru dengan model fleksibel bagi pegawai ASN 2023 Badan Kepegawaian Negara
4.Tersedianya kebijakan model jabatan fungsional baru (job family based on competence domain) 2023 Kementerian PANRB, Lembaga Administrasi Negara, Badan Kepegawaian Negara
5.Tersedianya kebijakan terkait sistem kerja baru dengan model fleksibel bagi pegawai ASN 2023 Kementerian PANRB
6.Terlaksananya monitoring dan evaluasi implementasi kebijakan sistem kerja pasca penyederhanaan birokrasi dan sistem kerja 2024 Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri jdih.menpan.go.id Sasaran (Immediate outcome) Leading Institution Output Utama Tahun Pelaksanaan Penanggungjawab Output baru dengan model fleksibel bagi pegawai ASN S.3 Terimplementasinya Kebijakan Arsitektur SPBE Nasional Indikator ● Tingkat implementasi inisiatif Strategi Arsitektur SPBE Nasional pada kementerian/lembaga/ pemerintah daerah Baik Target 100% pada tahun 2024 Kementerian PANRB dan Kementerian/ Lembaga Teknis Terkait
1.Tersedianya kebijakan Arsitektur SPBE Nasional 2022 Kementerian PANRB dan Kementerian/ Lembaga Teknis Terkait
2.Terlaksananya inisiatif Strategis Arsitektur SPBE Nasional yang ditargetkan dalam kebijakan Arsitektur SPBE Nasional 2023
3.Terlaksananya monitoring dan evaluasi implementasi kebijakan Arsitektur SPBE Nasional 2023 S.4 Terimplementasikannya Sistem Perencanaan, Penganggaran dan Informasi Kinerja yang Terintegrasi, Berbasis Teknologi Informasi yang Mendorong Peningkatan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Kementerian PPN/ Bappenas
1.Tersedianya kebijakan integrasi sistem perencanaan, penganggaran, kinerja dan pelaporan (collaborative working) berbasis teknologi informasi 2023 Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri jdih.menpan.go.id Sasaran (Immediate outcome) Leading Institution Output Utama Tahun Pelaksanaan Penanggungjawab Output Indikator ● kementerian/lembaga/ pemerintah daerah dengan Indeks Perencanaan Pembangunan Baik ● kementerian/lembaga/ pemerintah daerah dengan Nilai SAKIP Baik Target 100% pada tahun 2024 Kementerian PANRB
2.Tersedianya kebijakan penguatan akuntabilitas kinerja pemerintah (SAKP) 2023 Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri Kementerian PPN/ Bappenas
3.Terlaksananya monitoring dan evaluasi implementasi kebijakan sistem perencanaan, penganggaran dan informasi kinerja yang terintegrasi, berbasis teknologi informasi, yang mendorong peningkatan akuntabilitas kinerja pemerintah 2023 Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri S.5 Terbangunnya Pelayanan Publik Digital (Digital Services) Kementerian PANRB
1.Tersedianya Kebijakan Pelayanan Publik Digital 2023 Kementerian PANRB jdih.menpan.go.id Sasaran (Immediate outcome) Leading Institution Output Utama Tahun Pelaksanaan Penanggungjawab Output Indikator ● Pemerintah daerah yang telah mengimplementasikan transformasi MPP digital Target 100% pada tahun 2024
2.Tersedianya MPP digital 2023 Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri
3.Terlaksananya Monitoring dan Evaluasi Implementasi Kebijakan Pelayanan Publik Digital dan MPP Digital 2023 Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri S.6 Meningkatnya Kualitas Pengawasan Indikator ● Tingkat perolehan unit kerja yang mendapat predikat ZI pada kementerian/lembaga/ pemerintah daerah ● Tingkat maturitas SPIP pada kementerian/lembaga/ pemerintah daerah Baik ● Tingkat tindak lanjut pengaduan masyarakat (LAPOR) pada Kementerian PANRB
1.Terlaksananya pembangunan zona integritas kawasan dan sektor strategis 2023 Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian PANRB
2.Terlaksananya penguatan SPIP 2022 Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kementerian PANRB
3.Terlaksananya kolaborasi peningkatan kualitas tindak lanjut pengaduan masyarakat berbasis TI 2023 Kementerian PANRB
4.Terlaksananya monitoring dan evaluasi kebijakan SPIP, kebijakan 2023 Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Komisi jdih.menpan.go.id Sasaran (Immediate outcome) Leading Institution Output Utama Tahun Pelaksanaan Penanggungjawab Output kementerian/lembaga/ pemerintah daerah Baik Target 100% pada tahun 2024 pembangunan zona integritas kawasan dan sektor strategis, serta pengaduan (LAPOR) Pemberantasan Korupsi, Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri Komisi Pemberantas an Korupsi
5.Terlaksananya Survei Penilaian Integritas 2022 Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian PANRB S.7 Meningkatnya Kualitas Kebijakan dan Regulasi Indikator ● kementerian/lemb aga/pemerintah daerah yang Kualitas kebijakan publiknya Baik ● kementerian/lemb aga/pemerintah daerah yang indeks reformasi hukum Baik Target 100% pada tahun 2024 Lembaga Administrasi Negara
1.Terlaksananya tata kelola kebijakan yang baik (evidence based policy) 2023 Lembaga Administrasi Negara Kementerian Hukum dan HAM
2.Terlaksananya Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik 2023 Kementerian Hukum dan HAM
3.Terlaksananya monitoring dan evaluasi pelaksanaan tata kelola kebijakan dan pembentukan peraturan perundang-undangan 2023 Kementerian Hukum dan HAM, Lembaga Administrasi Negara S.8 Meningkatnya Kualitas Pengelolaan Arsip Digital Arsip Nasional
1.Tersedianya Kebijakan Arsip Digital 2023 Arsip Nasional Republik Indonesia jdih.menpan.go.id Sasaran (Immediate outcome) Leading Institution Output Utama Tahun Pelaksanaan Penanggungjawab Output dan Data Statistik Sektoral Indikator ● kementerian/lembaga/ pemerintah daerah yang pengelolaan arsip digital dengan Baik ● kementerian/lembaga/ pemerintah daerah yang telah menyelenggarakan data statistik sektoral dengan Baik Target 100% pada tahun 2024 Republik Indonesia
2.Terlaksananya monitoring dan evaluasi Kebijakan Arsip Digital 2023 Arsip Nasional Republik Indonesia Badan Pusat Statistik
3.Tersedianya Kebijakan Penyelenggaraan data statistik sektoral 2023 Badan Pusat Statistik
4.Terlaksananya monitoring dan evaluasi penyelenggaraan data statistik sektoral 2023 Badan Pusat Statistik S.9 Meningkatnya Kualitas Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Pengelolaan Keuangan dan Aset Indikator Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
1.Terlaksananya pengadaan barang dan jasa pemerintah yang baik 2022 Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah jdih.menpan.go.id Sasaran (Immediate outcome) Leading Institution Output Utama Tahun Pelaksanaan Penanggungjawab Output ● kementerian/lembaga/ pemerintah daerah yang Tata Kelola Pengadaannya Baik ● kementerian/lembaga yang Kualitas Kinerja Pelaksanaan Anggaran Baik (IKPA) ● kementerian/lembaga yang Pengelolaan Asetnya Baik (IPA) ● kementerian/lembaga/ pemerintah daerah yang Opini BPK-nya baik dan tindak lanjut hasil pemeriksaan keuangan terselesaikan Target 100% pada tahun 2024 Kementerian Keuangan
2.Terlaksananya pengelolaan keuangan dan aset yang baik 2022 Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan Kementerian Keuangan dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
3.Terlaksananya monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan keuangan dan aset 2022 Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah jdih.menpan.go.id SASARAN 2: Budaya Birokrasi BERAKHLAK dengan ASN yang Profesional Kebijakan Percepatan Immediate Outcome Leading Institution Output Utama Tahun Pelaksanaan Penanggungjawab Output S.1 Terwujudnya Percepatan Transformasi Jabatan Fungsional Indikator ● kementerian/lembag a/pemerintah daerah yang telah mengimplementasik an Kebijakan Transformasi Jabatan Fungsional dengan Baik Target 100% pada tahun 2024 Kementerian PANRB
1.Tersedianya kebijakan penataan jabatan fungsional ASN 2023 Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Nasional, Instansi Pembina Jabatan Fungsional Lain
2.Terlaksananya Monitoring dan Evaluasi implementasi penataan jabatan fungsional ASN 2023 Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Nasional, Instansi Pembina Jabatan Fungsional Lain S.2 Terselenggaranya Manajemen Talenta ASN yang Efektif dan Efisien Kementerian PANRB
1.Terlaksananya Monitoring dan Evaluasi implementasi manajemen talenta ASN 2023 Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara jdih.menpan.go.id Immediate Outcome Leading Institution Output Utama Tahun Pelaksanaan Penanggungjawab Output Indikator ● kementerian/ lembaga/pemerintah daerah yang telah mengimplementasik an Manajemen Talenta ASN dengan Baik Target 100% pada tahun 2024 S.3 Terwujudnya Percepatan Peningkatan Kapasitas Pegawai ASN Indikator ● Badan Diklat kementerian/lembag a/pemerintah daerah yang telah mengimplementasik an Kebijakan Sistem Pembelajaran Lembaga Administrasi Negara
1.Tersedianya kebijakan Sistem Pembelajaran Terintegrasi 2023 Kementerian PANRB, Lembaga Administrasi Negara, Badan Kepegawaian Negara
2.Tersedianya kebijakan learning and development menggunakan learning wallet 2023 Kementerian PANRB
3.Terlaksananya penguatan digital mindset ASN 2023 Kementerian PANRB, Lembaga Administrasi Negara jdih.menpan.go.id Immediate Outcome Leading Institution Output Utama Tahun Pelaksanaan Penanggungjawab Output Terintegrasi ASN dengan Baik Target 100% pada tahun 2024
4.Terlaksananya monitoring dan evaluasi implementasi kebijakan Sistem Pembelajaran ASN yang terintegrasi 2024 Kementerian PANRB, Lembaga Administrasi Negara, Badan Kepegawaian Negara S.4 Terwujudnya Rekrutmen Pegawai ASN yang Efektif dan Efisien Indikator ● Tingkat kepatuhan implementasi rekrutmen pegawai ASN sesuai kebijakan perencanaan dan pengadaan Target 100% pada tahun 2024 Kementerian PANRB
1.Tersedianya kebijakan perencanaan dan pengadaan CASN yang fleksibel 2023 Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara
2.Terlaksananya Monitoring dan Evaluasi implementasi perencanaan dan pengadaan CASN Fleksibel 2024 Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara S.5 Terwujudnya Percepatan Transformasi Digital Manajemen ASN Kementerian PANRB
1.Terbangunnya Platform Digital Ekosistem Manajemen ASN 2023 Kementerian PANRB, Komisi Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Negara jdih.menpan.go.id Immediate Outcome Leading Institution Output Utama Tahun Pelaksanaan Penanggungjawab Output Indikator ● Tingkat implementasi Platform digital ekosistem pada kementerian/lembag a/pemerintah daerah Target 100% pada tahun 2024
2.Terlaksananya Monitoring dan Evaluasi implementasi Platform Digital Ekosistem Manajemen ASN 2024 Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Negara S.6 Terwujudnya Sistem Kesejahteraan ASN yang Adil, Layak, dan Berbasis Kinerja Indikator ● kementerian/lembag a/pemerintah daerah yang telah mengimplementasika n kebijakan pengelolaan kinerja pegawai ASN dengan Baik Target 100% pada tahun 2024 Kementerian PANRB
1.Tersedianya kebijakan kesejahteraan ASN 2023 Kementerian PANRB
2.Terlaksananya kebijakan tentang pengelolaan kinerja pegawai ASN 2023 Kementerian PANRB
3.Terlaksananya Monitoring dan Evaluasi implementasi manajemen kesejahteraan ASN dan pengelolaan kinerja pegawai ASN 2023 Kementerian PANRB jdih.menpan.go.id Immediate Outcome Leading Institution Output Utama Tahun Pelaksanaan Penanggungjawab Output S.7 Meningkatnya Kepatuhan terhadap Sistem Merit dan Sistem Manajemen ASN Indikator ● kementerian/lembag a/pemerintah daerah dengan Indeks Sistem Merit Baik (Integrasi dengan Indeks Profesionalitas ASN dan Indeks NSPK) Target 100% pada tahun 2024 Komisi Aparatur Sipil Negara
1.Terlaksanannya Pembinaan dan Pengawasan implementasi sistem merit dan sistem manajemen ASN 2022 Kementerian PANRB, Komisi Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Negara
2.Terlaksananya monitoring dan evaluasi pelaksanaan Sistem Merit dan Sistem Manajemen ASN 2022 Kementerian PANRB, Komisi Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Negara Kementerian PANRB
3.Terlaksananya Survei Nilai Employer Branding dan Indeks BerAKHLAK 2023 Kementerian PANRB, Komisi Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Negara S.8 Meningkatnya Budaya Pelayanan Prima Indikator ● kementerian/ lembaga/pemerintah daerah dengan Kementerian PANRB
1.Terlaksananya Survei Kepuasan Masyarakat 2022 Kementerian PANRB
2.Terlaksananya Evaluasi atas Kepatuhan Standar Pelayanan kementerian/lembaga/pemeri ntah daerah 2022 Ombudsman RI jdih.menpan.go.id Immediate Outcome Leading Institution Output Utama Tahun Pelaksanaan Penanggungjawab Output Indeks Pelayanan Publik Baik (Integrasi IPP dengan Tingkat Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI) Target 100% pada tahun 2024
3.Terbangunnya Manajemen Pengetahuan (Knowledge Management) Pelayanan Publik 2023 Kementerian PANRB
4.Terlaksananya monitoring dan evaluasi terhadap budaya Pelayanan Prima pada seluruh kementerian/lembaga/pemeri ntah daerah 2023 Kementerian PANRB jdih.menpan.go.id C. HASIL DAN OUTPUT YANG DIHARAPKAN DALAM PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI 2022-2024 LEVEL MIKRO Sasaran (Inmmediate Outcome) Kegiatan Utama SS.1: Terciptanya Tata Kelola Pemerintahan Digital yang Lincah, Kolaboratif, dan Akuntabel S.1 Terimplementasikannya Kebijakan Penyederhanaan Birokrasi Penyederhanaan Birokrasi (Penyederhanaan Struktur Organisasi)/transformasi organisasi berbasis kinerja dan agile S.2 Terimplementasikannya kebijakan sistem kerja baru dengan model fleksibel bagi pegawai ASN dengan Baik Pelaksanaan Sistem Kerja Baru dengan model fleksibel bagi Pegawai ASN S.3 Terimplementasikannya Kebijakan Arsitektur SPBE Nasional Pelaksanaan Arsitektur SPBE Nasional S.4 Terimplementasikannya Sistem Perencanaan, Penganggaran dan Informasi Kinerja yang Terintegrasi, Berbasis Teknologi Informasi yang Mendorong Peningkatan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang terintegrasi S.5 Terbangunnya Pelayanan Publik Digital (Digital Services) Pelaksanaan Pelayanan Publik Digital S.6 Meningkatnya Kualitas Pengawasan Pembangunan Zona Integritas di unit kerja Penguatan implementasi sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) Penguatan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Penguatan Upaya Pencegahan Korupsi S.7 Meningkatnya Kualitas Kebijakan dan Regulasi Pelaksanaan Tata Kelola Kebijakan Publik Pelaksanaan Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan S.8 Meningkatnya kualitas pengelolaan arsip digital dan data statistik sektoral Pelaksanaan Arsip Digital Pelaksanaan Data Statistik Sektoral jdih.menpan.go.id Sasaran (Inmmediate Outcome) Kegiatan Utama S.9 Meningkatnya kualitas pengadaan barang dan jasa pemerintah, pengelolaan keuangan dan aset Penguatan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Penguatan Pengelolaan Keuangan dan Aset SS.2: Budaya Birokrasi BerAKHLAK dengan ASN yang Profesional S.1 Terwujudnya percepatan transformasi jabatan fungsional Penataan Jabatan Fungsional S.2 Terselenggaranya manajemen talenta ASN yang efektif dan efisien Penguatan Manajemen Talenta ASN S.3 Terwujudnya percepatan peningkatan kapasitas pegawai ASN - S.4 Terwujudnya rekrutmen pegawai ASN yang efektif dan efisien - S.5 Terwujudnya percepatan transformasi digital manajemen ASN - S.6 Terwujudnya sistem kesejahteraan ASN yang adil, layak, dan berbasis kinerja Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN S.7 Meningkatnya kepatuhan terhadap sistem merit dan sistem manajemen ASN Penguatan Sistem Merit Pelaksanaan Core Values ASN Pelaksanaan Pelayanan Publik Prima jdih.menpan.go.id D. KAMUS INDIKATOR No. Indikator Tujuan Definisi Operasional Impact
1.Capaian Kinerja Pemerintah ● Definisi operasional: adalah capaian kinerja pembangunan dalam satu tahun anggaran, yang merupakan capaian target kinerja prioritas pembangunan nasional yang telah ditetapkan dalam RKP. ● Instansi penanggung jawab pengukuran: Kementerian PPN/Bappenas. ● Sumber data: Badan Pusat Statistik (BPS).
2.Corruption Perception Index ● Definisi operasional: Indikator yang diterbitkan oleh lembaga internasional untuk mengukur tingkat persepsi korupsi suatu negara. Indikator ini merupakan ukuran daya saing global dalam penanganan korupsi. Skor dan peringkat komponen indeks ditetapkan oleh lembaga internasional yang mengeluarkan indeks. Pengukurannya dilakukan melalui survei. ● Sumber data: Laporan lembaga internasional yang mengeluarkan indeks.
3.E-Government Development Index ● Definisi operasional: Indikator yang diterbitkan oleh lembaga internasional untuk mengukur tingkat pengembangan dan implementasi transformasi digital tata kelola pemerintahan suatu negara. Indikator ini merupakan ukuran daya saing global dalam implementasi transformasi jdih.menpan.go.id No. Indikator Tujuan Definisi Operasional digital tata kelola pemerintahan suatu negara. Skor dan peringkat komponen indeks yang dikeluarkan oleh lembaga internasional yang mengeluarkan indeks. Pengukurannya dilakukan melalui survei. ● Sumber data: Laporan lembaga internasional yang mengeluarkan indeks.
4.Ease of Doing Business ● Definisi operasional: Indikator yang diterbitkan oleh lembaga internasional untuk mengukur iklim kemudahan berbisnis pada suatu negara. Indikator ini merupakan ukuran daya saing global dalam iklim kondusif berbisnis. Skor dan peringkat komponen indeks dikeluarkan oleh lembaga internasional yang mengeluarkan indeks. Pengukurannya dilakukan melalui survei ● Sumber data: Laporan lembaga internasional yang mengeluarkan indeks. Outcome
1.Indeks Reformasi Birokrasi ● Definisi operasional: Indikator komposit yang menggambarkan hasil pelaksanaan RB. Indikator ini digunakan sebagai ukuran keberhasilan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan RB. Penilaian dilakukan secara kolaboratif pada tingkat terimplementasinya kebijakan (immediate outcomes) oleh para instansi pengampu kebijakan dan capaian sasaran jdih.menpan.go.id No. Indikator Tujuan Definisi Operasional strategis yang merupakan outcomes dari implementasi kebijakan (intermediate outcomes). ● Instansi penanggung jawab pengukuran: Kementerian PANRB, yaitu Deputi RBKUNWAS selaku koordinator (UPRBN) dan kementerian/lembaga yang menjadi leading institution kebijakan RB pada tingkat meso. ● Sumber data: Hasil penilaian implementasi kebijakan oleh leading institution, capaian target indikator kinerja utama organisasi dan kontribusinya pada indikator kinerja pembangunan serta Survei Eksternal dan Internal yaitu: Survei Penilaian Integritas (SPI), Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), Survei ASN BerAKHLAK, Survei Employer Branding ASN. No. Indikator Sasaran Strategis I Definisi Operasional
1.Indeks SPBE ● Definisi operasional: Indikator yang mengukur capaian penerapan SPBE pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan tingkat nasional. Indikator ini digunakan sebagai salah satu ukuran keberhasilan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan transformasi digital. Penilaian dilakukan terhadap tingkat kematangan implementasi pada 3 domain atau aspek, yaitu kebijakan, tata kelola, layanan internal dan layanan publik. jdih.menpan.go.id No. Indikator Sasaran Strategis I Definisi Operasional ● Instansi penanggung jawab pengukuran: Kementerian PANRB, yaitu Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian. ● Sumber data: Hasil penilaian SPBE Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB.
2.Capaian Akuntabilitas Kinerja ● Definisi operasional: Indikator yang mengukur tingkat capaian kinerja kementerian/lembaga/pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran yang merupakan hasil dari pelaksanaan kebijakan RB. Penilaian dilakukan terhadap dua hal, yaitu 1) kontribusi kementerian/lembaga/pemerintah daerah terhadap pencapaian kinerja sasaran pembangunan atau capaian Program Prioritas Nasional yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP/D); dan 2) capaian indikator kinerja utama (IKU) yang telah ditetapkan dalam perjanjian kinerja pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah. ● Instansi penanggung jawab pengukuran: Kementerian PANRB, yaitu Deputi Bidang RBKUNWAS untuk menilai capaian indikator kinerja utama kementerian/lembaga/pemerintah daerah, dan Kementerian PPN/Bappenas untuk menilai Capaian kontribusi kementerian/lembaga terhadap pencapaian sasaran pembangunan nasional ● Sumber data: Hasil Monev RKP Kementerian PPN/Bappenas; Laporan hasil evaluasi akuntabilitas jdih.menpan.go.id No. Indikator Sasaran Strategis I Definisi Operasional kinerja Deputi Bidang RBKUNWAS Kementerian PANRB, Laporan evaluasi LPPD Ditjen Otonomi Daerah, Laporan Capaian Indikator makro pembangunan BPS.
3.Capaian Akuntabilitas Keuangan ● Definisi operasional: Indikator yang mengukur tingkat akuntabilitas keuangan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dalam mengelola keuangan negara (APBN/APBD). Penilaian dilakukan terhadap dua hal yaitu : 1) tingkat opini BPK atas laporan keuangan terkait dengan kewajaran sistem pengendalian internal kepatuhan, dan 2) tingkat tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK untuk perbaikan yang berkelanjutan. ● Instansi penanggung jawab pengukuran: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). ● Sumber data: Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan Hasil Monev tindak lanjut rekomendasi BPK. No. Indikator Sasaran Strategis II Definisi Operasional
1.Nilai Employer Branding ASN ● Definisi operasional: Indikator yang mengukur tingkat kematangan implementasi core value ASN BerAKHLAK pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah. Pengukuran dilakukan dengan survei kepada masyarakat yang menerima pelayanan. jdih.menpan.go.id No. Indikator Sasaran Strategis II Definisi Operasional ● Instansi penanggung jawab pengukuran: Kementerian PANRB, yaitu Deputi Bidang SDM Aparatur. ● Sumber data: Hasil survei employer branding
2.Indeks BerAKHLAK ● Definisi operasional: Indikator yang mengukur tingkat kematangan implementasi core value ASN BerAKHLAK. Pengukuran dilakukan dengan survei kepada internal ASN dalam mengimplementasikan Nilai BerAKHLAK ASN. ● Instansi penanggung jawab pengukuran: Kementerian PANRB, yaitu Deputi Bidang SDM Aparatur. ● Sumber data: Hasil survei BerAKHLAK ASN.
3.Nilai Survei Penilaian Integritas ● Definisi operasional: Indikator yang mengukur tingkat integritas organisasi pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah. Indikator ini digunakan sebagai salah satu ukuran keberhasilan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dalam memetakan resiko korupsi dan upaya pencegahan korupsi. Penilaian dilakukan dengan melakukan survei kepada 3 kelompok responden utama, yaitu stakeholder yang dilayani, praktisi ahli, dan ASN internal. ● Instansi penanggung jawab pengukuran: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ● Sumber data: Hasil SPI KPK. jdih.menpan.go.id No. Indikator Sasaran Strategis II Definisi Operasional
4.Nilai Survei Kepuasan Masyarakat ● Definisi operasional: Indikator yang mengukur tingkat kepuasan masyarakat penerima layanan terhadap kualitas pelayanan dari kementerian/lembaga/pemerintah daerah. Penilaian dilakukan dengan melakukan survei eksternal kepada masyarakat penerima layanan. ● Instansi penanggung jawab pengukuran: Kementerian PANRB, yaitu Deputi Bidang Pelayanan Publik. ● Sumber data: Hasil SKM. No. Indikator Kebijakan Percepatan Sasaran Strategis I Definisi Operasional
1.kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang telah mengimplementasikan penyederhanaan birokrasi dengan Baik ● Definisi operasional: Indikator yang mengukur tingkat implementasi kebijakan penyederhanaan birokrasi oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah. Penilaian dilakukan dengan monitoring dan evaluasi atas implementasi kebijakan penyederhanaan birokrasi oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah. ● Instansi penanggung jawab pengukuran: Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB serta Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri. ● Sumber data: Laporan hasil Monev.
2.Kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang telah mengimplementasikan kebijakan sistem kerja baru ● Definisi operasional: Indikator yang mengukur tingkat implementasi sistem kerja baru dengan model fleksibel bagi jdih.menpan.go.id No. Indikator Kebijakan Percepatan Sasaran Strategis I Definisi Operasional dengan model fleksibel bagi pegawai ASN dengan Baik pegawai ASN. Penilaian dilakukan dengan monitoring dan evaluasi atas implementasi kebijakan sistem kerja baru dengan model fleksibel bagi pegawai ASN oleh seluruh kementerian/lembaga/pemerintah daerah. ● Instansi penanggung jawab pengukuran: Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB. ● Sumber data: Laporan Hasil Monev.
3.Tingkat implementasi inisiatif Strategi Arsitektur SPBE Nasional pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah Baik ● Definisi operasional: Indikator yang mengukur tingkat implementasi kebijakan Arsitektur SPBE Nasional. Penilaian dilakukan dengan monitoring dan evaluasi atas tingkat implementasi inisiatif strategis yang telah ditargetkan dalam Perpres sebagai kementerian/lembaga/pemerintah daerah penanggungjawab. ● Instansi penanggung jawab pengukuran: Kementerian PANRB, yaitu Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB. ● Sumber data: Laporan Hasil Monev.
4.Kementerian/lembaga/pemerintah daerah dengan Indeks Perencanaan Pembangunan Baik ● Definisi operasional: Indikator yang mengukur tingkat kualitas perencanaan pembangunan yang meliputi keselarasan perencanaan dan penganggaran, sinkronisasi dan integrasi program dan kegiatan pembangunan yang dilakukan antar kementerian/lembaga/pemerintah daerah. Penilaian dilakukan dengan melakukan monitoring dan evaluasi atas implementasi kebijakan perencanaan jdih.menpan.go.id No. Indikator Kebijakan Percepatan Sasaran Strategis I Definisi Operasional pembangunan pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah. ● Instansi penanggung jawab pengukuran: Kementerian Perencanaan Pembangunan/ Bappenas, dan Badan Pusat Statistik (BPS). ● Sumber data: Laporan Hasil Monev, Laporan
5.Kementerian/lembaga/pemerintah daerah dengan Nilai SAKIP Baik ● Definisi operasional: Indikator yang mengukur tingkat kualitas implementasi manajemen kinerja organisasi guna mewujudkan budaya akuntabilitas kinerja organisasi yang baik dan dapat mampu mendorong peningkatan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran APBN/APBD pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah. Penilaian dilakukan dengan melakukan monitoring dan evaluasi atas implementasi kebijakan SAKIP pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah. ● Instansi penanggung jawab pengukuran: Kementerian PANRB, yaitu Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB. ● Sumber data: Laporan Hasil Monev.
6.Kementerian/lembaga yang telah mengimplementasikan pelayanan publik digital ● Definisi operasional: Indikator yang mengukur tingkat implementasi kebijakan pelayanan publik digital oleh kementerian/lembaga. Penilaian dilakukan dengan monitoring dan evaluasi atas implementasi kebijakan jdih.menpan.go.id No. Indikator Kebijakan Percepatan Sasaran Strategis I Definisi Operasional pelayanan publik digital pada kementerian/lembaga. ● Instansi penanggung jawab pengukuran: Kementerian PANRB, yaitu Deputi Bidang Pelayanan Publik ● Sumber data: Laporan hasil Monev.
7.Pemerintah Daerah yang telah mengimplementasikan transformasi MPP digital ● Definisi operasional: Indikator yang mengukur tingkat implementasi kebijakan transformasi MPP digital oleh pemerintah daerah. Penilaian dilakukan dengan monitoring dan evaluasi atas implementasi kebijakan MPP Digital pada pemerintah daerah. ● Instansi penanggung jawab pengukuran: Kementerian PANRB, yaitu Deputi Bidang Pelayanan Publik ● Sumber data: Laporan hasil Monev .
8.Tingkat perolehan unit kerja yang mendapat predikat ZI per kementerian/lembaga/pemerintah daerah ● Definisi operasional: Indikator yang mengukur tingkat implementasi pembangunan Zona Integritas Unit Kerja WBK/WBBM oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah. Penilaian dilakukan dengan evaluasi atas implementasi kebijakan ZI pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah. ● Instansi penanggung jawab pengukuran: Kementerian PANRB, yaitu Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan ● Sumber data: Laporan hasil evaluasi. jdih.menpan.go.id No. Indikator Kebijakan Percepatan Sasaran Strategis I Definisi Operasional
9.Tingkat maturitas SPIP pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah Baik ● Definisi operasional: Indikator yang digunakan untuk mengukur kualitas implementasi sistem pengendalian internal Instansi Pemerintah pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah. Pengukuran dilakukan melalui monitoring dan evaluasi atas implementasi kebijakan SPIP pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah. ● Instansi penanggung jawab pengukuran: Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). ● Sumber data: Laporan Hasil evaluasi BPKP.
10.Tingkat tindak lanjut pengaduan masyarakat (LAPOR) pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah Baik ● Definisi operasional: Indikator yang digunakan untuk mengukur tindak lanjut atas pengaduan masyarakat sebagai umpan balik perbaikan berkelanjutan pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah. ● Instansi penanggung jawab pengukuran: Kementerian PANRB yaitu Deputi Bidang Pelayanan Publik. ● Sumber data: Laporan Hasil Monev Pengaduan LAPOR Kementerian PANRB.
11.Kementerian/lembaga/pemerintah daerah dengan tingkat kualitas kebijakan publik Baik ● Definisi operasional: Indikator yang digunakan untuk mengukur kualitas perumusan dan implementasi kebijakan publik pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah. ● Instansi penanggung jawab pengukuran:Lembaga Administrasi Negara. jdih.menpan.go.id No. Indikator Kebijakan Percepatan Sasaran Strategis I Definisi Operasional ● Sumber data: Laporan Hasil evaluasi Lembaga Administrasi Negara.
12.Kementerian/lembaga/pemerintah daerah dengan indeks reformasi hukum Baik ● Definisi operasional: Indikator yang digunakan untuk mengukur kualitas dalam perumusan dan implementasi regulasi pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah. ● Instansi penanggung jawab pengukuran: Kementerian Hukum dan HAM. ● Sumber data: Laporan Hasil evaluasi Kementerian Hukum dan HAM.
13.Kementerian/lembaga/pemerintah daerah dengan tingkat kualitas pengelolaan arsip digital Baik ● Definisi operasional: Indikator yang digunakan untuk mengukur kualitas implementasi pengelolaan arsip digital di kementerian/lembaga/pemerintah daerah. Pengukuran dilakukan melalui monitoring dan evaluasi atas implementasi kebijakan pengelolaan arsip digital pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah. ● Instansi penanggung jawab pengukuran: Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). ● Sumber data: Laporan Hasil Monev ANRI
14.Kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang telah menyelenggarakan data statistik sektoral dengan Baik ● Definisi operasional: Indikator yang digunakan untuk mengukur kualitas implementasi pengelolaan data statistik sektoral pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah. Pengukuran dilakukan melalui monitoring dan evaluasi atas implementasi kebijakan penyelenggaraan data statistik jdih.menpan.go.id No. Indikator Kebijakan Percepatan Sasaran Strategis I Definisi Operasional sektoral pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah ● Instansi penanggung jawab pengukuran: Badan Pusat Statistik (BPS). ● Sumber data: Laporan Hasil evaluasi BPS.
15.Kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang Tata Kelola Pengadaannya Baik ● Definisi operasional: Indikator yang digunakan untuk mengukur kualitas implementasi pengelolaan Barang dan Jasa pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah. Pengukuran dilakukan melalui monitoring dan evaluasi atas kebijakan tata kelola pengadaan pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah. ● Instansi penanggung jawab pengukuran: Lembaga Kebijakan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). ● Sumber data: Laporan Hasil evaluasi LKPP.
16.Kementerian/lembaga yang Kualitas Pengelolaan Anggaran Baik ● Definisi operasional: Indikator yang digunakan untuk mengukur kualitas implementasi pengelolaan anggaran pada kementerian/lembaga. Pengukuran dilakukan melalui monitoring dan evaluasi atas implementasi kebijakan pengelolaan anggaran pada kementerian/lembaga. ● Instansi penanggung jawab pengukuran: Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara, Kemenkeu ● Sumber data: Laporan Hasil Evaluasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara, Kementerian Keuangan. jdih.menpan.go.id No. Indikator Kebijakan Percepatan Sasaran Strategis I Definisi Operasional
17.Kementerian/lembaga yang Pengelolaan Asetnya Baik ● Definisi operasional: Indikator yang digunakan untuk mengukur kualitas implementasi pengelolaan asset pada kementerian/lembaga. Pengukuran dilakukan melalui monitoring dan evaluasi atas implementasi kebijakan pengelolaan aset pada kementerian/lembaga. ● Instansi penanggung jawab pengukuran: Direktorat Jenderal Pengelolaan Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. ● Sumber data: Laporan Hasil evaluasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. No. Indikator Kebijakan Percepatan Sasaran Strategis II Definisi Operasional
1.Kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang telah mengimplementasikan Kebijakan Transformasi Jabatan Fungsional dengan Baik ● Definisi operasional: Indikator yang mengukur tingkat implementasi kebijakan transformasi jabatan fungsional oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah. Penilaian dilakukan dengan monitoring dan evaluasi atas implementasi kebijakan Transformasi Jabatan Fungsional pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah. ● Instansi penanggung jawab pengukuran: Kementerian PANRB, yaitu Deputi Bidang SDM Aparatur ● Sumber data: Laporan hasil Monev
2.Kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang telah mengimplementasikan Manajemen Talenta ASN dengan ● Definisi operasional: Indikator yang mengukur tingkat implementasi kebijakan manajemen talenta oleh jdih.menpan.go.id No. Indikator Kebijakan Percepatan Sasaran Strategis II Definisi Operasional Baik kementerian/lembaga/pemerintah daerah. Penilaian dilakukan dengan monitoring dan evaluasi atas implementasi kebijakan Manajemen Talenta ASN pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah. ● Instansi penanggung jawab pengukuran: Kementerian PANRB, yaitu Deputi Bidang SDM Aparatur ● Sumber data: Laporan hasil Monev
3.Badan Diklat kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang telah mengimplementasikan Kebijakan Sistem Pembelajaran Terintegrasi ASN dengan Baik ● Definisi operasional: Indikator yang mengukur tingkat implementasi kebijakan sistem pembelajaran terintegrasi ASN oleh Badan Diklat kementerian/lembaga/pemerintah daerah. Penilaian dilakukan dengan monitoring dan evaluasi atas implementasi kebijakan Sistem Pembelajaran Terintegrasi ASN pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah. ● Instansi penanggung jawab pengukuran: Lembaga Administrasi Negara (LAN). ● Sumber data: Laporan Hasil Monev.
4.Tingkat kepatuhan implementasi rekrutmen pegawai ASN sesuai kebijakan perencanaan dan pengadaan ● Definisi operasional: Indikator yang mengukur tingkat implementasi kebijakan rekrutmen pegawai ASN pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah. Penilaian dilakukan dengan monitoring dan evaluasi atas implementasi kebijakan rekrutmen pegawai ASN yang pelaksanaanya dilakukan dengan sistem tersentral oleh BKN dan sistem di internal jdih.menpan.go.id No. Indikator Kebijakan Percepatan Sasaran Strategis II Definisi Operasional kementerian/lembaga/pemerintah daerah. ● Instansi penanggung jawab pengukuran: Kementerian PANRB, yaitu Deputi Bidang SDM Aparatur ● Sumber data: Laporan Hasil Monev.
5.Tingkat implementasi Platform digital ekosistem pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah ● Definisi operasional: Indikator yang mengukur tingkat implementasi kebijakan Platform digital ekosistem manajemen ASN pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah ● Penilaian dilakukan dengan monitoring dan evaluasi atas implementasi kebijakan Platform digital ekosistem manajemen ASN yang pelaksanaanya dilakukan dengan sistem tersentral oleh BKN dan sistem di internal kementerian/lembaga/pemerintah daerah. ● Instansi penanggung jawab pengukuran: Kementerian PANRB, yaitu Deputi Bidang SDM Aparatur ● Sumber data: Laporan Hasil Monev.
6.Kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang telah mengimplementasikan kebijakan pengelolaan kinerja pegawai ASN dengan Baik ● Definisi operasional: Indikator yang mengukur tingkat kualitas implementasi kebijakan pengelolaan kinerja pegawai ASN kementerian/lembaga/pemerintah daerah. Penilaian dilakukan dengan monitoring dan evaluasi atas implementasi kebijakan pengelolaan kinerja pegawai ASN pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah. ● Instansi penanggung jawab pengukuran: Kementerian jdih.menpan.go.id No. Indikator Kebijakan Percepatan Sasaran Strategis II Definisi Operasional PANRB, yaitu Deputi Bidang SDM Aparatur ● Sumber data: Laporan Hasil Monev.
7.Kementerian/lembaga/pemerintah daerah dengan Indeks Sistem Merit Baik (Integrasi dengan Indeks Profesionalitas ASN dan Indeks NSPK) ● Definisi operasional: Indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat kualitas implementasi sistem merit ASN pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah. Penilaian dilakukan dengan monitoring dan evaluasi atas implementasi kebijakan Sistem Merit pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah ● Instansi penanggung jawab pengukuran: Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) & Badan Kepegawaian Negara (BKN). ● Sumber data: Laporan Hasil Monev KASN dan Evaluasi BKN.
8.Kementerian/lembaga/pemerintah daerah dengan Indeks Pelayanan Publik Baik (Integrasi IPP dengan Tingkat Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI) ● Definisi operasional: Indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat kualitas implementasi kebijakan pelayanan publik pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah. Penilaian dilakukan dengan monitoring dan evaluasi atas implementasi kebijakan Indeks Pelayanan Publik Baik pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah ● Instansi penanggung jawab pengukuran: Kementerian PANRB, yaitu Deputi Bidang Pelayanan Publik & Ombudsman RI. ● Sumber data: Laporan Hasil Monev Deputi Bidang jdih.menpan.go.id No. Indikator Kebijakan Percepatan Sasaran Strategis II Definisi Operasional Pelayanan Publik Kementerian PANRB dan Ombudsman RI. MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd ABDULLAH AZWAR ANAS