menetapkan perubahan kode dan nama wilayah kerja statistik tahun 2017 dengan Peraturan Kepala Sadan Pusat Statistik; KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Mengingat Menimbang PERATURAN KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 29 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 55 TAHUN 2017 TENTANG KODE DAN NAMA WILAYAH KERJA STATISTIK TAHUN 2017 BADAN PUSAT STAT/STIK Pasal I Ketentuan Pasal 2 Peraturan Kepala Sadan Pusat Statistik Nomor 55 Tahun 2017 tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2017 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: MEMUTUSKAN: PERATURAN KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA SADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 55 TAHUN 2017 TENTANG KODE DAN NAMAWILAYAH KERJA STATISTIK TAHUN 2017.
4.Peraturan Kepala Sadan Pusat Statistik Nomor 7 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sadan Pusat Statistik, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Kepala Sadan Pusat Statistik Nomor 9 Tahun 2017 ten tang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik (Berita Negara Repubik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107);
5.Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 121 Tahun 2001 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan BPS di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Sadan Pusat Statistik Nomor 121 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan BPS di Daerah (Serita Negara Repubik Indonesia Tahun 2017 Nomor 108);
6.Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 55 Tahun 2017 ten tang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2017 (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1166); Menetapkan Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Januari 2018 Pasal III Peraturan Kepala Sadan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Pasal II Pada saat Peraturan Kepala Sadan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Sadan Pusat Statistik Nomor 55 Tahun 2017 tentang Kode dan Wilayah Kerja Statistik Tahun 2017 tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Peraturan ini.