Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 55 Tahun 201 7 ten tang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1166) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 29 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 55 Tahun 201 7 ten tang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 201 7, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
1.Digit pertama menunjukkan nomor urut pulau atau kepulauan Pulau/Kepulauan Kode Catatan Sumatera 1 2 Jawa 3 4 Cadangan Nusa Tenggara 5 Kalimantan 6 Sulawesi 7 Maluku 8 Papua 9
2.Digit kedua menunjukkan nomor urut provinsi dalam suatu pulau atau kepulauan
3.Digit ketiga dan empat menunjukkan nomor urut kabupaten/kota dalam suatu provinsi. Nomor urut untuk kabupaten adalah 01, 02, 03 sampai dengan 69, sedangkan nomor urut untuk kota adalah 71, 72, 73, dan seterusnya.
4.Digit kelima dan enam menunjukkan nomor urut kecamatan dalam suatu kabupaten/kota. Nomor urut untuk kecamatan adalah 01, 02, 03, dan seterusnya.
5.Digit ketujuh menunjukkan apakah kecamatan yang bersangkutan merupakan kecamatan pecahan atau bukan. Digit ketujuh pada awalnya adalah 0 (nol), berubah menjadi 1, 2, 3, dan seterusnya jika kecamatan bersangkutan mengalami pemecahan/penggabungan.
6.Digit kedelapan, sembilan, dan sepuluh menunjukkan nomor urut desa atau yang disebut dengan nama lain, dan UPT/PMT yang berada dalam suatu kecamatan tertentu. Nomor urut untuk desa adalah 001, 002, 003, dan seterusnya.
7.Digit kesebelas, dua belas, dan tiga belas menunjukkan nomor urut blok sensus dalam suatu desa. Nomor urut untuk blok sensus adalah 001, 002, 003, dan seterusnya.
8.Digit ke-empat belas berupa huruf yang menunjukkan jenis blok sensus. Huruf B menunjukkan blok sensus biasa, K menunjukkan blok sensus khusus, dan P menunjukkan blok sensus persiapan. KEPALABADANPUSATSTATISTIK, ~~ Untuk wilayah administrasi yang tidak mengalami pemekaran wilayah tetapi nama wilayahnya berubah (hanya berganti nama), kode wilayah tetap menggunakan kode lama. seterusnya.
2.Jika nama wilayah tidak sama dengan yang lama, maka kode wilayah (provinsi, kabupaten/kota, dan desa) merupakan kelanjutan kode terakhir. Khusus untuk kode kecamatan, digit pertama sampai dengan keenam sama, sedangkan digit ketujuh berubah dari O menjadi 1, 2, 3, dan
1.Jika nama wilayah sama dengan yang lama, maka kode wilayah tetap menggunakan kode lama. Jika terjadi pemekaran (pemecahan dan atau penggabungan) wilayah administrasi, kode wilayah kerja statistik dapat mengalami perubahan. Tata cara pengkodean wilayah kerja statistik yang mengalami perubahan adalah sebagai berikut: Tata Cara Pengkodean Wilayah Kerja Statistik yang Mengalami Perubahan B .r 1516171 I 819110 I 111 112113, 14 I I I I I L Blok sensus , Desa . Kecamatan" . Kabupaten/Kota" Provinsi