Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 18 Tahun 2017
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 2
Lembaga terkait
Isi peraturan
Menimbang
- b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
Menetapkan
menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan Golongan II; www.peraturan.go.id 2017, No.849 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- 2.Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2013 tentang Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 127);
- 3.Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 14 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1245);
- 4.Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan Golongan II (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2066); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA NOMOR 22 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN PELATIHAN DASAR CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL GOLONGAN I DAN GOLONGAN II. Pasal I Mengubah Formulir 3 dan Formulir 10E Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan Golongan II (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2066) sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Lembaga ini. www.peraturan.go.id 2017, No.849 Pasal II Peraturan Kepala Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 16 Februari 2017. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2017 KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA, ttd ADI SURYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id 2017, No.849 www.peraturan.go.id 2017, No.849 www.peraturan.go.id
Membuka PDF…