Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 38 Tahun 2014
- Nomor
- 38
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan 2014, No.1626 2 Dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III yang selanjutnya disebut Pedoman sebagaimana termuat dalam Lampiran Peraturan ini, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan program Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III oleh Lembaga Administrasi Negara dan/atau Lembaga Diklat Pemerintah yang terakreditasi.
Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III sampai dengan tanggal 9 Oktober 2014 mengacu pada Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2014.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Kepala ini, maka Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Pajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Kepala ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. 2014, No.1626 4 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2014 KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA, AGUS DWIYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN 2014, No.1626 5 2014, No.1626 6 2014, No.1626 7 2014, No.1626 8 2014, No.1626 9 2014, No.1626 10 2014, No.1626 11 2014, No.1626 12 2014, No.1626 13 2014, No.1626 14 2014, No.1626 15 2014, No.1626 16 2014, No.1626 17 2014, No.1626 18 2014, No.1626 19 2014, No.1626 20 2014, No.1626 21 2014, No.1626 22 2014, No.1626 23 2014, No.1626 24 2014, No.1626 25 2014, No.1626 26 2014, No.1626 27 2014, No.1626 28 2014, No.1626 29 2014, No.1626 30 2014, No.1626 31 2014, No.1626 32 2014, No.1626 33 2014, No.1626 34 2014, No.1626 35 2014, No.1626 36 2014, No.1626 37 2014, No.1626 38 2014, No.1626 39 2014, No.1626 40 2014, No.1626 41 2014, No.1626 42 2014, No.1626 43 2014, No.1626 44 2014, No.1626 45 2014, No.1626 46 2014, No.1626 47 2014, No.1626 48 2014, No.1626 49 2014, No.1626 50 2014, No.1626 51 2014, No.1626 52 2014, No.1626 53
Membuka PDF…