Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2013
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1196 2 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Whistleblowing System Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4620);
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
Peraturan Kepala ini berlaku bagi bagi seluruh K/L/D/I yang melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Whistleblower mengadukan penyimpangan prosedur atau penyalahgunaan wewenang secara elektronik melalui Whistleblower System (www.wbs.lkpp.go.id).
Penyelenggara Whistleblowing System terdiri dari:
Membuka PDF…