Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 28
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Whistleblowing System Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 Tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH PERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG WHISTLEBLOWING SYSTEM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, Menimbang : a. bahwa dalam rangka penyempurnaan sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta persaingan usaha tidak sehat, perlu memperkuat mekanisme pencegahan dan pengawasan dengan mendorong pengungkapan penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
BAB I
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Peraturan Kepala ini berazaskan pada penghargaan atas harkat dan martabat manusia, rasa aman, kerahasiaan, keadilan, tidak diskriminatif, praduga tidak bersalah, dan kepastian hukum.
Peraturan Kepala ini bertujuan:
Peraturan Kepala ini berlaku bagi seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi yang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa. jdih.lkpp.go.id
BAB III
Data Pengaduan berisi:
Whistleblower menyampaikan data Pengaduan secara elektronik melalui aplikasi Whistleblowing System (www.wbs.lkpp.go.id) yang dikembangkan oleh LKPP.
Pimpinan APIP Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi menindaklanjuti Pengaduan sebagai berikut:
BAB IV
Membuka PDF…