Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 48 Tahun 2001
- Nomor
- 48
- Tahun
- 2001
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan Keputusan Presiden; Mengingat :
BAB I
Sekretariat Jenderal Komnas HAM mempunyai tugas menyeleng-garakan dukungan di bidang teknis operasional dan administratif kepada Komnas HAM dalam melaksanakan tugas dan wewenang-nya serta pembinaan terhadap seluruh unsur dalam lingkungan Sekretariat Jenderal Komnas HAM.
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Jenderal Komnas HAM menyelenggarakan fungsi:
BAB II
Sesjen Komnas HAM mempunyai tugas memimpin Sekretariat Jenderal Komnas HAM sesuai dengan tugasnya, membina seluruh satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Komnas HAM agar berdaya guna dan berhasil guna, menentukan kebijaksanaan teknis pelaksanaan kegiatan Sekretariat Jenderal Komans HAM, serta membina dan melaksanakan hubungan kerja sama dengan instansi/lembaga lain di luar Sekretariat Jenderal Komnas HAM.
BAB III
BAB IV
Seluruh unsur di lingkungan Sekretriat Jenderal Komnas HAM dalam melaksanakan tugasnya, wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan Sekretariat Jenderal Komnas HAM sendiri maupun dalam hubungan antar instansi/lembaga sesuai dengan tugas masing-masing.
BAB V
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat Jenderal Komnas HAM dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VI
Jika dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya, Sekretariat Jenderal Komnas HAM dapat membentuk kelompok kerja.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan