DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanDicabut

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2017

Nomor
1
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
18

Ringkasan

Tata cara pengangkatan dan pelaksanaan kewenangan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian didasarkan pada asas kepastian hukum, akuntabilitas, proporsionalitas dan profesionalitas. Peraturan ini mengatur juga tentang maksud dan tujuan pengaturan tata cara pengangkatan dan kewenangan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian. Selain itu juga mengatur tentang lingkup kewenangan, serta larangan bagi petugas harian. Dalam aturan ini diatur tentang penunjukan, pengangkatan dan pemberhentian pelaksana tugas beserta hak keuangannya.

Isi peraturan

Teks18PDFHirarki

Memuat teks peraturan…