DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanDicabut

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 11 Tahun 2016

Nomor
11
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
39

Ringkasan

DPP bertujuan untuk menjamin hubungan kepegawaian yang serasi dan bertanggungjawab antar Insan KPK. Peraturan Komisi ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi DPP untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam rangka mencapai tujuan DPP. Susunan keanggotaan DPP terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota. DPP mempunyai tugas memberikan rekomendasi kepada Pimpinan yang berkaitan dengan hubungan kepegawaian KPK. Tata kerja dengan rapat musyawarah, sidang majelis DPP. Pemeriksaan dalam sidang DPP dan putusan sidang DPP

Isi peraturan

Teks39PDFHirarki

Memuat teks peraturan…