menetapkan Peraturan Kornisi Pemilihan Umurn tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah Pemilihan Umum Tahun 2009; KOMISI PEMILIHAN UMUM, Mengingat Menimbang PEDOMAN TEKNIS VERIFIKASI SY ARAT CALON PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH PEMILIHAN UMUM T AHUN 2009 TENT ANG PERA TURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 02 TAHUN 2010 KOMISI PEMILIHAN UMUM AN..,I . ' I ~-::,. .
9.Peraturan Komisi Pernilihan Umum Nomor 06 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat .Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Urnurn Kabupaten/Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pernilihan Umurn Nomor 22 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Pernilihan Urnum Nomor 37 Tahun 2008;
10.Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Penetapan dan Pengumuman Hasil Pernilu, Tata Cara Penetapan Perolehan Kursi, Penetapan Calon Terpilih, dan Penggantian Calon Terpilih Dalam Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tata Kerja Komisi Pernilihan Umum, Komisi Pernilihan Urnurn Provinsi dan Kornisi Pernilihan Umurn Kabupaten/Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umurn Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008 tentanz .....8.
4.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
5.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2009 ten tang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor IO Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4986)
6.Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pedoman Penetapan Alokasi Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2009;
7.Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2009; 2 s
9.Putusan Mahkamah Konstitusi Norn or : 110-111-112- 113/PUU-VIl/2009 tanggal 6 Agustus 2009;
6.Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 287 /Kpts/KPU/Tahun 2009 ten tang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPD dalam Pemilu Tahun 2009 sebagimana diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 380/Kpts/KPU/Tahun 2009;
7.Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 22-24/PUU-Vl/2008 tanggal 24 Desember 2008;
8.Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 72-94-80-59- 67 /PHPU-C-VIl/2009 tanggal 11 Juni 2009;
5.Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 286/Kpts/KPU/Tahun 2009 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilu Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 379/Kpts/KPU/Tahun 2009 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 392/Kpts/KPU/Tahun 2009;
4.Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 259/Kpts/KPU/Tahun 2009 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dalam Pemilu Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 378/Kpts/KPU/Tahun 2009 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 395/Kpts/KPU/Tahun 2009;
2.Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 393/SK/KPU/Tahun 2008 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Dewan Perwakilan Daerah tahun 2009;
3.Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 255/Kpts/KPU/Tahun 2009 tentang Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilu Anggota DPR. DPD. DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 396/Kpts/KPU/Tahun 2009;
1.Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 391.1/SK/KPU/Tahun 2008 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Dewan Perwakilan Rakyat Pemilu tahun 2009; ANA I3 Memperhatikan
5.Partai Politik peserta pemilihan umum Tahun 2009. selanjutnya disebut Partai Politik. adalah partai politik sebagaimana dimaksud dalam Keputusan KPU Nomor 149/SK/KPU/Tahun 2009.
6.Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga yang bersifat
4.Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPR dan DPD. adalah Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD adalah Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Pennusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
3.Pemilihan Umurn. selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pencasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l 945. Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan :