menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Perubahan atas www.peraturan.go.id 2018, No.1269 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Insentif Kinerja bagi Penasihat dan Pegawai pada Pemberantasan Korupsi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5698);
2.Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6043);
3.Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06 P.KPK Tahun 2006 tentang Peraturan Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06 P.KPK Tahun 2006 tentang Peraturan Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 692);
4.Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Individu www.peraturan.go.id 2018, No.1269 Penasihat dan Pegawai sebagaimana telah diubah dengan Peratuan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Individu Penasihat dan Pegawai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor ) MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI NOMOR 01 TAHUN 2013 TENTANG INSENTIF KINERJA BAGI PENASIHAT DAN PEGAWAI PADA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 01 Tahun 2013 tentang Insentif Kinerja bagi Penasihat dan Pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan ayat (2) dan ayat (5) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: