DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanDicabut

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2013

Nomor
3
Tahun
2013
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
24

Ringkasan

mengatur tentang pedoman bagi Komisi untuk mengatur tata cara penyelesaian ganti Kerugian Negara di lingkungan Komisi yang dilakukan Pimpinan, Penasihat, Pegawai, dan Pihak Lain. Peraturan Komisi ini mengatur tata cara penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pimpinan, Penasihat, Pegawai, atau Pihak Lain yang bukan Bendahara di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi. Penyebab terjadinya kerugian negara, prosedur pelaporan, prosedur pemeriksaan, prosedur penyelesaian kerugian negara dan alasan pembebasan ganti kerugian negara

Isi peraturan

Teks24PDFHirarki

Memuat teks peraturan…