DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanDicabut

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2016

Nomor
1
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
1

Isi peraturan

Menetapkan

MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 02 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN TEKNIS VERIFIKASI SYARAT CALON PENGGANTI ANTARWAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH PEMILIHAN UMUM TAHUN 2009. Pasal I Di antara ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 18 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a) dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah Pemilihan Umum Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 02 Tahun 2011, sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 18

  1. (1)Pimpinan DPR menyampaikan nama anggota DPR yang diberhentikan antarwaktu dan meminta nama calon pengganti antarwaktu kepada KPU.
  2. (2)KPU setelah menerima surat dari pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan verifikasi calon pengganti antarwaktu anggota DPR.
  3. (2a)Dalam hal anggota DPR diberhentikan sebagai anggota partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf h mengajukan upaya hukum, KPU menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu kepada pimpinan DPR dengan memberikan keterangan bahwa anggota DPR yang diberhentikan sedang menempuh upaya hukum.
  4. (3)Verifikasi penggantian antarwaktu calon anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan selama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya surat pimpinan DPR oleh Sekretariat Jenderal KPU.” Pasal II Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.