8.Bcrita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Nomor: 09f8Af\/1201 I tanggal 11 Mei 2011 tcntang Substansi Pokok Pcrubahan Peraturan KPU Nomor 02 Tahun 2010 tcntang Pcdoman Teknis Verifikasi Syarai Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Pcrwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah Hasil Pemilihan Umum Tahun 2009: 4 •,' I .. , LI. ... .. .t ' ' '~ll:-..:1 J ~.11 ,-.·rh t ..1r ,.,kt xr1 ... ,., ,.1~ 1 \.,11, 11-..1 1~·1 II .. ··\1f \,1 \. 1 II j 1 ... _ Ill 1 ,,b· ,1.t1 ,J· \l.1h, ..111,.i1, l'u--.,; r r- ~i·· -~l.q 1k 0'1,:,·,i,1 rl \ ............ (21 . vpabila keterangan tenulis dari pimpinan panai pclitik sebagairnana dimaksud pada ayat (I) rnenerangkan bahwa \lahkamah Panai Politik sedang mcmproses keberatan atas pernberhentian calon pcngganti antarw aktu dan belurn memperoleh keputusan ~lahkamah Panai Politik ) ang bersifat final. Pl .I l ,, , .tk 1.1 " , ,,1, t h.,r, k,1 ., (I) Dalam hal calon pengganti antarwaktu anggota OPR mengajukan keberatan kcpada Mahkamah Panai Politik atas pernberhenriannya sebagai anggota partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 A ayat ( I J. KPl.1 melakukan klarifikasi kepada pimpinan partai politik. .. Pasal 22A
4.Diantara ketentuan Pasal 22 dan Pa,al 23 disisipkan 3 (tiga) pasal yakni Pasal 2::?A. Pasal 2213 dan Pasal 22(" ~ ang berbuny i sebagai berikut:
(5)Caton pengganti antarwaktu anggota DPR yang dibcrhcntikan scbagai anggota partai politik. dibuktikan dengan surai keputusan pcrnberhentian dari pimpinan partai politik yang ditandatangani ketua umum dan sekretaris jenderul atau sebutan lainn~ a dan aiau salinan putusan Mahkamah Partai Politik. putusan Pengadilan Negeri atau putusan Mahkarnah Agung.. "Pasal 21 .., Ketenruan Pasal 21 ayat (5). diubah sehingga berbunyi sebagai berikur: 5 (-t I Dalarn hal putusan Pcngadilan Xcgeri memutuskan pembcrhcmian cal on pengganti antarwaktu anggota DPR sebagai anggota panai politik, dan putusan Pengadilan :S:egeri icrsehut diputuskan sc1clah calon pengganti antarwakm anggota DPR disampaikan kcpada pimpinan DPR scbagairnna dimaksud ayal ( 1 ). pun1san Pengadilan Negeri disampaikan oleh pimpinan partai politik kcpada pimpinan DPR.
(3)Dalam hal putusan Pengadilan Neger] membarelkan/mcncamn kernbali pernberhentian sebagai anggota partai politik. Jan putusan Pengadilan Ncgcri tersebut ditetapkan setelah calon penggami antarwakru unggota DPR disampaikan kepada pirnpinan DPR sebagaimana dirnaksud 3) at ( I J. putusan Pengadilan :-Segcri tcrsebui menjatli bukti kcabsahan calon pengganti antarwaktu anggota DPR. . · .... ==- I ' ' - . ' "" t 1 ... r n ..t I',.. ' " 'l ,. (::!) Apabila keterangan tertulis dari Pcngadilan :-Segeri sebagaimana dimaksud pada ayat (I) rnenerangkan bahwa Pengadilan )l:egeri sedang memeriksa pcngajuan gugaian atas pemberhenrian calon pengganti antarwaktu dan belum mempcrolch putusan Pengadilan Negeri yang mernpunyai kekuatan hukum tetap, "l'I ,.:il.1111 " k 1 , il1111.P 11.111 ~ ...... (l J Dalarn hal calon pengganti amarwaktu anggota DPR mengajukan gugatan kepada Pengadilun Xegeri aras pernberhcntiannya sebagai anggora panai politik scbagaimana dimaksud dalam Pasal 2 I A ayar (2). KPL' melakukan klarifikasi kepada Kerua Pcngadilan Negeri, "Pasul 228
(6)KPlJ scielah menerirnu pernberitahuan dari pimpinan DPR scbagaimana dimaksud pada ayar ( 5 ). rnerubah penetapan cal on pengganri antarw akru ) ang bersangkutan dan menyampaikan kernbali kepada pimpinun DPR untuk diresmikan kcanggotaannya sebagai anggora DPR dengan mere, isi Kcputusan Presiden ." (5 I Pimpinan DPR setclah menerima putusan Mahkarnah Panai Politik sebagairnana dimaksud pada avai (-1). menyampaikan kepada KPU untuk merubah pcnctapan calon pengganu antarwaktu, discrtai dengan putusan Mahkamah Partai Politik. (-II Dalam hal putusan Mahkarnah Partai Politik tetap mcnctapkan pemberhenrian calon pengganti antarnaktu anggota DPR sebagai anggota partai politik. dan puiusan Mahkarnah Panai Politik tersebut ditetapkun setelah calon pengganti anrarwaktu anggota DPR disampaikan kepudu pimpinan OPR sebagaimana dimaksud ayat (I). kepuiusan Mahkarnah Panai Politi], disampaikan oleh pimpinan partai politik kcpada pimpinan DPR.
(3)Dalam hal putusan Mahkamah Panai Politik mernbatalkanmcncabur kembali pcrnberhentian sebagai anggota panai politik. dan putusan Mahkamah Partai Politik tcrsebut ditetapkan setelah calon pengganti amarwaktu anggota DPR disampaikan kepada pimpinan DPR sebagaimana dimaksud U} at (II. kepurusan Mabkamah Panai Polit ii. tcrsebut rnenjadi bukti keabsahan calon penggurni antarwaktu anggota DPR. 6
(6)KPU setclah menerima pernberitahuan dari pimpinan DPR sebagaimana dirnaksud pada ayat (5). merubah penetapan calon pcngganti aniarwaktu yang bersangkuian dan rnenyampaikan kembali kcpada pimpinan DPR untuk diresmikan keanggotaannya scbagai anggota DPR dengan merevisi Kcputusan Presiden .'
(5)Pimpinan DPR setelah mencrima putusan Mahkamah Agung sebagairnana dimaksud pada ayat ( 4 ). menyampaikan kcpada K PU untuk merubah penetapan calon pengganti aniarwaktu. discnai dcngan putusan Mahkamah Agung.
(4)Dalam hal putusan Mahkarnah Agung mcmutuskan pemberhentian calon pengganti antarwaktu anggota DPR sebagai anggota partai politik. dan putusan Mahkarnah Agung tersebut diputuskan seielah calon pengganti antarwaktu anggota DPR disarnpaikan kcpada pirnpinan DPR sebagaimana dirnaksud ayat (I). putusan Mahkamah Agung disampaikan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPR.
(3)Dalam ha] putusan Mahkamah Agung rnernbatalkan putusan Pcngadilan Negeri mengenai pemberhcntian sebagai anggota partai politik. dan putusan Mahkamah Agung tersebut ditctapkan setelah calon pengganti antarwaktu anggota DPR disampaikan kepada pimpinan DPR sebagairnna dimaksud ayat (I). putusan Mahkamah Agung tersebut mcnjadi bukti keabsahan calon pengganti antarwaktu anggota JJPR.
(2)Apabila keterangan tcrtulis dari Mahkarnah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat ( J) menerangkan bahwa Mahkarnah Agung sedang memeriksa pcngajuan kasasi atas putusan Pengadilan Negcri dan bclum mernperoleh putusan Mahkamah Agung yang mempunyai kekuatan hukum tctap, t~ 'I ,F.u111\.,1-i.1 'il,111,, h.u k:ri~ i..:ur llh.'li;-:llnp;ril-,r 1 n:un.i ... l , ! ,,,·:,;~,UP .~.ll.tf"\\ :-.'•1 p,.·r·r~,.~l .... lJ~tr, ... - ...11 •.l 11.:rl'.:1:.1k b,:~·i1'.utn~.;,1 d~n~..tn d1, ..~1t.u .._. • 1:· t-, If'. 1,.·1•1 -, ,J \,t ( 1l11ll p ..".-: .. ,11:ti 1n:.... , v , ,~: I .vr-vbut 'i..:d~~n~1 i.?aL1111 prn,.;, .... 1 .. r· ,,,., di \: h .... 1 ,d \~_u a.'.. (I) Dalam hat calon pcngganti antarwaktu anggota DPR mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri mcngcnai pernberhentiannya sebagai anggota partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 I A ayat (2). KPU melakukan klarifikasi kcpada Mahkamah Agung. "Pasal 22C
(6)KPU setelah menerima pembcritahuan dari pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (5). merubah penetapan calon pengganti antarwaktu yang bersangkutan dan menyampaikan kembali kepada pimpinan DPR untuk diresmikan kcanggotaannya sebagai anggota DPR dcngan mere, isi Keputusan Presiden ."
(5)Pimpinan DPR sctclah mcnerima putusan Pengadilan Negcri scbagairnana dimaksud pada ayat (4). mcnyampaikan kepada KPlJ untuk merubah pcnctapan calon pengganti antarwaktu, disertai dengan putusan Pengadilan Negeri. 7 Prof. Dr. H. A. HAFIZ ANSHARY AZ. MA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal Agar setiap orang mengetahuinya, memcrimahkan pcngundangan Pcraturan ma dengan pcncmpatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Peraturan i.ni mulai bcrlaku pada tanggal diietapkan. Pasal Ill Untuk memudahkan pernahaman ierhadap Peraturan ini. Peraturan KPU Nomor 02 Tahun 2010 teniang Pcdoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antarwakiu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah Pcmilihan Umum Tahun 2009 scbagaimana diubah dcngan Peraturan ini. disusun dalam satu naskah. Pasal II Dalam hal terjadi penyampaian informasi sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 22 ayai l I) dilakukan oleh partai politik yang mcmiliki kepcngurusan ganda. kcpengurusan partai politik yang dinyatakan sah adalah kepengurusan yang ditetapkan oleh Kemcntcrian Hukum dan Hak Asasi Manusia." "Pasal 38