Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2018
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 37
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
memutuskan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat.
Pelaksanaan Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilu berpedoman pada asas:
Ruang lingkup dalam Peraturan Komisi ini, mencakup Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam penyelenggaraan:
Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bertujuan:
BAB II
Materi Sosialisasi Pemilu mencakup:
Metode yang digunakan dalam menyampaikan materi Sosialisasi Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dilakukan melalui:
Komunikasi tatap muka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, dapat berupa pertemuan dalam bentuk:
Penyampaian informasi melalui bahan sosialisasi dan alat peraga sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d dan huruf e, terdiri atas:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan