Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2013
- Nomor
- 23
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 27
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum; Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
BAB I
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu diselenggarakan berdasarkan prinsip:
BAB III
BAB IV
Dalam penyelenggaraan Partisipasi Masyarakat, masyarakat berhak:
Dalam penyelenggaraan Partisipasi Masyarakat, masyarakat wajib:
BAB V
Keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, terdiri atas:
Keterlibatan masyarakat dalam penyusunan kebijakan atau peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, dapat berupa:
Membuka PDF…