DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanDicabut

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2014

Nomor
14
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
1

Isi peraturan

Menetapkan

MEMUTUSKAN: PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURANKOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 23 TAHUN 2013 TENTANG PARTISIPASI

  1. 4.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316);
  2. 5.Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum KabupatenjKota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2010;
  3. 6.Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaterr/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2008; Menetapkan: SE~RETARIAT JENDERAL KPU Salinan sesuai dengan aslinya AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 474 ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA HUSNI KAMIL MANIK ttd Ditetapkan di .Jakarta pada tanggal 11 April 2014 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM, Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Pasal II Peraturan ini mulai berlaku pacta tanggal diundangkan.
  1. (3)Pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil pemilu wajib mendaftarkan did kepada KPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pernungutan suara.
  2. (4)Dihapus."