DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanDicabut

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2013

Nomor
11
Tahun
2013
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
1

Isi peraturan

Menetapkan

Memutuskan: … MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 03 TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN, PANITIA PEMUNGUTAN SUARA, DAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TAHUN 2014. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 03 Tahun 2012 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014, diubah sebagai berikut:

  1. 1.Ketentuan Pasal 23 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 23 ayat (1) berbunyi sebagai berikut: “Pasal 23
  1. (1)Usulan Anggota PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) berjumlah minimal 2 (dua) kali dari jumlah anggota PPS.
  2. (2)Dalam hal usulan anggota PPS tidak dapat diajukan sebagai usulan bersama oleh kepala desa/kelurahan atau sebutan lainnya dan badan permusyawaratan desa/dewan kelurahan atau sebutan lainnya, maka PPK atau KPU Kabupaten/Kota dapat menunjuk anggota PPS.”
  1. 2.Pasal …