MEMUTUSKAN : Menetapkan: PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 03 TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN, PANITIA PEMUNGUTAN SUARA, DAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TAHUN 2014, SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 11 TAHUN 2013. Pasal I … Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 03 Tahun 2013 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2013, diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 3 diubah menjadi 2 (dua) ayat, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 3
(1)Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS adalah sebagai berikut :
a.warga negara Republik Indonesia;
b.berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
c.setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 agustus 1945;
d.mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e.tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f.berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
g.mampu secara jasmani dan rohani;
h.berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat;
i.tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
(2)Dalam … LAMPIRAN PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 03 TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN, PANITIA PEMUNGUTAN SUARA, DAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TAHUN 2014, SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 11 TAHUN 2013 JENIS FORMULIR PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN, PANITIA PEMUNGUTAN SUARA, DAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TAHUN 2014
1.Surat Pendaftaran Sebagai Calon Anggota PPK/PPS/KPPS Kabupaten/Kota
2.Surat Pernyataan
3.Surat Keterangan dari Pengurus Partai Bahwa yang Bersangkutan Tidak Lagi Menjadi Anggota Partai Politik dalam Jangka Waktu 5 (Lima) Tahun Terakhir. SURAT PENDAFTARAN SEBAGAI CALON ANGGOTA PPK/PPS/KPPS KABUPATEN/KOTA* ........ Yang bertanda tangan di bawah ini : N a m a : ....................................................................... Jenis Kelamin : ....................................................................... Tempat Tgl. Lahir/ Usia : ...................................................../.....Tahun. Pekerjaan/Jabatan : ....................................................................... Alamat : ....................................................................... ....................................................................... ....................................................................... dengan ini mendaftarkan diri sebagai calon anggota PPK/PPS/KPPS berdasarkan Pengumuman Seleksi Calon Anggota PPK/PPS/KPPS Kabupaten/Kota ........... Nomor ......... tanggal .................... Bersama ini dilampirkan dokumen persyaratan administrasi untuk memenuhi ketentuan pasal 53 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. ......................, .......................... PENDAFTAR, ( …………………………………….. ) Keterangan : *) Coret yang tidak diperlukan. Materai 6.000 SURAT PERNYATAAN Yang bertanda tangan di bawah ini : N a m a : ................................................................... Jenis Kelamin : ................................................................... Tempat Tgl. Lahir/ Usia : .................................................../... tahun; Pekerjaan/Jabatan : ................................................................... Alamat : ................................................................... menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya:
1.sebagai calon Anggota PPK/PPS/KPPS Kabupaten/Kota* ..... setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Negara RI Tahun 1945 dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2.tidak pernah menjadi anggota partai politik. Jika di kemudian hari terbukti sebaliknya, saya bersedia menerima segala konsekuensi hukum;
3.tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Jika di kemudian hari terbukti sebaliknya, saya bersedia menerima segala konsekuensi hukum;
4.mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung. Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat calon Anggota PPK/PPS/KPPS Kabupaten/Kota* ..... ......................, ........................ ........ Yang membuat pernyataan, ( …………………………………….. ) Keterangan : *) Coret yang tidak diperlukan. Materai 6.000