DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023

Nomor
18
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
126

Ringkasan

Peraturan Komisi ini mengatur tentang dana kampanye pemilihan umum yang meliputi pembukaan rekening khusus dana kampanye, mekanisme penyusunan laporan awal dana kampanye, laporan pemberi sumbangan dana kampanye, laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang harus dilaksanakan oleh peserta pemilihan umum, waktu pelaporan dana kampanye, sistem informasi kampanye dan dana kampanye (sikadeka), audit laporan dana kampanye, tanggapan masyarakat, dan formulir yang digunakan untuk pelaporan dana kampanye.

Isi peraturan

Teks126PDFHirarki

Memuat teks peraturan…