menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum;
1.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109);
2.Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1225) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 137);
3.Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 974); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 24 TAHUN 2018 TENTANG DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 974), diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan ayat (6) Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut: