16.Total Pengeluaran Dana Kampanye.
17.Pengeluaran yang terkait dengan kegiatan operasional.
18.Diisi dengan jumlah pengeluaran yang terkait dengan biaya untuk pertemuan terbatas meliputi antara lain transaksi biaya sewa gedung/ruangan, cetak undangan, foto copy, alat tulis kantor, transportasi, konsumsi, perizinan dan lain-lain pengeluaran terkait dengan aktivitas rapat terbatas.
19.Diisi dengan jumlah pengeluaran yang terkait dengan biaya untuk pertemuan tatap muka. meliputi transaksi antara lain biaya sewa gedung/ruangan, cetak undangan, foto copy, alat tulis kantor, transportasi, konsumsi, perizinan dan lain-lain pengeluaran terkait dengan aktivitas tatap muka.
20.Diisi dengan jumlah pengeluaran yang terkait dengan biaya pembuatan (biaya produksi) iklan Media massa cetak dan media massa elektronik.
21.Diisi dengan jumlah pengeluaran yang terkait dengan biaya jasa pembuatan desain alat peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam peraturan yang mengatur tentang Kampanye.
22.Diisi dengan jumlah pengeluaran yang terkait dengan biaya untuk penyebaran dan pembuatan bahan Kampanye kepada umum yang dibiayai oleh Partai Politik didasarkan pada Peraturan KPU yang mengatur tentang Kampanye.
23.Diisi dengan jumlah pengeluaran yang terkait dengan biaya untuk kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye pemilihan dan peraturan perundang- undangan mencakup antara lain seperti kegiatan kebudayaan (pentas seni, panen raya, konser musik), kegiatan olah raga (gerak jalan santai, sepeda santai), kegiatan sosial (bazar, donor darah, perlombaan, hari ulang tahun), dan Kampanye melalui media sosial.
24.Diisi dengan jumlah pengeluaran selain kegiatan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pembuatan iklan media masa, pembuatan desain alat peraga, penyebaran bahan kampanye, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan peraturan perundang-undangan, seperti biaya administrasi bank.
25.Pengeluaran Modal meliputi transaksi yang terjadi untuk Kampanye terkait dengan aktiva tetap.
26.Diisi dengan jumlah/banyaknya kendaraan yang dibeli dan dinilai dengan rupiah kendaraan tersebut berdasarkan harga pasar.
27.Diisi dengan jumlah/banyaknya peralatan yang dibeli dan dinilai dengan rupiah peralatan tersebut berdasarkan harga pasar. Pembelian peralatan seperti komputer, inventaris dan lain-lain.
28.Diisi dengan jumlah pengeluaran selain pembelian kendaraan dan pembelian peralatan berbentuk aktiva tetap seperti pembangunan gedung/bangunan dan lain-lain.
29.Diisi dengan jumlah pengeluaran selain pengeluaran operasi dan pengeluaran modal.
30.Diisi dengan jumlah uang/barang/jasa yang dikeluarkan untuk diterima kembali.
31.Diisi dengan jumlah uang/barang/jasa yang diterima untuk dikeluarkan kembali.
32.Diisi dengan jumlah saldo akhir per tanggal per tanggal akhir periode pelaporan LADK.
33.Diisi dengan jumlah dana/uang yang ada pada nomor rekening tersebut per tanggal akhir periode pelaporan LADK.
34.Diisi dengan jumlah uang (Rp) yang ada selain pada Rekening Khusus Dana Kampanye beserta jumlahnya (jumlah kas per tanggal akhir periode pelaporan LADK)
35.Diisi dengan barang dan nilai rupiah barang tersebut berdasarkan harga pasar (per tanggal akhir periode pelaporan LADK).
36.Diisi dengan jumlah uang/barang/jasa yang terdapat pada pihak lain per tanggal akhir periode pelaporan LADK.
37.Diisi dengan jumlah hutang berupa uang/barang/jasa per tanggal akhir periode pelaporan LADK. *) pilih salah satu NAMA PARTAI POLITIK___________1 PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DPR/DPRD PROVINSI/DPRD KABUPATEN/KOTA*) DEWAN PIMPINAN TINGKAT PUSAT/PROVINSI/KABUPATEN/KOTA*)____________2 SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB ATAS LAPORAN AWAL DANA KAMPANYE TANGGAL _____S/D _____3 Yang bertanda tangan di bawah ini :
1.Nama : Alamat : Nomor Identitas : Jabatan : Ketua Umum/Ketua*)
2.Nama : Alamat : Nomor Identitas : Jabatan : Bendahara Umum/Bendahara*) Berkenaan dengan Laporan Awal Dana Kampanye periode tanggal ______ sampai _______3 MENYATAKAN dengan sebenar-benarnya :
1.Bahwa laporan tersebut di atas adalah tanggung jawab Partai Politik
2.Bahwa laporan tersebut di atas telah disusun sesuai dengan pedoman yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor _____ Tahun _____ dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.Bahwa seluruh Penerimaan dan Pengeluaran yang dilakukan selama periode pelaporan telah disajikan dan diungkapkan secara lengkap (kecuali...........) berdasarkan bukti-bukti dan atau fakta yang sebenarnya.
4.Bahwa “seluruh penerimaan berasal dari sumber keuangan dan seluruh pengeluaran dipergunakan” bukan dari/untuk tindak pidana dan/atau kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang MODEL LADK6-PARPOL LOGO PARTAI POLITIK LAMPIRAN II PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 24 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 24 TAHUN 2018 TENTANG DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM DAFTAR FORMULIR LAPORAN PENERIMAAN SUMBANGAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN UMUM Formulir Model LPSDK3-PARPOL : Surat Pernyataan Tanggung Jawab atas Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye NAMA PARTAI POLITIK___________1 PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DPR/DPRD PROVINSI/DPRD KABUPATEN/KOTA*) DEWAN PIMPINAN TINGKAT PUSAT/PROVINSI/KABUPATEN/KOTA*)____________2 SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB ATAS LAPORAN PENERIMAAN SUMBANGAN DANA KAMPANYE TANGGAL _____S/D _____3 Yang bertanda tangan di bawah ini :
1.Nama : Alamat : Nomor Identitas : Jabatan : Ketua Umum/Ketua*)
2.Nama : Alamat : Nomor Identitas : Jabatan : Bendahara Umum/Bendahara*) Berkenaan dengan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye periode tanggal ______ sampai _______3 MENYATAKAN dengan sebenar-benarnya :
1.Bahwa laporan tersebut di atas adalah tanggung jawab Partai Politik.
2.Bahwa laporan tersebut di atas telah disusun sesuai dengan pedoman yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor _____ Tahun _____ dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.Bahwa seluruh Penerimaan dan Pengeluaran yang dilakukan selama periode pelaporan telah disajikan dan diungkapkan secara lengkap (kecuali..................) berdasarkan bukti-bukti dan atau fakta yang sebenarnya.
4.Bahwa “seluruh penerimaan berasal dari sumber keuangan dan seluruh pengeluaran dipergunakan” bukan dari/untuk tindak pidana dan atau MODEL LPSDK3-PARPOL LOGO PARTAI POLITIK LAMPIRAN III PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 34 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 24 TAHUN 2018 TENTANG DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM DAFTAR FORMULIR LAPORAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN UMUM
1.Formulir Model LPPDK2-PILPRES : Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye
2.Formulir Model LPPDK2- PARPOL : Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye
3.Formulir Model LPPDK2- DPD : Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN NAMA PASANGAN CALON ____________1 TIM KAMPANYE TINGKAT NASIONAL/PROVINSI/KABUPATEN/KOTA*)___________2 LAPORAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN DANA KAMPANYE Periode _____ s/d ______3 Nomor Rekening Khusus : ______________________4 Nomor Uraian Rp Unit Keterangan A. SALDO PER _______________5
1.Kas di Rekening Khusus6
2.Kas di Bendahara7
3.Barang8
4.Tagihan kepada ______________9
5.Utang10 B. Penerimaan11
1.Pasangan Calon12
2.Partai Politik atau Gabungan Partai Politik (Total Penerimaan) 13
3.Sumbangan Pihak Lain Perseorangan14
4.Sumbangan Pihak Lain Kelompok15
5.Sumbangan Pihak Lain Badan Usaha Non Pemerintah16
6.Lain-lain 17