menetapkan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Pencabutan Praturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pedoman Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Persekongkolan Dalam Tender; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
2.Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2008 tentang Perubahaan atas Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA TENTANG PENCABUTAN PERATURAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PASAL 22 UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PERSEKONGKOLAN DALAM TENDER. jdih.kppu.go.id