DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2016

Nomor
1
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
3

Ringkasan

Pemilihan dan penetapan Pimpinan dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah seluruh Anggota Komisi Yudisial mengucapkan sumpah di hadapan Presiden.

Isi peraturan

Teks3PDFHirarki

Memuat teks peraturan…