a.surat usulan calon hakim agung;
b.daftar riwayat hidup, yang memuat riwayat pekerjaan dan/atau pengalaman organisasi;
c.fotokopi ijazah beserta transkrip nilai yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
d.surat keterangan sehat rohani dan jasmani dari dokter pemerintah;
e.daftar harta kekayaan serta sumber penghasilan calon (dibuktikan dengan tanda bukti penyerahan LHKPN Form A dan Form B dari Komisi Pemberantasan Korupsi);
f.fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
g.fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
h.pasfoto terbaru sebanyak 3 (tiga) lembar ukuran 4x6 (berwarna);
i.surat keterangan berpengalaman dalam bidang hukum minimal 20 (dua puluh) tahun dari instansi yang bersangkutan;
j.surat keterangan dari pengadilan negeri setempat bahwa calon tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, bagi calon hakim agung yang berasal dari nonkarier;
k.surat keterangan tidak pernah dijatuhi pemberhentian sementara bagi calon hakim agung yang berasal dari hakim karier, dan sanksi disiplin dari instansi/lembaga asal calon yang berasal dari nonkarier;
l.surat pernyataan tidak akan merangkap sebagai pejabat negara, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, pengusaha, karyawan badan usaha milik negara/daerah atau badan usaha milik swasta, pimpinan/pengurus partai politik atau organisasi massa yang memiliki afiliasi dengan partai politik, atau jabatan lainnya yang dapat menimbulkan benturan kepentingan, jika diterima menjadi hakim agung;
m.surat pernyataan kesediaan mengikuti proses seleksi calon hakim agung;
n.surat pernyataan pilihan kamar peradilan (Perdata, Pidana, Tata Usaha Negara, Agama dan Militer); dan
o.dihapus.
3.Ketentuan BAB II huruf A angka 1 huruf b Lampiran II dan BAB II huruf B angka 1 huruf f Lampiran II diubah, BAB II huruf A angka 1 huruf c angka 15) Lampiran II dan BAB II huruf B angka 3 huruf o Lampiran II dihapus, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi Yudisial ini.
4.Format III.I Lampiran III mengenai Surat Pernyataan Tidak Pernah Mengikuti Proses Seleksi Calon Hakim Agung dua kali berturut-turut dihapus, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi Yudisial ini. Pasal II Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi Yudisial ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2024 KETUA KOMISI YUDISIAL Œ AMZULIAN RIFAI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж LAMPIRAN II PERATURAN KOMISI YUDISIAL NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI YUDISIAL NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG SELEKSI CALON HAKIM AGUNG TEKNIK PELAKSANAAN SELEKSI CALON HAKIM AGUNG
1.Usulan Calon Hakim Agung
b.Persyaratan Calon Hakim Agung 1) Hakim Karier: a) warga negara Indonesia; b) bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c) berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum; d) berusia minimal 45 (empat puluh lima) tahun; e) mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban; f) berpengalaman paling sedikit 20 (dua puluh) tahun menjadi hakim, termasuk pernah menjadi hakim tinggi; dan g) tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
c.Kelengkapan Administrasi 1) Surat usulan calon hakim agung; 2) Daftar riwayat hidup, yang memuat riwayat pekerjaan dan/atau pengalaman organisasi; 3) Fotokopi ijazah beserta transkrip nilai yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; 4) Surat keterangan sehat rohani dan jasmani dari dokter pemerintah; 5) Daftar harta kekayaan serta sumber penghasilan calon (dibuktikan dengan tanda bukti penyerahan LHKPN Form A dan Form B dari KPK); 6) Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 7) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku; 8) Pasfoto terbaru sebanyak 3 (tiga) lembar ukuran 4x6 (berwarna); 9) Surat pernyataan berpengalaman dalam bidang hukum minimal 20 (dua puluh) tahun; 10) Surat keterangan dari pengadilan negeri setempat bahwa calon tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, bagi calon Hakim Agung yang berasal dari nonkarier; 11) Surat keterangan tidak pernah dijatuhi pemberhentian sementara bagi calon Hakim Agung yang berasal dari hakim karier, dan sanksi disiplin dari instansi/lembaga asal calon yang berasal dari nonkarier; 12) Surat pernyataan tidak akan merangkap sebagai pejabat negara, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, pengusaha, karyawan badan usaha milik negara/daerah atau badan usaha milik swasta, pimpinan/pengurus partai politik atau organisasi massa yang merupakan afiliasi partai politik, atau jabatan lainnya yang dapat menimbulkan benturan kepentingan, jika diterima menjadi Hakim Agung; 13) Surat pernyataan kesediaan mengikuti proses seleksi calon Hakim Agung; 14) Surat pernyataan pilihan kamar peradilan (Perdata, Pidana, Tata Usaha Negara, Agama dan Militer). 15) dihapus. B. SELEKSI ADMINISTRASI PARAMETER PERSYARATAN DAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI CALON HAKIM AGUNG
1.Persyaratan Administrasi Hakim Karier
a.warga negara Indonesia. 1) kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia; 2) untuk membuktikan kewarganegaraan Indonesia, seorang calon Hakim Agung wajib menyerahkan fotokopi KTP.
b.bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dimaksudkan bahwa calon hakim agung menganut salah satu agama yang diakui oleh negara sebagaimana tercantum dalam fotokopi KTP.
c.berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum, yang dimaksud dengan: 1) Magister di bidang hukum adalah gelar akademis pada tingkat strata 2 (dua) dalam bidang ilmu hukum, termasuk magister ilmu syari’ah atau magister ilmu kepolisian; 2) Sarjana lain yang mempunyai keahlian bidang hukum adalah sarjana di luar sarjana hukum yang mempunyai keahlian di bidang hukum yang meliputi sarjana syari’ah dan sarjana kepolisian.
d.berusia minimal 45 (empat puluh lima) tahun. 1) berusia 45 tahun dimaksudkan bahwa usia calon hakim agung pada saat diusulkan harus sudah mencapai 45 tahun atau lebih; dan 2) pengukuran usia 45 tahun dihitung dari tanggal penutupan penerimaan usulan calon hakim agung.
e.mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban. kemampuan rohani dan jasmani, secara administrasi dibuktikan dengan menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
f.berpengalaman minimal 20 (dua puluh) tahun menjadi hakim, termasuk pernah menjadi hakim tinggi dengan ketentuan minimal 20 (dua puluh) tahun menjadi hakim terhitung mulai tanggal (TMT) keputusan pengangkatan menjadi hakim tingkat pertama.
g.tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim. Pemberhentian sementara adalah sanksi sedang atau berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial No. 02/PB/MA/IX/2012 dan No. 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
3.Kelengkapan Administrasi Di dalam persyaratan administrasi sebagaimana diatur dalam peraturan ini, penyampaian usulan calon hakim agung harus dilampiri data pendukung sebagai berikut:
a.surat usulan calon hakim agung. 1) diusulkan oleh Mahkamah Agung, Pemerintah, dan Masyarakat. 2) surat usulan berisi: a) identitas pengusul dan yang diusulkan; b) alasan pengusulan; dan c) tanda tangan pengusul. 3) surat usulan calon hakim agung dibuat sesuai dengan Format III.A sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Komisi Yudisial ini.
b.daftar riwayat hidup. 1) daftar riwayat hidup memuat: a) identitas diri; b) riwayat pekerjaan dan/atau pengalaman organisasi; dan c) tanda tangan yang bersangkutan. 2) daftar riwayat hidup dibuat sesuai dengan Format III.B sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Komisi Yudisial ini.
c.fotokopi ijazah beserta transkrip nilai. 1) fotokopi ijazah sebagai bukti gelar akademis; 2) fotokopi ijazah beserta transkrip nilai harus dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Apabila tidak dilegalisir dapat menunjukkan ijazah aslinya kepada panitia; 3) fotokopi ijazah yang dilegalisir untuk mengetahui autentikasi ijazah; dan 4) Surat Keterangan Lulus tidak berlaku.
d.surat keterangan sehat yang dibuat oleh dokter pemerintah.
e.daftar harta kekayaan serta sumber penghasilan calon (dibuktikan dengan tanda bukti penyerahan LHKPN Form A dan Form B dari KPK).
f.fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
g.fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). 1) fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku untuk mendapatkan informasi mengenai tanggal dan tahun lahir, agama, domisili dan kewarganegaraan dari calon hakim agung; dan 2) apabila Kartu Tanda Penduduk sudah habis masa berlakunya dan sedang dalam proses pembuatan, maka calon hakim agung melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang lama beserta surat keterangan domisili.
h.pasfoto. 1) pasfoto terbaru ukuran 4x6 (dengan latar belakang warna merah) sebanyak 3 (tiga) lembar; 2) pasfoto digunakan sebagai identitas selama mengikuti proses seleksi.
i.surat pernyataan berpengalaman dalam bidang hukum minimal 20 (dua puluh) tahun. 1) surat pernyataan berpengalaman di bidang hukum memuat: a) identitas calon hakim agung yang diusulkan; b) riwayat pekerjaan; dan c) tanda tangan. 2) surat keterangan pada angka 1) dilengkapi dengan keputusan pengangkatan pada profesi. 3) surat keterangan pada angka 1) dibuat sesuai dengan Format III.C sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Komisi Yudisial ini.
j.surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih di atas kertas bermeterai, bagi calon hakim agung yang berasal dari nonkarier. 1) surat keterangan memuat: a) identitas pembuat surat keterangan; b) keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; c) tanda tangan pembuat keterangan. 2) dibuat di atas kertas bermeterai. 3) surat keterangan dibuat sesuai dengan Format III.D (Surat keterangan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Komisi Yudisial ini.
k.surat keterangan tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara bagi calon Hakim Agung yang berasal dari hakim karier, dan sanksi pelanggaran disiplin dari instansi/lembaga asal calon yang berasal dari nonkarier. 1) pemberi keterangan merupakan atasan atau pimpinan organisasi calon hakim agung berasal; 2) surat keterangan memuat: a) identitas pemberi keterangan; b) identitas yang diterangkan; c) keterangan tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara bagi calon hakim agung yang berasal dari hakim karier, dan sanksi pelanggaran disiplin. Pemberhentian sementara bagi calon hakim agung yang berasal dari hakim karier adalah sanksi sedang atau berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. 3) surat keterangan dibuat sesuai dengan Format III.E sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Komisi Yudisial ini.
l.Surat pernyataan tidak merangkap sebagai pejabat negara, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, pengusaha, karyawan badan usaha milik negara/daerah atau badan usaha milik swasta, pimpinan/pengurus partai politik atau organisasi massa yang merupakan afiliasi partai politik, atau jabatan lainnya yang dapat menimbulkan benturan kepentingan, di atas kertas bermeterai, jika diterima menjadi Hakim Agung. 1) surat pernyataan memuat: a) identitas pembuat surat pernyataan; b) pernyataan tidak merangkap sebagai pejabat negara, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, pengusaha, karyawan badan usaha milik negara/daerah atau badan usaha milik swasta, pimpinan/pengurus partai politik atau organisasi massa yang merupakan afiliasi partai politik, atau jabatan lainnya yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; c) tanda tangan pembuat pernyataan. 2) surat pernyataan dibuat sesuai dengan Format III.F sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Komisi Yudisial ini.
m.surat pernyataan kesediaan mengikuti proses seleksi calon hakim agung. 1) surat pernyataan memuat: a) identitas pembuat surat pernyataan; b) pernyataan kesediaan mengikuti proses seleksi calon hakim agung; c) tanda tangan pembuat pernyataan. 2) surat pernyataan dibuat sesuai dengan Format III.G sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Komisi Yudisial ini.
n.Surat pernyataan kamar peradilan yang dipilih (Perdata, Pidana, Tata Usaha Negara, Agama dan Militer) 1) surat pernyataan memuat: a) identitas pembuat surat pernyataan; b) pernyataan kamar peradilan yang dipilih (Perdata, Pidana, Tata Usaha Negara, Agama dan Militer); c) tanda tangan pembuat pernyataan. 2) surat pernyataan dibuat sesuai dengan Format III.H (surat pernyataan pilihan kamar peradilan) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Komisi Yudisial ini.
o.dihapus. KETUA KOMISI YUDISIAL ttd. AMZULIAN RIFAI LAMPIRAN III PERATURAN KOMISI YUDISIAL NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI YUDISIAL NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG SELEKSI CALON HAKIM AGUNG FORMAT KELENGKAPAN ADMINISTRASI Format III.A SURAT PENGUSULAN CALON HAKIM AGUNG KOP SURAT INSTANSI/ORGANISASI/LEMBAGA PENGUSUL Nomor : ………………..,………….………….2025 Sifat : Lamp : 1 (satu) berkas Perihal : Pengusulan Calon Hakim Agung Kepada Yth. Ketua Panitia Seleksi Calon Hakim Agung Jln. Kramat Raya No. 57, Jakarta Pusat Sehubungan dengan dibukanya pendaftaran seleksi calon hakim agung yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial RI, dengan ini (nama lembaga pengusul) mengusulkan calon hakim agung sebagai berikut: No. Nama Tempat/Tgl Lahir Pangkat/Gol Jabatan Telp/HP Adapun pertimbangan kami, karena yang bersangkutan memiliki kompetensi di bidang hukum (Perdata, Pidana, Tata Usaha Negara, Agama, dan Militer)* serta integritas, moralitas dan nurani yang baik untuk mengemban tugas sebagai Hakim Agung Republik Indonesia. Sebagai bahan pertimbangan, terlampir kelengkapan persyaratan administratif calon Hakim Agung yang bersangkutan. Demikian, atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih. Tanda tangan dan Cap instansi/lembaga pengusul (……………………………………………) *Coret yang tidak perlu Format III.B D A F T A R R I W A Y A T H I D U P Nama Lengkap : Tempat dan Tgl. Lahir : NIP / NRP * : No. KTP : Agama : Status Perkawinan : Jenis Kelamin : Alamat Rumah Tinggal (KTP) : Alamat Surat Menyurat : Nomor Telepon Rumah : Nomor HP : Alamat e-mail : Profesi : Instansi : Alamat Instansi/Kantor : Nomor Telepon Kantor : Lembaga Pengusul : Bidang Peradilan ** : Jabatan : *) bagi Karier dan atau PNS **) bagi yang Karier RIWAYAT PENDIDIKAN No Jenjang Fakultas Universitas/Sekolah Tahun Masuk Tahun Lulus
1.S1
2.S2
3.S3 4. DATA ANGGOTA KELUARGA Nama Suami/Istri : Pekerjaan Suami/Istri : Anak : 1) 2) 3) 4) 5) PENGALAMAN ORGANISASI No Nama Organisasi Jabatan Tahun
1.……..s/d……..
2.……..s/d……..
3.……..s/d…….. dst Demikian daftar riwayat hidup ini saya buat dengan sebenar-benarnya. Pas Photo Berwarna 4x6 _____________, __________,_______2025 Tanda tangan diatas materai Rp10.000,- (Nama Lengkap) Format III.C SURAT PERNYATAAN BERPENGALAMAN DALAM BIDANG HUKUM (Karier) Saya yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : Tempat/Tanggal Lahir : Pekerjaan terakhir : Jabatan : Alamat (sesuai KTP) : dengan ini menyatakan bahwa saya telah bekerja selama …………. tahun sebagai hakim, termasuk menjadi hakim tinggi selama ……… tahun, dengan rincian sebagai berikut : I. PENGALAMAN KERJA SEBAGAI HAKIM No. URAIAN TAHUN 1 .............. s.d ………….. 2 3 dst II. PENGALAMAN KERJA SEBAGAI HAKIM TINGGI No. URAIAN TAHUN 1 .............. s.d ………….. 2 3 dst dibuktikan dengan melampirkan fotokopi keputusan pengangkatan sebagai hakim dan berita acara pelantikan sebagai hakim tinggi. Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan saya bertanggungjawab atas segala konsekuensi hukumnya. ….…………, ……………..…….. 2025 Yang membuat pernyataan Materai Rp6.000 (………………………………………………..) SURAT PERNYATAAN BERPENGALAMAN DALAM BIDANG HUKUM (Nonkarier) Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : Tempat/Tanggal Lahir : Pekerjaan terakhir : Jabatan : Alamat (sesuai KTP) : Dengan ini saya menyatakan, telah bekerja selama …………. tahun dalam bidang hukum, dengan rincian sebagai berikut: No. PENGALAMAN KERJA TAHUN 1 .............. s.d ………….. 2 3 dst dibuktikan dengan melampirkan surat pengalaman kerja dari instansi terkait. Demikian suratp ernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan saya bertanggung jawab atas segala konsekuensi hukumnya. ….…………, ……………..…….. 2025 Yang membuat pernyataan Materai Rp10.000,- (………………………………………………..) Format III.D KOP PENGADILAN SURAT KETERANGAN TIDAK PERNAH DIHUKUM PENJARA ATAU KURUNGAN (Nonkarier) Pengadilan ……………………………………, dengan ini menerangkan bahwa: Nama : Tempat/Tanggal Lahir : Pekerjaan terakhir : Jabatan : Alamat (sesuai KTP) : Setelah diadakan penelitian hingga dikeluarkannya surat keterangan ini yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. ….…………, ……………..…….. 2025 Nama …………………………..……… NIP ……………………………..……… Format III.E KOP MAHKAMAH AGUNG RI BADAN PENGAWASAN SURAT KETERANGAN TIDAK PERNAH DIJATUHI SANKSI PEMBERHENTIAN SEMENTARA (KARIER) Mahkamah Agung RI, dengan ini menerangkan bahwa: No Nama Tempat, Tanggal Lahir Jabatan terakhir Alamat 1. 2.
3.Dst. Setelah diadakan penelitian hingga dikeluarkannya surat keterangan ini, hakim sesuai nama tersebut tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim. Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Jakarta, ...……………..…….. 2025 Nama …………………………..……… NIP ……………………………..……… KOP INSTANSI PENGUSUL SURAT KETERANGAN TIDAK PERNAH DIJATUHI SANKSI PELANGGARAN DISIPLIN (NONKARIER) (nama Instansi), dengan ini menerangkan bahwa: No Nama Tempat, Tanggal Lahir Jabatan Terakhir Alamat 1. 2.
3.Dst. Setelah diadakan penelitian hingga dikeluarkannya surat keterangan ini, nama tersebut tidak pernah dijatuhi sanksi akibat melakukan pelanggaran disiplin. Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. ….…………, ……………..…….. 2025 Nama …………………………..……… NIP ……………………………..……… Format III.F SURAT PERNYATAAN TIDAK AKAN MERANGKAP JABATAN DAN MENJADI PENGURUS PARTAI POLITIK/ORGANISASI MASSA YANG MEMILIKI AFILIASI DENGAN PARTAI POLITIK Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : Tempat/Tanggal Lahir : Pekerjaan terakhir : Jabatan : Alamat (sesuai KTP) : Dengan ini menyatakan bahwa jika saya terpilih sebagai Hakim Agung, maka saya tidak akan merangkap sebagai pejabat negara, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, pengusaha, karyawan badan usaha milik negara/daerah atau badan usaha milik swasta, pimpinan/pengurus partai politik atau organisasi massa yang memiliki afiliasi dengan partai politik atau jabatan lainnya yang dapat menimbulkan benturan kepentingan. Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan saya bertanggungjawab atas segala konsekuensi hukumnya. ….…………, ……………..…….. 2025 Yang membuat pernyataan Materai Rp10.000,- (………………………………………………..) Format III.G SURAT PERNYATAAN KESEDIAAN MENGIKUTI PROSES SELEKSI CALON HAKIM AGUNG Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : Tempat/Tanggal Lahir : Pekerjaan terakhir : Jabatan : Alamat (sesuai KTP) : Dengan ini menyatakan bahwa saya bersedia mengikuti seluruh proses seleksi calon Hakim Agung yang dilaksanakan oleh Komisi Yudisial RI dan apabila saya mengundurkan diri setelah terpilih menjadi calon Hakim Agung, maka saya bersedia mengganti biaya seleksi yang telah dikeluarkan oleh Negara. Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan saya bertanggung jawab atas segala konsekuensi hukumnya. ….…………, ……………..…….. 2025 Yang membuat pernyataan (………………………………………………..) Format III.H SURAT PERNYATAAN PILIHAN KAMAR PERADILAN Saya yang bertanda tangan dibawah ini, Nama : Tempat/Tanggal Lahir : Pekerjaan terakhir : Jabatan : Alamat (sesuai KTP) : Dengan ini menyatakan bahwa kamar peradilan yang saya pilih adalah: Perdata Pidana Tata Usaha Negara Agama Militer (Pilih salah satu dengan mencentang) Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan memperhatikan kompetensi dan keahlian saya dalam bidang hukum. ….…………, ……………..…….. 2025 Yang membuat pernyataan (………………………………………………..) Format III.I dihapus. Format III.J REKOMENDASI Pemberi Rekomendasi
a.Nama :
b.Alamat :
c.Pekerjaan :
d.Nomor HP :
e.Hubungan dengan calon :
f.Lama hubungan dengan calon : Memberikan Rekomendasi kepada: (nama calon Hakim Agung) Terkait dengan integritas, kualitas, dan kinerja dengan penjelasan sebagai berikut:
1.Integritas: .............................................................................................................................. .............................................................................................................................. ..............................................................................................................................
2.Kualitas: ............................................................................................................................... ............................................................................................................................... ...............................................................................................................................
3.Kinerja : .............................................................................................................................. .............................................................................................................................. .............................................................................................................................. ….…………, ……………..…….. 2025 Yang membuat pernyataan (………………………………………………..) KETUA KOMISI YUDISIAL ttd. AMZULIAN RIFAI