MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN KOMISI YUDISIAL TENTANG PERUBAHAN PERATURAN KOMISI YUDISIAL NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN PIMPINAN KOMISI YUDISIAL. Pasal I Ketentuan dalam Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1)Pemilihan dan penetapan Pimpinan dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah seluruh Anggota Komisi Yudisial mengucapkan sumpah di hadapan Presiden.
(2)Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dilaksanakan, Komisi Yudisial dipimpin oleh Pimpinan sementara sampai ditetapkannya Pimpinan terpilih. Pasal II Pada saat Peraturan Komisi Yudisial ini berlaku, Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Komisi Yudisial ini. Pasal III Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Januari 2016 KETUA KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA, ttd MARADAMAN HARAHAP