menetapkan Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Anggota Komisi Yudisial; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik www.peraturan.go.id 2018, No.530 Indonesia Nomor 4415) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5250);
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN KOMISI YUDISIAL TENTANG KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU ANGGOTA KOMISI YUDISIAL.