Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 5 Tahun 2005
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2005
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 26
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG PENYELENGGARAAN JASA TITIPAN.
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Penyelenggaraan Jasa Titipan adalah kegiatan yang dilakukan untuk menerima, membawa dan atau menyampaikan paket, uang dan suratpos jenis tertentu dalam bentuk barang cetakan, surat kabar, sekogram, bungkusan kecil dari pengirim kepada penerima dengan memungut biaya.
BAB II
Penyelenggaraan Penyelenggaraan jasa titipan dilakukan oleh penyelenggara berbentuk Badan Hukum Indonesia dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Untuk melakukan penyelenggaraan jasa titipan wajib mendapat izin dari Direktur Jenderal.
BAB III
Permohonan izin penyelenggaraan jasa titipan diajukan kepada Direktur Jenderal sesuai dengan Lampiran peraturan Menteri ini pada contoh 1.
Permohonan izin penyelenggara jasa titipan yang memenuhi persyaratan diberikan oleh Direktur Jenderal sesuai dengan Lampiran Peraturan Menteri ini pada contoh 2.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan
Peraturan Daerah (Perda)