1.Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim yang selanjutnya disingkat KEPPH, adalah panduan dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim dalam menjalankan tugas profesinya dan dalam hubungan kemasyarakatan di luar kedinasan.
2.Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Anggota Komisi Yudisial adalah pejabat negara berjumlah 7 (tujuh) orang sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
4.Ketua Komisi Yudisial yang selanjutnya disebut Ketua adalah Pimpinan Komisi Yudisial yang mempunyai wewenang dan tugas sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
5.Wakil Ketua Komisi Yudisial yang selanjutnya disebut Wakil Ketua adalah Pimpinan Komisi Yudisial yang mempunyai wewenang dan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6.Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, selanjutnya disebut Ketua Bidang adalah Anggota Komisi Yudisial yang diberi wewenang dan tugas mengoordinasikan kegiatan-kegiatan Komisi Yudisial Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi.
7.Penanggung Jawab adalah anggota Komisi Yudisial yang ditetapkan oleh Ketua untuk menangani dugaan pelanggaran KEPPH.
8.Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial, selanjutnya disebut Sekretaris Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
9.Kepala Biro adalah pejabat pimpinan tinggi pratama pada Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan perilaku hakim.
10.Tenaga Ahli adalah pelaksana khusus yang diangkat oleh Sekretaris Jenderal untuk membantu melakukan kegiatan penanganan laporan.
11.Hakim adalah hakim sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial sebagaimana telah diubah dalam Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
12.Pelapor adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan publik, badan hukum, korporasi, atau lembaga swadaya masyarakat yang melaporkan tentang dugaan pelanggaran KEPPH kepada Komisi Yudisial.
13.Laporan adalah pengaduan yang disampaikan oleh Pelapor kepada Komisi Yudisial mengenai dugaan pelanggaran KEPPH.
14.Kuasa adalah orang perseorangan, sekelompok orang, atau advokat sesuai peraturan perundang-undangan, yang diberi kuasa oleh Pelapor untuk mengurus kepentingannya berkaitan dengan Laporan.
15.Terlapor adalah Hakim yang diduga melakukan pelanggaran KEPPH.
16.Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan pembuktian dugaan pelanggaran KEPPH yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri dan/atau keterangannya mempunyai relevansi dengan dugaan pelanggaran KEPPH yang sedang diproses.
17.Ahli adalah seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu Laporan.
18.Tim Penanganan Dugaan Pelanggaran KEPPH yang untuk selanjutnya disebut Tim Penanganan adalah Tim yang bertanggung jawab menangani dugaan pelanggaran KEPPH yang terdiri dari Penanggung Jawab, Pejabat Fungsional Penata Kehakiman dan Tenaga Ahli.
19.Petugas Penerima adalah Pejabat Fungsional Penata Kehakiman yang melaksanakan tugas penerimaan, pencatatan, penomoran Laporan, melayani konsultasi dan/atau permintaan informasi atas tahapan penanganan Laporan yang disampaikan secara langsung oleh Pelapor.
20.Petugas Verifikasi adalah Pejabat Fungsional Penata Kehakiman yang melaksanakan tugas Verifikasi Laporan.
21.Petugas Anotasi adalah Pejabat Fungsional Penata Kehakiman yang melaksanakan tugas Analisis Laporan.
22.Petugas Pemeriksa adalah Pejabat Fungsional Penata Kehakiman melaksanakan tugas Pemeriksaan.
23.Petugas Persidangan adalah Pejabat Fungsional Penata Kehakiman yang melaksanakan tugas memberikan dukungan dalam pelaksanaan Sidang Pleno.
24.Penghubung adalah pegawai yang diangkat oleh Sekretaris Jenderal setelah mendapat persetujuan dari Komisi Yudisial.
25.Sekretaris Pengganti adalah Pejabat Fungsional Penata Kehakiman yang melaksanakan tugas sekretaris dalam memberikan dukungan administratif dalam pelaksanaan sidang pleno.
26.Analisis adalah kegiataan penelaahan atas Laporan guna memperoleh kesimpulan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran KEPPH.
27.Verifikasi adalah serangkaian kegiatan untuk memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi dan substansi Laporan.
28.Registrasi adalah pencatatan dan penomoran Laporan atau informasi yang telah memenuhi persyaratan dalam buku register Laporan Komisi Yudisial.
29.Pemantauan adalah serangkaian kegiatan pengamatan dan pengumpulan data, informasi, dan fakta dalam proses persidangan secara faktual dan objektif, guna menilai penerapan hukum acara dalam persidangan, penerapan dan penegakan KEPPH, serta kondisi dan layanan pengadilan, yang dilakukan dengan menghadiri persidangan secara langsung dan/atau tidak langsung.
30.Investigasi adalah serangkaian kegiatan, dan/atau tindakan yang dilakukan secara terencana dan terarah dalam rangka mencari dan mengumpulkan informasi terkait dengan Laporan.
31.Pemeriksaan adalah pengambilan keterangan yang dilakukan secara langsung terhadap Pelapor, Saksi, Ahli, dan/atau Terlapor dalam rangka mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menguji data dan/atau bukti yang diperoleh Komisi Yudisial terhadap dugaan pelanggaran KEPPH yang dilaksanakan secara non elektronik dan/atau secara elektronik.
32.Klarifikasi adalah tindakan meminta tanggapan atau penjelasan pada Pelapor dan/atau Terlapor berkaitan dengan dugaan pelanggaran KEPPH.
33.Forum Konsultasi adalah forum yang dilakukan untuk meminta pendapat dan persetujuan dari Anggota Komisi Yudisial mengenai tindak lanjut penanganan atas suatu Laporan atau informasi yang dilaksanakan secara non elektronik dan/atau secara elektronik.
34.Sidang Pleno adalah forum pengambilan keputusan Komisi Yudisial untuk memutus Laporan atau informasi terbukti atau tidak terbukti.
35.Hari adalah hari kerja.