Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2020 KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA Ttd. ADI SURYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 618 Layaknya pembangunan pada sektor-sektor lainnya, pembangunan administrasi negara juga tidak lepas dari kondisi lingkungan strategis yang semakin dinamis, penuh ketidakpastian, kompleks, dan ambigu (volatile, uncertain, complex, ambiguous/VUCA). Hal ini tidak lepas dari faktor pendorong yang bersifat global atau yang dikenal sebagai global megatrends. Lembaga kajian Singapore Institute of International Affairs
1.Pengembangan standar kualitas pendidikan dan pelatihan pegawai ASN;
2.Pembinaan pendidikan dan pelatihan kompetensi manajerial pegawai ASN;
3.Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kompetensi manajerial pegawai ASN baik secara sendiri maupun bersama-sama lembaga pendidikan dan pelatihan lainnya;
4.Pengkajian terkait dengan kebijakan dan manajemen ASN; dan
5.Melakukan akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan pegawai ASN, baik secara sendiri maupun bersama lembaga pemerintah lainnya. Adapun tugas LAN berdasarkan ketentuan Pasal 44 UU ASN adalah sebagai berikut:
1.Meneliti, mengkaji, dan melakukan inovasi manajemen ASN sesuai dengan kebutuhan kebijakan;
2.Membina dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan pegawai ASN berbasis kompetensi;
3.Merencanakan dan mengawasi kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai ASN secara nasional;
4.Menyusun standar dan pedoman penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan, pelatihan teknis fungsional dan penjenjangan tertentu, serta pemberian akreditasi dan sertifikasi di bidangnya dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait;
5.Memberikan sertifikasi kelulusan peserta pendidikan dan pelatihan penjenjangan;
6.Membina dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan analis kebijakan publik; dan
7.Membina jabatan fungsional di bidang pendidikan dan pelatihan. Dengan dasar rumusan tugas dan fungsi tersebut, LAN memiliki peran yang signifikan dalam pengembangan kompetensi pegawai ASN. Sebagaimana dinyatakan Organization for Economic Co-operation and Development (OECD, 2016), kompetensi pegawai pemerintah merupakan faktor yang sangat krusial dalam memastikan kemampuan pemerintah mengantisipasi sekaligus merespons lingkungan strategisnya. Pengembangan kompetensi, dengan demikian, memainkan peran tidak hanya untuk mengatasi permasalahan pada hari ini, tetapi juga untuk mempersiapkan masa depan. Namun demikian, secara umum peran LAN tidak hanya terbatas pada pengembangan kompetensi pegawai ASN tetapi juga peningkatan kapasitas administrasi negara. Hal ini dilaksanakan oleh LAN melalui pengkajian kebijakan di bidang administrasi negara, pengembangan inovasi administrasi negara, dan pembinaan analis kebijakan serta penyelenggaraan pendidikan tinggi ilmu administrasi negara terapan. Dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan perannya tersebut, LAN melakukan sejumlah penajaman rumusan informasi kinerja LAN pada kurun waktu 2015-2019 sebagai bagian dari pembelajaran berkelanjutan LAN. Capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) LAN tahun 2015-2017 terlihat pada tabel berikut. Tabel 1. 2 Realisasi Sasaran Strategis LAN Tahun 2015-2017 Sasaran Indikator Kinerja Realisasi Kinerja 2015 2016 2017 Meningkatnya kualitas hasil kebijakan Jumlah rekomendasi kebijakan administrasi negara yang menjadi wacana publik 11 11 11 Sasaran Indikator Kinerja Realisasi Kinerja 2015 2016 2017 Jumlah analis kebijakan yang dihasilkan 104 29 254 Meningkatnya kompetensi dan profesionalisme ASN Persentase alumni diklat kepemimpinan yang menerapkan inovasi/proyek perubahan 98.81% 97.24% n/a Persentase lembaga diklat yang akreditasinya meningkat 14% 59.62% 81,48% Persentase instansi pengirim mahasiswa yang puas terhadap kualitas lulusan STIA 92.16% 86.24% 89,22% Meningkatnya pengembangan dan praktik inovasi di bidang administrasi negara Jumlah inovasi administrasi negara 74 432 2.142 Jumlah K/L/Pemda/SKPD/Desa yang memanfaatkan model inovasi administrasi negara LAN 13 206 25 Terwujudnya pengembangan dan penerapan ilmu administrasi negara Jumlah karya tulis di bidang administrasi negara yang terpublikasi di media ilmiah/publikasi nasional/internasional 11 23 n/a Terwujudnya peningkatan kelembagaan, tata laksana, dan SDM aparatur LAN yang profesional, serta akuntabilitas lembaga Skor evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah LAN 71.12 70.76 70,98 Opini BPK LAN WTP WTP WTP Skor PEGI (Pemeringkatan e- government Indonesia) LAN 2.52 Data tidak tersedia Data tidak tersedia Berdasarkan tabel di atas dapat dilihat bahwa kinerja LAN tahun 2015- 2017 dikontribusikan melalui 3 (tiga) jalur yaitu kajian dan inovasi Administrasi Negara, Pengembangan Kompetensi pegawai serta peningkatan kelembagaan, tata laksana dan SDM aparatur negara LAN. Melihat capaian IKU di atas, kontribusi LAN dalam kajian kebijakan dan inovasi administrasi negara sangat signifikan. Kontribusi tersebut diperoleh dari banyaknya jumlah rekomendasi kebijakan yang telah menjadi wacana publik. Dari tahun 2015-2017, LAN selalu memproduksi rekomendasi kebijakan yang menjadi wacana publik. Output jumlah rekomendasi kebijakan juga lumayan besar. Dari tahun 2015-2017 tidak kurang dari 11 (sebelas) rekomendasi kebijakan yang dikeluarkan oleh LAN. Selain rekomendasi kebijakan, LAN juga memproduksi hasil kajian yang terbit dalam jurnal ilmiah nasional maupun internasional. Hal ini juga menunjukkan LAN memberikan kontribusi dalam pengembangan keilmuan Administrasi Negara. Kontribusi LAN juga terlihat dalam pengembangan inovasi Administrasi Negara. Produksi model inovasi di bidang Administrasi Negara menjadi andalan. Salah satunya model Laboratorium Inovasi. Pada tahun 2017, melalui penerbitan Peraturan Kepala (Perka) LAN Nomor 13 Tahun 2017, LAN melakukan perumusan ulang Sasaran Strategis LAN, dengan realisasi kinerja sebagaimana terlihat pada Tabel I.3 di bawah. Dalam rumusan baru ini, sejumlah indikator kinerja ditambahkan dan dilakukan penggabungan dengan indikator kinerja lainnya sehingga menghasilkan indeks komposit. Tabel 1. 3 Target dan Realisasi Kinerja LAN Tahun 2017 Sasaran Indikator Kinerja Kinerja LAN 2017 Target Realisasi Meningkatnya kualitas kebijakan Kualitas kebijakan publik hasil binaan LAN Baik Baik Meningkatnya kompetensi ASN Tingkat efektivitas dan kualitas penyelenggaraan diklat oleh LAN dan lembaga penyelenggara diklat aparatur sesuai pedoman yang ditetapkan Tinggi Tinggi Meningkatnya pengembangan dan praktik inovasi di bidang administrasi negara Jumlah instansi pemerintah yang memanfaatkan model inovasi LAN 25 IP 25 IP Terwujudnya pengembangan dan penerapan ilmu administrasi negara Persentase instansi pemerintah yang puas atas kualitas alumni STIA LAN 75% 89% Terwujudnya peningkatan kelembagaan, tata laksana, dan SDM aparatur LAN yang profesional, serta akuntabilitas lembaga Kualitas tata kelola internal LAN Sangat Baik Baik Menindaklanjuti terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran, pada tahun 2018 LAN melakukan perumusan ulang Sasaran Strategis dan indikator kinerja LAN untuk tahun 2018 yang diatur dalam Perka LAN Nomor 4 Tahun 2018, dengan hasil sebagaimana terlihat pada Tabel I.4 berikut. Tabel 1. 4 Target dan Realisasi Kinerja LAN Tahun 2018 Sasaran Indikator Kinerja Kinerja LAN 2018 Target Realisasi Terwujudnya sistem pengembangan kompetensi pegawai ASN yang efektif Persentase peserta pendidikan dan pelatihan yang mengalami peningkatan perilaku 80% 97% Indeks kapasitas lembaga penyelenggara pengembangan kompetensi ASN 69 61,544 Terwujudnya kebijakan publik yang berkualitas Kualitas kebijakan publik hasil binaan LAN Tinggi Tinggi Tersebarluaskannya inovasi administrasi negara Jumlah instansi pemerintah yang memanfaatkan model inovasi administrasi negara LAN 28 IP 29 IP Terwujudnya penyelenggaraan pendidikan tinggi administrasi negara terapan yang berkualitas bagi pegawai negeri Predikat Indeks Pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi STIA LAN Baik Sangat Baik Terwujudnya tata kelola yang baik berbasis kinerja di LAN RI Predikat indeks tata kelola internal LAN RI Sangat Baik Baik Pada tahun 2019, LAN kembali melakukan penajaman rumusan informasi kinerja dengan mengintegrasikan beberapa sasaran strategis dan penyesuaian rumusan indikator kinerja sasaran strategis. Hal ini dituangkan dalam Perka LAN Nomor 17 Tahun 2019. Sasaran strategis dan indikator kinerja sasaran strategis LAN beserta targetnya pada tahun 2019 diilustrasikan pada Tabel I.5 di bawah ini. Tabel 1. 5 Target dan realisasi Kinerja LAN Tahun 2019 Sasaran Strategis Indikator Kinerja Target Realisasi Terwujudnya peningkatan kapasitas administrasi negara di bidang kajian kebijakan, inovasi administrasi negara, dan kompetensi aparatur sipil negara dalam mendukung pembangunan nasional Indeks kapasitas pengembangan kompetensi ASN 61 69,237 Persentase peserta pendidikan dan pelatihan yang mengalami peningkatan perilaku 80% 95,5% Predikat indeks pelaksanaan tridharma perguruan tinggi STIA LAN Sangat Baik Sangat Baik Predikat dampak inovasi tingkat meso Tinggi Tinggi Kualitas kebijakan publik dan sistem kebijakan 50 56,67 Terwujudnya tata kelola yang baik berbasis kinerja di LAN RI Predikat indeks tata kelola internal LAN RI Sangat Baik Sangat Baik Upaya penajaman informasi kinerja LAN merupakan bagian dari komitmen LAN pada penguatan manajemen kinerja dan peran LAN dalam pembangunan nasional. Hal ini terlihat dari penjaringan aspirasi masyarakat yang telah dikumpulkan LAN dari proses reviu renstra, pemberitaan di media massa, maupun testimoni dan persepsi yang beredar di media sosial. Dalam survei evaluasi efektivitas Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II yang dilakukan pada tahun 2018, misalnya, mayoritas responden yang disurvei dalam kurun waktu enam bulan hingga satu tahun setelah pelatihan menyatakan mengalami peningkatan kompetensi setelah mengikuti pelatihan tersebut, baik dalam hal kepeloporan pengembangan nilai-nilai dasar ASN; perumusan strategi kebijakan yang efektif; kolaborasi internal dan eksternal; inovasi; maupun optimalisasi potensi sumber daya internal dan eksternal organisasi. Respons positif tersebut terkonfirmasi dengan pernyataan beberapa kepala daerah sebagai user dari peserta Pelatihan Kepemimpinan melalui wawancara, seperti Walikota Semarang dan Walikota Makassar. Dalam ajang Awarding Top 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2019 di Jawa Tengah, Gubernur Jawa Tengah sebagai provinsi yang berhasil meloloskan inovasi pelayanan publik terbanyak menyampaikan testimoninya atas Pelatihan Kepemimpinan LAN yang berkontribusi melahirkan inovasi-inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di seluruh wilayah Jawa Tengah (http://bit.ly/GanjarLatpim2019). Peningkatan dampak positif dari Pelatihan Kepemimpinan (Latpim) tidak lepas dari perbaikan berkelanjutan (continuous improvement) yang dimulai dengan terobosan pada tahun 2013 melalui perombakan learning journey dan produk pembelajaran dari Latpim, yaitu dengan adanya proyek perubahan/aksi perubahan yang harus dihasilkan oleh peserta Latpim. Proyek perubahan/aksi perubahan merupakan produk pembelajaran wajib berupa inovasi yang ditujukan memecahkan masalah di unit kerja/organisasi atau mengakselerasi kinerja unit kerja/organisasi peserta Latpim. Dengan kata lain, setiap alumni Latpim merupakan inovator. Sejak tahun 2013 hingga 2019, telah dihasilkan 135.582 alumni Latpim sekaligus proyek perubahan/aksi perubahan, dengan rincian sebagaimana diilustrasikan pada grafik berikut. Grafik 1. 5 Jumlah Alumni Pelatihan Kepemimpinan Tahun 2013-2019 Keterangan: Tahun 2019 Diklatpim Tk II/PKN II dan Diklatpim Tk I/PKN I (Sumber: SIPKA, per 18 Juni 2019) Kontekstualisasi pengembangan kompetensi juga dilakukan LAN pada program pengembangan kompetensi lainnya, seperti di Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS). Pelatihan yang merupakan bagian dari masa prajabatan CPNS ini didesain secara terintegrasi untuk mempersiapkan kompetensi dan karakter CPNS. Selain itu, para peserta juga diberikan kewajiban melakukan aktualisasi atas pembelajaran yang diterima saat di ruang kelas pada lingkungan kerja masing-masing. Melalui aktualisasi ini, para CPNS diharapkan telah dapat berkontribusi secara langsung pada perbaikan etos dan cara kerja di birokrasi. Sejak terobosan dalam Pelatihan Prajabatan CPNS dilakukan pada tahun 2013, telah dihasilkan 403.716 alumni. Grafik 1. 6 Jumlah Alumni Pelatihan Prajabatan dan Pelatihan Dasar CPNS 2013-2019 Sumber: SIPKA (per 18 Juni 2019) 355 6.676 37.344 91.207 0 10.000 20.000 30.000 40.000 50.000 60.000 70.000 80.000 90.000 100.000 DIKLATPIM TK. I DIKLATPIM TK. II DIKLATPIM TK. III DIKLATPIM TK. IV 21.554 200.927 149.282 30.979 45.677 0 50.000 100.000 150.000 200.000 250.000 DIKLAT PRAJABATAN I DIKLAT PRAJABATAN II DIKLAT PRAJABATAN III LATSAR CPNS II LATSAR CPNS III Inovasi juga dikembangkan oleh LAN melalui model-model inovasi. Salah satu model inovasi yang paling berperan signifikan adalah Laboratorium Inovasi (Labinov). Pengembangan inovasi melalui Labinov dilakukan dengan Co-Creation. LAN bersama-sama dengan pemerintah daerah mitra mengembangkan ide inovasi untuk kemudian diimplementasikan. LAN memiliki peran untuk melakukan provokasi inovasi sedangkan unit kerja/mitra LAN menjadi inisiator sekaligus pelaksana inovasi. Labinov memiliki keunikan tersendiri. Sebagai media untuk mengembangkan inovasi, Labinov bisa merangkul seluruh stakeholder dalam satu unit kerja. Misalnya, untuk level pemerintah daerah, pengembangan labinov dilakukan untuk seluruh OPD. Sehingga yang lahir adalah inovasi yang bersifat masif. Labinov dikembangkan oleh LAN pada tahun 2015 dari model SECI (socialisation, externalisation, combination, internalisation) pada metode proses Social Innovation (Murray et al. 2010). Dalam Labinov, LAN bersama-sama dengan pemerintah daerah mitra mengembangkan ide inovasi untuk kemudian diimplementasikan. Secara utuh, model Labinov terdiri dari 5D+1, yaitu drum-up, diagnose, design, deliver, display, dan documentation sebagaimana diilustrasikan pada gambar di bawah. Gambar 1. 1 Model Laboratorium Inovasi Selama 2015-2019, LAN telah melakukan Labinov di 84 lokus. Dari proses tersebut, telah dikembangkan 9.191 ide inovasi. Sejak tahun 2018, pelaksanaan Labinov berorientasi pada akselerasi inovasi pelayanan publik di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Dari proses Labinov, telah banyak inovasi dan pemerintah daerah yang menerima penghargaan dari instansi pemerintah pusat lainnya. Tercatat enam belas inovasi dari sebelas pemerintah daerah berhasil lolos sebagai Top 99 Inovasi Pelayanan Publik pada Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Kemenpanrb. Tujuh pemerintah daerah (Provinsi Sumatera Barat, Banggai, Lebak, Kota Yogyakarta, Kota Pontianak, Kota Surakarta, dan Kota Probolinggo) mitra Labinov berhasil memperoleh penghargaan Innovative Government Award (IGA) dari Kementerian Dalam Negeri. Penghargaan juga diperoleh beberapa pemerintah daerah lainnya pada ajang Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) yang digelar oleh Kementerian PPN/Bappenas. Sebagai inovasi yang turut melahirkan inovasi lainnya, Labinov juga berhasil mencapai Top 45 Inovasi Pelayanan Publik tahun 2019. Gambar 1. 2 Peta Sebaran Laboratorium Inovasi 2015-2019 Pada pidato pelantikan Presiden Joko Widodo periode II tampak bahwa Presiden semakin memberi perhatian terhadap penguatan JF di dalam birokrasi. Salah satu filosofi dari 5 (lima) agenda kerja kabinet yaitu penyederhanaan birokrasi yang dilakukan besar-besaran untuk memangkas prosedur birokrasi yang panjang dan menyederhanakan sistem eselon birokrasi. Presiden Jokowi meminta penyederhanaan eselon menjadi 2 (dua) level dan menggantinya dengan jabatan fungsional yang menghargai keahlian dan kompetensi. Instruksi Presiden tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kementerian PAN dan RB dengan diterbitkannya Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional yang menginstruksikan kepada seluruh instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah untuk melakukan delayering Jabatan Administrasi (eselon 3 dan 4) sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan. Sejak tahun 2013, LAN telah diberikan tanggung jawab sebagai instansi pembina jabatan fungsional Analis Kebijakan. Hasil analisis yang dilakukan pada tahun 2014 bahwa kebutuhan analis kebijakan yang perlu dipenuhi hingga tahun 2020 adalah 600 orang. Hingga bulan Februari 2020 LAN telah melebihi target rekrutmen JF Analis Kebijakan dengan capaian terdapat 653 analis kebijakan aktif di seluruh Indonesia dengan rincian sebagaimana terlihat pada Gambar 1. 3 di bawah. Jumlah tersebut meningkat pesat dengan terbitnya kebijakan delayering Jabatan Administrasi (Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas). Berdasarkan data yang diperoleh di bulan Februari 2020 terdapat pengangkatan JF Analis Kebijakan dari Kementerian PAN dan RB sebanyak 141 orang dan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebanyak 125 orang, sehingga total jumlah menjadi 919 analis kebijakan aktif di Indonesia, baik yang dihasilkan dari seleksi reguler maupun hasil delayering Jabatan Administrasi. JF Analis Kebijakan cenderung akan mengalami peningkatan signifikan, karena mencermati kondisi di lapangan, JF Analis Kebijakan menjadi salah satu pilihan utama dalam delayering Jabatan Administrasi. Adapun proyeksi perkembangan jumlah AK pasca kebijakan delayering jika mencermati jumlah Jabatan Administrasi yang ada saat ini dapat digambarkan pada ilustrasi Gambar 1. 3 di bawah. Gambar 1. 3 Jumlah dan Sebaran Analis Kebijakan per Februari 2020 (Sumber: PUSAKA LAN, 2020) LAN juga berkontribusi dalam mendorong pendirian Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI), Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) analisis kebijakan, dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) analis kebijakan, dalam rangka meningkatkan profesionalitas analis kebijakan. Untuk mengukur kesiapan instansi pemerintah dalam memanfaatkan analis kebijakan, LAN juga mengembangkan Indeks Utilisasi Analis Kebijakan (IUAK), sehingga dapat membantu instansi dalam mempersiapkan prakondisi yang memadai sebelum dan saat memiliki pejabat fungsional analis kebijakan. Pentingnya peran analis kebijakan adalah dalam mendorong sistem kebijakan publik yang lebih baik. Untuk itu, LAN juga mengembangkan Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) sebagai instrumen untuk mengukur kualitas sistem yang dilalui setiap kebijakan, mulai dari tahap formulasi, implementasi, hingga evaluasi seperti dipaparkan dalam Gambar 1. 4 berikut. Gambar 1. 4 Framework Instrumen IKK (Sumber: PUSAKA, 2018) Lembaga Administrasi Negara (LAN) mengembangkan instrumen IKK yang berlaku untuk nasional dimaksudkan untuk mendapatkan informasi yang akurat mengenai profil kualitas kebijakan di Indonesia. Sebagai sebuah instrumen baku, berbagai indikator di dalamnya dapat digunakan untuk membuat profil kualitas kebijakan masing-masing K/L/ Pemda. IKK secara tidak langsung berkontribusi terhadap pencapaian program nasional yaitu Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM). Salah satu program turunan dari GNRM adalah Gerakan Indonesia Melayani (GIM). Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN dan RB) dalam Pedoman Pelaksanaan GIM pada tahun 2018 telah menetapkan IKK yang dibangun oleh LAN menjadi instrumen untuk mengukur keberhasilan GIM khususnya pada fokus program ke-6 yaitu Program Penyempurnaan Peraturan Perundang-undangan (deregulasi). Dalam perkembangan selanjutnya, banyak K/L/Pemerintah Daerah yang menyampaikan kepada LAN untuk dapat berpartisipasi mengukur kualitas kebijakan di instansinya menggunakan IKK. Melihat respons baik ini, LAN perlu melangkah melanjutkan utilisasi IKK untuk penilaian kualitas kebijakan Indonesia. IKK mulai digunakan Lembaga Administrasi Negara (LAN) sejak tahun
2017.Tahun 2018, LAN dengan didukung oleh Knowledge Sector Initiative (KSI) melaksanakan Survei Nasional IKK dan Pemberian IKK Award kepada beberapa instansi dengan hasil evaluasi IKK terbaik. Hasil pengukuran IKK secara nasional dapat dilihat dalam Gambar 1. 5 dan Gambar 1. 6 di bawah ini yang masing-masing menunjukkan hasil pengukuran untuk tingkat pusat dan daerah. Gambar 1. 5 Hasil 5 (lima) Besar Pengukuran IKK Nasional K/L Tahun 2018 (Sumber: PUSAKA, 2018) Gambar 1. 6 Hasil 5 (lima) Besar Pengukuran IKK Nasional Daerah Tahun 2018 (Sumber: PUSAKA, 2018) Ke depannya, integrasi IKK sebagai bagian dari pengukur kualitas reformasi birokrasi nasional pada satu sisi menjadi peluang untuk dapat mendorong peningkatan kualitas kebijakan. Namun, di sisi lain hal ini juga menjadi tantangan bagi LAN. Apabila IKK digunakan untuk mengukur kualitas kebijakan di seluruh instansi pemerintah, tanggung jawab LAN secara institusional akan menjadi semakin besar. Oleh sebab itu, LAN perlu menyiapkan perencanaan strategis yang baik dalam pengelolaan IKK untuk mendorong peningkatan kualitas kebijakan di Indonesia. Pengukuran IKK secara nasional akan dilaksanakan 2 tahun sekali. LAN dan Kementerian PAN RB saat ini tengah melaksanakan diskusi terkait jenis kebijakan yang akan diukur dengan IKK secara nasional. Sistem self assessment yang mendukung pelaksanaan penilaian IKK telah dikembangkan berbasis online yang dapat diakses di ikk.lan.go.id. Dalam pelaksanaan penilaian IKK selama 2 tahun terakhir, IKK mendapatkan banyak catatan yang dapat menjadi masukan konstruktif penyempurnaan IKK agar dapat digunakan di berbagai sektor sesuai area kewenangan K/L/Pemerintah Daerah. Penyempurnaan instrumen IKK menjadi agenda pokok yang tengah dilakukan oleh LAN saat ini. Beberapa workshop juga telah dilakukan antara LAN, KSI dan expert untuk mendiskusikan poin-poin penting penyempurnaan instrumen, utamanya dalam aspek metodologi dan penghitungan hasil. Dalam waktu dekat, LAN akan segera merilis kembali Toolkit Indeks Kualitas Kebijakan yang memuat revisi instrumen IKK terbaru. Dalam penggunaan sistem online IKK sejauh ini juga masih ditemui berbagai permasalahan teknis terkait sistem. Sebagai upaya menjamin kemudahan utilisasi IKK, dalam agenda selanjutnya LAN juga masih perlu melakukan pengembangan sistem informasi IKK agar lebih user friendly dan sesuai dengan kebutuhan para pengguna IKK. Dalam upaya mengakomodasi berbagai kepentingan strategis ini, tentu saja LAN perlu diperkuat dengan sumber daya baik dari segi SDM dan anggaran untuk dapat memenuhi target yang diharapkan dari pelaksanaan pengukuran IKK secara nasional. Peningkatan kualitas sistem kebijakan, terutama kebijakan di bidang administrasi negara, juga dilakukan LAN melalui pengkajian kebijakan. Pada kurun waktu 2015-2018, LAN telah menghasilkan 74 rekomendasi kebijakan di bidang administrasi negara, yang diproduksi melalui kajian mendalam (deep research) atau kajian singkat (rapid study) oleh unit- unit kajian LAN di Jakarta, Sumedang, Makassar, Samarinda, dan Aceh. Dari jumlah tersebut, enam diantaranya merupakan keluaran prioritas nasional/prioritas bidang. Pada tahun 2019, LAN melaksanakan 7 (tujuh) kegiatan kajian, di mana 2 (dua) diantaranya merupakan keluaran prioritas nasional. Sebagian dari rekomendasi-rekomendasi tersebut telah dimanfaatkan oleh para pemangku kepentingan. Kajian Pengembangan Kompetensi ASN, misalnya, telah diadaptasi ke dalam Peraturan LAN Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi PNS. Kajian Redistribusi ASN yang dilakukan LAN pada tahun 2018 menjadi salah satu dasar pertimbangan Kementerian PPN/Bappenas dalam mendorong kebijakan redistribusi ASN di pemerintah daerah. Kemanfaatan serupa juga dihasilkan oleh rekomendasi-rekomendasi kebijakan lainnya yang dihasilkan oleh LAN. Pada 2019 LAN juga berupaya untuk merespons isu-isu nasional dengan beberapa kajian. Diantaranya munculnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) direspons dengan kajian Model Pengembangan Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain itu, dilakukan juga kajian pembentukan ASN Corporate University. Kajian ini dilakukan untuk merespons Peraturan Lembaga Administrasi Negara (Perlan) Nomor 10 tahun 2018 yang mengatur bahwa pelaksanaan pengembangan kompetensi tidak hanya dilakukan melalui metode klasikal. Namun juga bisa dilakukan dengan non klasikal. Selain itu, ASN Corpu juga menjadi jawaban atas kebutuhan pengembangan kompetensi yang diselaraskan dengan pencapaian tujuan organisasi. B. Analisis Lingkungan Strategis
1.Lingkungan Strategis Internal Dalam melaksanakan tugas yang dimandatkan peraturan perundang-undangan, LAN memiliki sejumlah keunggulan maupun kelemahan secara internal yang terbagi ke dalam dimensi struktur organisasi, sumber daya manusia, sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), tata kelola, anggaran, jejaring kerja, dan budaya organisasi.
a.Kekuatan (Strengths) 1) Struktur Organisasi Pada akhir tahun 2018, LAN melakukan penataan struktur organisasi yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2018 tentang LAN. Penataan ini ditujukan untuk melaksanakan amanat dari UU ASN dan PP 11/2017 sebagaimana telah diubah dengan PP 17 Tahun 2020 terkait dengan pengembangan kompetensi ASN, sekaligus untuk mengantisipasi kebutuhan di masa depan terkait dengan sistem pengembangan kompetensi ASN yang lebih lincah (agile), berbasis teknologi informasi, dan mengarah pada pembangunan kapasitas secara utuh. Struktur baru LAN juga selaras dengan peran LAN dalam peningkatan kapasitas administrasi negara melalui kajian kebijakan dan inovasi administrasi negara. Perubahan struktur ini merupakan tindak lanjut atas proses evaluasi kelembagaan yang dilakukan LAN sejak tahun 2016. Dalam hasil evaluasi terakhir, yaitu tahun 2018, yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan Permenpanrb Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan, diperoleh hasil bahwa kelembagaan LAN berada pada peringkat komposit P3 atau cukup efektif. Sebagaimana ketentuan dalam Permenpanrb tersebut, organisasi dengan level P3 membutuhkan tindakan korektif secara sistematik. Hal inilah yang kemudian menjadi dasar logika penataan kelembagaan LAN melalui Perpres 79/2018. Pada awal tahun 2019, LAN telah menindaklanjuti Perpres 79/2018 dengan menerbitkan Peraturan LAN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara. Selanjutnya, menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi, LAN melakukan penataan organisasi baru yang ditetapkan berdasarkan Peraturan LAN Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara yang mulai berlaku sejak tanggal 19 Mei 2020. Gambar 1. 7 Struktur Organisasi LAN 2) Sumber Daya Manusia Hingga bulan Januari 2020, jumlah pegawai LAN adalah 1.032 orang yang ditugaskan pada 8 (delapan) satuan kerja (satker) LAN di seluruh Indonesia. Pegawai LAN yang memiliki pendidikan sekurang-kurangnya sarjana (S1) adalah 79 persen. Berdasarkan Statistik PNS yang dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Desember 2018, jumlah PNS di seluruh Indonesia adalah 4.185.503 orang dengan 49 persen diantaranya adalah laki-laki dan 51 persen perempuan. Secara nasional, terdapat 52 persen PNS yang memiliki tingkat pendidikan sarjana (S1), 9 persen yang memiliki tingkat pendidikan magister (S2), dan 0,5 persen yang memiliki tingkat pendidikan doktor (S3). Dengan demikian, secara umum, pendidikan pegawai LAN jauh di atas rata-rata nasional. Sementara itu, dalam skala nasional, mayoritas PNS menduduki jabatan fungsional (JF), yaitu sebesar 52 persen, diikuti dengan jabatan pelaksana sebesar 38 persen dan sisanya adalah jabatan struktural (pengawas, administrator, JPT) sebesar 10 persen. Adapun hingga bulan Juni 2019, komposisi pegawai LAN berdasarkan jenis jabatannya terlihat pada infografis berikut: KEPALA Sekretaris Utama Biro Sumber Daya Manusia dan Umum Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Biro Perencanaan dan Keuangan Inspektorat Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Deputi Bidang Kajian dan Inovasi Manajemen Aparatur Sipil Negara Deputi Bidang Kajian Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara Pusat Kajian Manajemen Aparatur Sipil Negara Pusat Inovasi Manajemen Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Pusat Teknologi Pengembangan Kompetensi Pusat Kajian Kebijakan Administrasi Negara Pusat Pembinaan Analis Kebijakan Pusat Inovasi Administrasi Negara Pusat Pembinaan Program dan Kebijakan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Bidang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Pusat Pengembangan Kompetensi Kepemimpinan Nasional dan Manajerial Aparatur Sipil Negara Pusat Pengembangan Kompetensi Teknis dan Sosial Kultural Aparatur Sipil Negara Pusat Pengembangan Kader Aparatur Sipil Negara Unsur Pendukung Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Kajian (Puslatbang) I, II, III, IV Pusat Data dan Sistem Informasi Politeknik STIA LAN Balai Diklat Bahasa Sumber: Data Bezzeting Januari 2020 Sumber: Data Bezzeting Januari 2020 Sumber: Data Bezzeting Januari 2020 Sumber: Data Bezzeting Januari 2020 Komposisi Pegawai LAN Berdasarkan Usia Selain itu juga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, mengamanatkan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Berdasarkan ketentuan ini, maka LAN wajib mempekerjakan 21 pegawai penyandang disabilitas. Namun sampai saat ini LAN baru memiliki 4 pegawai. Rincian pegawai penyandang disabilitas di LAN adalah sebagai berikut: No. Ragam Jenis Kelamin Unit Jabatan 1 Fisik Laki-laki STIA Jakarta Pustakawan Muda 2 Fisik Laki-laki Puslatbang PKASN Administrasi Umum 3 Sensorik rungu Laki-laki Pusdatin Pengelola Sistem dan Jaringan 4 Sensorik rungu Laki-laki PK2AN Analis Kebijakan Ahli Pertama Meskipun baru 4 pegawai, namun mereka telah menduduki jabatan sesuai dengan bidangnya dengan kinerja yang sama dengan pegawai lainnya. 3) Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Pada tahun 2018, Kepala LAN mencanangkan dimulainya era e-LAN, yaitu penerapan SPBE di lingkungan LAN secara terintegrasi untuk meningkatkan efisiensi, integritas, dan efektivitas tata laksana di lingkungan LAN, baik yang berkaitan dengan fungsi teknis (core business) maupun fungsi pendukung (supporting). Penataan SPBE LAN telah dimulai sejak tahun 2017 dengan penyusunan Grand Design TIK LAN. Penataan sejak itu telah ditindaklanjuti dengan pembangunan Virtual Private Network (VPN) LAN untuk meningkatkan sekuritas sistem informasi, penambahan server, peningkatan bandwidth, pemberlakukan single sign-on, dan penataan aplikasi/sistem informasi di lingkungan LAN. Hampir seluruh proses bisnis pada fungsi pendukung di LAN telah terlaksana dengan/melalui dukungan aplikasi/sistem informasi, misalnya dalam hal pengelolaan keuangan dan anggaran, pemantauan dan evaluasi, tata naskah dinas, manajemen SDM, pelayanan informasi publik, hingga pencegahan korupsi. Sebagian fungsi teknis juga telah dilaksanakan secara elektronis, seperti dalam hal pendaftaran peserta pelatihan, evaluasi peserta pelatihan, evaluasi kinerja widyaiswara dan analis kebijakan, dan pelayanan administrasi akademis mahasiswa di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) LAN. Akan tetapi, sebagian aplikasi tersebut belum bersifat terpadu dan interoperabilitas yang merupakan prinsip dari SPBE nasional. Oleh sebab itu, dalam penataan sistem informasi, dilakukan penyesuaian agar sistem-sistem informasi yang ada dapat saling terkoneksi. Hal ini telah, sedang, dan akan terus dilakukan LAN sebagai organisasi pembelajar. 4) Tata Kelola Sebagai salah satu pionir dalam administrasi publik di Indonesia, LAN turut berkontribusi dalam pengembangan sistem perencanaan pembangunan, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP), dan mekanisme lainnya yang berperan dalam pencegahan korupsi di Indonesia. Oleh sebab itu, LAN sebagai instansi pemerintah juga selalu berupaya menjadi yang terdepan dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik. Dalam hal pengelolaan keuangan, misalnya, LAN berhasil memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan LAN sejak tahun 2008 hingga 2019 atau 12 tahun berturut-turut. Terkait dengan pengendalian gratifikasi dan whistleblowing system, LAN telah memiliki sistem yang berjalan efektif untuk kedua upaya pencegahan korupsi tersebut sejak tahun 2016. Komitmen LAN terhadap akuntabilitas kinerja juga terlihat dari terus meningkatnya nilai evaluasi kinerja LAN dari tahun ke tahun. Pada tahun 2014, nilai evaluasi AKIP LAN adalah 70,03 dan terus meningkat hingga mencapai nilai 71,86 pada evaluasi AKIP tahun 2018. Penerapan sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) di LAN juga telah dilakukan secara konsisten. Pada tahun 2018, LAN berhasil mencapai maturitas level 3 atau sesuai dengan target yang ditetapkan secara nasional dalam Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019. Dengan catatan tata kelola tersebut, pada dasarnya sistem manajemen integritas di LAN telah cukup memadai. 5) Jejaring Kerja LAN merupakan instansi penjuru bagi pemerintah Indonesia dalam keanggotaan di Eastern Regional Organization for Public Administration (EROPA) dan International Institute of Administrative Sciences (IIAS). EROPA adalah organisasi instansi pemerintah dan akademisi di bidang administrasi publik di kawasan Asia dan Pasifik yang telah berdiri sejak tahun 1960. Adapun IIAS adalah organisasi instansi pemerintah, lembaga pelatihan, dan akademisi di bidang ilmu administrasi publik di tingkat global yang berdiri sejak tahun 1930. Di EROPA, LAN juga menjadi salah satu badan teknis EROPA, yaitu sebagai EROPA Policy Studies Center dan Kepala LAN merupakan 1st Vice-Chairperson of EROPA Executive Council periode 2017-2019. Pada tahun 2018, LAN juga menjadi tuan rumah penyelenggaraan EROPA Conference and Executive Council Meeting, yang turut meningkatkan citra positif LAN dan Indonesia di mata internasional. Selain itu, LAN juga menjadi anggota aktif dalam International Association of Schools and Institutes of Administration (IASIA) dan Network of Asia Pacific Schools and Institutes of Public Administration and Governance (NAPSIPAG). Partisipasi LAN pada asosiasi/organisasi internasional ini ditandai dengan kepesertaan pada ajang konferensi-konferensi yang diselenggarakan oleh organisasi internasional tersebut. Selain jejaring yang terbangun melalui keanggotaan pada organisasi internasional, LAN juga secara aktif berkolaborasi dengan mitra-mitra kerja internasional, seperti Singapore Civil Service College dan Ministry of Internal Affairs and Communication Jepang (melalui Japan Council of Local Authorities for International Relations/J.CLAIR) dan Global Green Growth Institute (GGGI), serta proyek-proyek mitra pembangunan seperti Knowledge Sector Inititatives (KSI) dan Australia Indonesia Partnership for Economic Governance (AIPEG). Bersama mitra-mitra tersebut, LAN berhasil melaksanakan kegiatan berupa seminar, fasilitasi study tour kepala daerah, pelatihan teknis, serta penyusunan modul dan kebijakan. Di dalam negeri, reputasi positif yang dibangun LAN sejak didirikan pada tahun 1957 sebagai instansi pembaharu administrasi negara berkontribusi pada kepercayaan banyak instansi pemerintah lainnya untuk meminta kepakaran LAN dalam peningkatan kapasitas mereka di bidang kajian kebijakan, kompetensi ASN, inovasi administrasi negara, maupun pendidikan tinggi ilmu administrasi negara. 6) Budaya Organisasi Sejak tahun 2015, LAN telah menyempurnakan Kode Etik bagi Pegawai LAN dalam Perka LAN Nomor 5 Tahun 2015. Dalam kode etik ini, dikukuhkan nilai-nilai dasar (core values) yang harus dimiliki setiap pegawai LAN, yaitu integritas, profesional, inovatif, dan peduli (IPIP) beserta penjabarannya dalam perilaku sehari-hari. Setiap pegawai LAN juga harus mematuhi etika dalam penyelenggaraan pemerintahan, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat, terhadap diri sendiri, dan sesama ASN. Nilai dasar dan kode etik ini tidak hanya menjadi dokumen resmi, tetapi juga telah menyatu (engrained) di dalam perilaku individu dan organisasi LAN. Nilai “inovatif”, misalnya, dicerminkan dalam praktik lomba inovasi antar unit kerja di LAN, di mana setiap unit kerja berkompetisi untuk melahirkan inovasi yang pada akhirnya dapat membantu dalam meningkatkan efektivitas kerja unit. Komitmen atas integritas, profesionalitas, dan inovasi serta rasa kepedulian ini dapat tumbuh karena adanya keteladanan dari para pimpinan. Dalam rangka menjamin kualitas hasil kerja, para pimpinan secara rutin melakukan pelaporan dwimingguan yang dikoordinasi langsung oleh Kepala LAN, sehingga permasalahan yang terjadi dapat langsung dikendalikan. 7) Regulasi Menimbang kembali 3 (tiga) kewenangan LAN yang diatur dalam pasal 45 UU ASN, yakni: a) mencabut izin penyelenggaraan pendidikan dan latihan Pegawai ASN yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; b) mencabut akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN yang tidak memenuhi standar akreditasi; dan c) memberikan rekomendasi kepada Menteri PANRB dalam bidang kebijakan dan Manajemen ASN. Sehingga seharusnya, seluruh rekomendasi kebijakan tentang Manajemen ASN didasarkan hasil kajian dari LAN agar kebijakan yang tercipta berlandaskan teoritis dan data yang akurat.
b.Kelemahan (Weakness) 1) Struktur Organisasi Restrukturisasi yang dilakukan oleh LAN pada tahun 2018 dan 2019 secara umum telah dapat mengakomodasi kebutuhan LAN dalam menjawab sebagian besar tantangan lingkungan strategis. Akan tetapi, dalam struktur yang ada, masih terdapat kebutuhan untuk penataan lebih lanjut. Salah satunya adalah adanya potensi kebutuhan untuk menyelenggarakan Sekolah Kader sebagaimana diamanatkan dalam PP 11/2017. Sebagai instansi yang bertanggung jawab dalam pembinaan dan penyelenggaraan pengembangan kompetensi, LAN sangat berpotensi menjadi penyelenggara Sekolah Kader. Walaupun pengembangan kader sudah diamanatkan melalui Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi sesuai dengan Perpres 79/2018 dan PerLAN 8/2020, namun dalam struktur yang ada saat ini, peran tersebut belum dapat dijalankan secara efektif karena belum ada unit kerja yang secara spesifik didesain untuk menyelenggarakan Sekolah Kader. Sebagai instansi utama dalam pengembangan kompetensi ASN, LAN pada praktiknya tidak memiliki unit penyelenggara pelatihan yang diperuntukkan bagi pegawai LAN. Unit-unit penyelenggara pelatihan yang ada di LAN diberikan kewenangan atributif untuk menyelenggarakan pelatihan bagi pegawai ASN secara umum. Sehingga, fungsi pengembangan kompetensi pegawai LAN belum dapat diselenggarakan secara efektif. 2) Sumber Daya Manusia Meskipun secara kualifikasi pegawai LAN telah dapat dikatakan sangat memadai, namun dalam hal manajemen ASN di LAN masih terdapat sejumlah kekurangan, antara lain: a) Sebagian besar dari PNS LAN yang direkrut untuk jabatan fungsional hingga saat ini belum diikutsertakan dalam pelatihan pembentukan JF sesuai dengan formasinya. Hal ini mengakibatkan besarnya proporsi pelaksana dalam profil SDM LAN. b) Keterbatasan ketersediaan JF juga dialami LAN pada fungsi-fungsi pendukung, misalnya auditor, arsiparis, pranata komputer, auditor kepegawaian, pustakawan, pengembang teknologi pembelajaran, analis pengelola keuangan APBN, pranata keuangan APBN, penelaah anggaran, pengadaan barang/jasa, dan perancang peraturan perundang-undangan. Bahkan ada beberapa unit kerja yang membutuhkan JF tertentu, namun tidak terisi sama sekali. Saat ini, peran yang seharusnya dimainkan oleh JF tersebut dijalankan oleh pejabat fungsional dan pelaksana yang ada. c) Sebagai instansi yang menggerakkan pengembangan kompetensi ASN, SDM LAN belum memiliki penguasaan terhadap substansi atau sektor yang menjadi unggulan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, sehingga belum mampu secara optimal mengenali kebutuhan kompetensi pada substansi atau sektor tersebut. Hal ini salah satunya disebabkan oleh model rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang belum dijalankan di LAN. 3) Tata Kelola Dalam praktiknya, penyelenggaraan tata kelola internal di LAN telah berjalan dengan matang. Akan tetapi, perubahan struktur organisasi yang terjadi pada tahun 2019 belum sepenuhnya ditindaklanjuti dengan penyusunan kembali dokumen-dokumen yang menjadi pedoman penyelenggaraan tata kelola tersebut. Padahal, dengan adanya perubahan susunan organisasi dan kewenangan baik di lingkungan Sekretariat Utama maupun unit lini, pembaharuan pedoman menjadi kebutuhan yang sangat penting untuk dipenuhi. 4) Anggaran Selama kurun waktu 2015-2019, anggaran LAN mengalami pertumbuhan rata-rata sebesar 5,78 persen. Pada tahun 2017 terjadi penurunan yaitu sebesar 0,54% dibandingkan dengan tahun sebelumnya, hal ini dikarenakan adanya kebijakan pemerintah tentang efisiensi anggaran. Peningkatan yang cukup signifikan terjadi pada tahun 2018 yaitu 18,97% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Peningkatan tersebut disebabkan adanya penambahan pegawai baru dilingkungan LAN sebanyak 236 orang. Dan pada tahun 2018 ada tambahan CPNS sebanyak 36 orang. Besar anggaran LAN pada tahun 2019 adalah Rp 343.549.947.000. Nilai tersebut tergolong sangat rendah termasuk apabila dibandingkan dengan K/L lainnya yang tergolong berpagu kecil. Dengan adanya amanat baru dari peraturan perundang-undangan dan target pembangunan nasional yang menjadi tanggung jawab LAN, ketersediaan anggaran ada menjadi sangat minim.
2.Lingkungan Strategis Eksternal Analisis terhadap lingkungan strategis eksternal LAN dilakukan atas dimensi hukum dan peraturan perundang-undangan, politik, teknologi, sosial. Setiap dimensi tersebut turut mempengaruhi LAN melalui peluang dan tantangan yang dihasilkannya.
a.Peluang (Opportunities) 1) Dimensi Politik Dalam salah satu janji politiknya, calon presiden Joko Widodo menyampaikan perlunya pengembangan ASN yang profesional, di mana salah satunya akan melakukan reformasi pendidikan dan pelatihan ASN agar lebih sinergis, menjadi learning governance, sesuai dengan pencapaian kinerja organisasi serta transformasi ke knowledge management yang berkelanjutan. Janji politik tersebut merupakan bagian dari komitmen politik yang harus dipenuhi dalam jangka menengah 2020-2024. Hal tersebut ditegaskan kembali oleh Presiden terpilih Joko Widodo dalam pidato kemenangannya yang bertajuk “Visi Indonesia” pada tanggal 14 Juli 2019. Dalam pidato tersebut, Presiden menyampaikan: a) Perlu ada perubahan paradigma dalam memecahkan masalah dengan melakukan inovasi (model, cara, dan nilai-nilai yang baru); b) Pentingnya vocational training dan vocational school; dan c) Pemerintah akan mendorong reformasi struktural dan reformasi mindset. Kedua hal ini mendatangkan peluang bagi LAN untuk semakin meningkatkan posisi strategisnya dalam pembangunan. 2) Dimensi Peraturan Perundang-undangan Beberapa peraturan perundang-undangan menjadi peluang bagi LAN untuk meningkatkan kontribusi dalam pembangunan, antara lain: a) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas IPTEK). UU ini menjadi landasan ilmiah dalam perumusan kebijakan pembangunan nasional agar mampu memperkuat daya dukung Iptek dalam mencapai tujuan negara, serta meningkatkan daya saing dan kemandirian bangsa, dengan melibatkan Analis Kebijakan beserta para peneliti dan perekayasa. Dalam hal ini LAN berkontribusi memberi masukan terhadap rancangan Peraturan Presiden turunan UU Sisnas IPTEK yang mengatur tentang SDM IPTEK yang akan diterbitkan. Sesuai dengan kompetensi wajib JFAK, seorang Analis Kebijakan dapat berperan dalam hal advokasi kebijakan yaitu sebagai penghubung antara hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti dan perekayasa dengan para pengambil keputusan. Pelibatan Analis Kebijakan dalam perumusan kebijakan pembangunan nasional dirasa penting untuk dapat menyampaikan data dan fakta yang telah diperoleh melalui penelitian dengan bahasa kebijakan sehingga memudahkan pengambilan keputusan. b) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PP Manajemen PNS). Dalam peraturan ini, diatur tentang adanya Sekolah Kader, yaitu sistem pengembangan kompetensi yang bertujuan untuk menyiapkan pejabat administrator melalui jalur percepatan peningkatan jabatan. Sebagai sistem percepatan karier (fast-track), Sekolah Kader menjadi isu yang krusial bagi seluruh instansi pemerintah. Jika berhasil merumuskan dan mengeksekusi konsep Sekolah Kader, signifikansi peran LAN dalam pembangunan akan semakin besar. c) Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengambilan, Pengawasan, dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan di Tingkat Kementerian, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah. Inpres ini mengatur mekanisme komunikasi dan koordinasi dalam penerbitan kebijakan sesuai dengan lingkup dan dampaknya dalam kehidupan bernegara. Peran strategis LAN adalah memperkuat peran JF Analis Kebijakan agar mampu memerankan diri sebagai aktor utama dalam proses koordinasi dan komunikasi proses perumusan kebijakan, termasuk untuk melakukan analisis dampak kebijakan, analis risiko dan konsultasi publik sesuai amanat Inpres tersebut. d) Peraturan Menteri PANRB Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara. Dalam peraturan ini, diatur bahwa setiap instansi harus mengembangkan sistem merit dan salah satu komponen utamanya adalah manajemen karier. LAN memiliki peran strategis dalam manajemen karier terutama terkait pengembangan kompetensi pegawai ASN. Dengan ukuran sistem merit yang akan dipublikasikan secara periodik dan memiliki dampak pada sistem pengisian jabatan pimpinan tinggi di instansi, setiap instansi akan lebih menaruh perhatian dalam isu pengembangan kompetensi. e) Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2017 tentang Inovasi Daerah memberikan pembatasan- pembatasan dalam pelaksanaan inovasi daerah. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi LAN untuk mengembangkan inovasi administrasi negara karena salah satu bagian dari inovasi administrasi negara berupa inovasi daerah. 3) Dimensi Sosial Seiring dengan semakin gencarnya kampanye terkait inovasi, antusiasme instansi pemerintah untuk mengembangkan inovasi administrasi negara pun semakin besar. Hal ini menjadi peluang bagi LAN untuk melanjutkan Labinov di berbagai daerah tanpa harus bergantung pada DIPA LAN. Selain itu, LAN juga berpeluang mengembangkan model-model inovasi lainnya guna mempercepat inovasi secara nasional. 4) Dimensi Ekonomi Pertumbuhan ekonomi yang cenderung melambat dan diiringi dengan prioritasi pembangunan pada sektor infrastruktur melahirkan peluang LAN untuk berkontribusi lebih signifikan melalui peningkatan kompetensi pegawai ASN, sehingga ASN mampu melahirkan kebijakan dan pelayanan yang pro pertumbuhan ekonomi (pro-growth), pro pengentasan kemiskinan (pro-poor), dan pro perluasan lapangan pekerjaan (pro-jobs). Selain itu, upaya mendorong pertumbuhan ekonomi juga menjadi peluang bagi LAN berkontribusi dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan melalui rekomendasi kajian kebijakan di bidang administrasi negara maupun inovasi-inovasi yang dihasilkan dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi.
b.Tantangan (Challenges) 1) Dimensi Politik Dalam pidato kemenangan Presiden terpilih Joko Widodo telah disampaikan pula arah kebijakan pemerintah untuk membentuk Lembaga Manajemen Talenta Indonesia. Lembaga baru ini akan berperan mengidentifikasi, memfasilitasi, serta memberikan dukungan pendidikan dan pengembangan diri bagi talenta-talenta Indonesia baik di sektor publik maupun privat. Peran ini sedikit- banyak akan bersinggungan dengan peran yang telah dimainkan oleh LAN selama ini. Rencana perpindahan ibukota negara yang telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam Pidato Kenegaraan Presiden di hadapan DPR pada tanggal 16 Agustus 2019 juga menjadi tantangan tersendiri bagi ASN di K/L yang berada di Jakarta. Perpindahan ini mengakibatkan pegawai ASN harus dapat menyesuaikan dengan kondisi, lingkungan baru nantinya termasuk lingkungan sosial budaya. Oleh karena itu, menjadi tantangan tersendiri bagi LAN untuk mengembangkan model kompetensi ASN yang adaptif situasional dengan lingkungan baru tersebut. Selanjutnya, dari aspek kajian kebijakan, diperlukan adanya pemetaan lembaga negara yang dibutuhkan di ibukota baru, penyusunan undang-undang ibukota negara, penyusunan undang-undang terkait Jakarta sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, dan penetapan lembaga negara yang harus ada di ibukota baru. 2) Dimensi Peraturan Perundang-undangan Beberapa peraturan perundang-undangan menjadi tantangan bagi LAN dalam meningkatkan kontribusi dalam pembangunan, antara lain: a) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dalam PP ini diatur tentang hak pengembangan kompetensi PNS sekurang-kurangnya 20 jam pelatihan (JP) per tahun. LAN sebagai instansi pembina pengembangan kompetensi selalu diharapkan untuk dapat menjawab kebutuhan untuk memenuhi hak ini dengan berbagai kebijakan dan program kerjanya. b) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam PP ini diatur bahwa setiap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima pengembangan kompetensi setinggi- tingginya 24 JP per tahun. Ketentuan ini memaksa LAN untuk mengembangkan konsep pengembangan kompetensi bagi PPPK agar tepat sasaran dan tidak bertentangan dengan konsep manajemen PPPK dan manajemen PNS. c) Sertifikasi kompetensi Untuk mendukung terwujudnya ASN sebagai suatu profesi yang mampu bersaing di era global, tuntutan akan sertifikasi terhadap profesi ASN sudah menjadi kebutuhan. Sistem Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang telah diakui sebagai standar kualifikasi kerja secara nasional menjadi acuan bagi berbagai profesi yang ada dalam ASN sebagai tolok ukur tingkat profesionalitas ASN. LAN sebagai instansi pembina pengembangan kompetensi ASN sudah saatnya untuk dapat mengadopsi standar tersebut serta dapat melakukan sertifikasi kompetensi dengan mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dengan lisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). 3) Dimensi Ekonomi Secara makroekonomi, Indonesia mengalami tekanan ekonomi global yang sangat besar, mulai dari perlambatan ekonomi dan perdagangan dunia yang diprediksi hanya akan tumbuh 3,6 dan 3,8 persen per tahun sepanjang tahun 2020-2024. Harga komoditas ekspor Indonesia juga diperkirakan akan menurun dan memiliki produk substitusi yang akan mengancam permintaan dunia. Ditambah dengan industri pengolahan yang tidak berkembang dengan optimal, hal ini semakin menurunkan rasio ekspor terhadap Produk Domestik Bruto Indonesia dari 41 persen pada tahun 2000 menjadi 21 persen pada 2018. Akibatnya, Indonesia mengalami defisit transaksi berjalan hingga mencapai 3 persen PDB, padahal beberapa negara mitra ekonomi sudah mencatatkan surplus. Dengan tekanan yang tinggi ini, akselerasi pertumbuhan ekonomi melalui budget allocation akan semakin sulit dilakukan. Hal ini berpotensi berimbas pada sulit bertumbuhnya alokasi anggaran LAN pada periode 2020-2024 karena pemerintah harus mengambil prioritasi pembangunan pada sektor-sektor lainnya yang dapat mengungkit pertumbuhan dan kesejahteraan secara langsung. 4) Dimensi Kelembagaan Terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mempengaruhi keberadaan LAN sebagai lembaga kajian atau riset. Riset yang dilakukan oleh pemerintah selama ini belum terintegrasi sehingga belum dapat memberikan kontribusi secara optimal dalam pembangunan nasional. LAN sebagai lembaga kajian dituntut untuk dapat berkontribusi nyata terhadap perbaikan kebijakan pemerintah. Oleh karena itu perlu ada upaya-upaya nyata yang harus dilakukan untuk mewujudkan tuntutan tersebut. Kebijakan pemerintah ke depan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dengan strategi menempuh jalur pendidikan vokasi dalam menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas serta sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan industri. Politeknik STIA LAN sebagai lembaga pendidikan vokasi dituntut untuk dapat menghasilkan para alumninya berkualitas sehingga dapat berkontribusi dalam percepatan pembangunan ekonomi terutama dalam menghadapi revolusi industri 4.0. 5) Belum adanya Satu Data ASN Sebagai inisiatif yang tengah digalakkan pemerintah pusat mengenai reformasi tata kelola data di lingkungan pemerintah, Satu Data di Paguyuban ASN (KemenPANRB, BKN, KASN, LAN, termasuk juga dengan Bappenas, Kemenkeu, KSP, stakeholders lainnya) dipandang perlu sebagai inisiatif yang diharapkan dapat membantu keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pengendalian, termasuk pengkajian kebijakan Manajemen ASN. 6) Pandemi Covid-19 Tantangan yang tidak direncanakan di awal tahun 2020 adalah merebaknya virus covid-19 yang telah menyebar ke berbagai belahan dunia. Kebijakan antisipasi pencegahan dan pengobatan tentu harus segera dilakukan. Hal ini sangat mempengaruhi semua aspek, baik ekonomi, Kesehatan, transportasi, pemerintahan dan sebagainya. Tidak terkecuali LAN, para pegawai LAN harus bekerja dari rumah, kegiatan pelatihan harus dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh, selain itu LAN juga melakukan penambahan belanja barang dan jasa untuk mendukung pencegahan dan penanganan virus ini
3.Kombinasi Strategi Berdasarkan Analisis Lingkungan Strategis Berangkat dari deskripsi dan analisis lingkungan strategis internal dan eksternal yang telah dilakukan di atas, beberapa kombinasi strategi berikut dapat ditempuh dan dikembangkan oleh LAN.
a.Strategi S-O Strategi S-O merupakan strategi yang dikembangkan dengan mengombinasikan kekuatan (strengths) yang dimiliki dan peluang (opportunities) yang dihadapi LAN. Beberapa strategi S-O yang akan dikembangkan LAN antara lain: 1) Memperkuat kolaborasi dengan mitra pembangunan Dengan jejaring kerja yang telah dimiliki LAN serta arah kebijakan pemerintah ke depan yang salah satu fokusnya adalah pada pengembangan kompetensi SDM, LAN dapat meningkatkan kontribusi dalam pembangunan melalui kerja sama dengan mitra pembangunan. Para mitra pembangunan pada umumnya berpedoman pada komitmen politik dari pemimpin negara yang menjadi mitranya. Komitmen pada pengembangan kompetensi sebagaimana berulang kali disampaikan oleh Presiden terpilih menjadi modal bagi LAN untuk meyakinkan mitra pembangunan bekerja sama dengan LAN dalam mewujudkan peningkatan kapasitas administrasi negara Indonesia. 2) Mendorong pengembangan kompetensi non-klasikal Berbekal SDM dan budaya organisasi LAN yang unggul, LAN dapat menjawab peluang pengembangan kompetensi yang bersifat non-klasikal untuk membantu instansi pemerintah lainnya sebagai stakeholders LAN dalam memenuhi indeks sistem meritnya, terutama terkait pengembangan kompetensi ASN. Pengembangan kompetensi non-klasikal seperti magang, pertukaran pegawai, coaching, dan mentoring akan menjadi elemen kunci dalam pengukuran sistem merit instansi. Peran strategis LAN dalam menyusun pedoman dan memastikan pelaksanaan metode-metode pengembangan kompetensi ini akan semakin signifikan.
b.Strategi S-C Strategi S-C merupakan strategi yang dikembangkan dengan mengombinasikan kekuatan (strengths) yang dimiliki dan tantangan (challenges) yang dihadapi LAN. Beberapa strategi S-C yang akan dikembangkan LAN antara lain: 1) Meningkatkan potensi PNBP Dampak dari tekanan fiskal yang dihadapi pemerintah pada alokasi anggaran LAN dapat diminimalisasi apabila LAN dapat memanfaatkan jejaring kerja dan kapasitas SDM yang dimiliki untuk melaksanakan peningkatan kapasitas administrasi negara melalui mekanisme penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Hal ini dapat dilaksanakan pada kegiatan yang bersifat pengkajian kebijakan dan inovasi, pengembangan kompetensi, dan pendidikan tinggi ilmu administrasi negara terapan. 2) Advokasi penguatan peran LAN dalam skema talenta Indonesia Dalam kebijakan talenta Indonesia yang akan dikembangkan oleh pemerintah, LAN akan mengadvokasi penguatan peran LAN dalam pengembangan talenta di sektor publik, termasuk peningkatan kesepahaman talenta di sektor publik dan sektor privat sebagaimana diamanatkan dalam PP Manajemen PNS.
c.Strategi W-O Strategi W-O merupakan strategi yang dikembangkan dengan mengombinasikan kelemahan (weaknesses) yang dimiliki dan peluang (opportunities) yang dihadapi LAN. Beberapa strategi W-O yang akan dikembangkan LAN antara lain: 1) Penataan kelembagaan untuk melaksanakan mandat peraturan perundang-undangan Belum idealnya struktur organisasi LAN untuk melaksanakan mandat penyelenggaraan Sekolah Kader akan ditindaklanjuti dengan penataan kelembagaan segera setelah kebijakan Sekolah Kader diterbitkan. 2) Mendorong inisiatif baru pembangunan untuk mengatasi keterbatasan anggaran Adanya arah kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kualitas SDM di sektor publik maupun privat akan ditindaklanjuti dengan perancangan inisiatif baru yang disertai dengan pengalokasian anggaran tambahan bagi LAN untuk melaksanakannya.
d.Strategi W-C Strategi W-C merupakan strategi yang dikembangkan dengan mengombinasikan kelemahan (weaknesses) yang dimiliki dan tantangan (challenges) yang dihadapi LAN. Beberapa strategi W-C yang akan dikembangkan LAN adalah Efisiensi pembiayaan kegiatan, yaitu Tantangan-tantangan yang dimunculkan dari peraturan perundang-undangan kepada LAN akan diatasi dengan mendayagunakan anggaran yang ada. Kegiatan-kegiatan yang dapat dilaksanakan dengan mekanisme kemitraan akan didorong dengan mekanisme tersebut, sehingga alokasi anggaran rupiah murni (RM) benar- benar ditujukan untuk kegiatan teknis yang menjadi prioritas. Hal ini dilaksanakan melalui strategi tata Kelola internal yang berkinerja tinggi. Dalam rangka mendukung pencegahan dan penyebaran virus covid-19, LAN telah mengikuti kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah, seperti memberlakukan sistem work from home (WFH) bagi seluruh pegawai LAN dengan didukung pelaksanaan absensi intranet LAN yang menggunakan lokasi, sehingga dapat diketahui keberadaan pegawai, larangan mudik dan kebijakan-kebijakan lain terkait pelatihan dengan menggunakan metode distance learning, keuangan dan sebagainya. Gambar 2. 1 Visi Misi Presiden 2020-2024 RPJPN 2005-2025 dan Visi Misi Presiden menjadi landasan utama penyusunan RPJMN 2020-2024, yang selanjutnya diterjemahkan ke dalam 7 (tujuh) agenda pembangunan sesuai kerangka pikir sebagai berikut. Gambar 2. 2 Tujuh (7) Agenda Pembangunan 2020-2024 Sebagai salah satu instrumen pembangunan nasional, LAN secara langsung berkontribusi pada agenda pembangunan “Penguatan stabilitas polhukhankam dan transformasi pelayanan publik”, sehingga visi LAN juga harus diarahkan pada pencapaian agenda pembangunan tersebut, yaitu untuk memastikan negara terus hadir dalam melindungi segenap bangsa, memberikan rasa aman serta pelayanan publik yang berkualitas pada seluruh warga negara dan menegakkan kedaulatan negara. Secara spesifik, LAN juga merupakan salah satu aktor utama dalam program reformasi birokrasi nasional. Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 telah menetapkan visi reformasi birokrasi untuk “mewujudkan pemerintahan berkelas dunia”. Dengan demikian, LAN juga harus mengarahkan kebijakan dan strategi untuk mewujudkan visi tersebut. B. Visi Lembaga Administrasi Negara Dengan mempertimbangkan peran LAN dalam pembangunan nasional dan program reformasi birokrasi nasional, visi LAN 2020-2024 merupakan gambaran atas kondisi, posisi, dan peran LAN dalam kedua kerangka kebijakan tersebut dirumuskan sebagai berikut. “Sebagai Institusi Pembelajar Berkelas Dunia yang Mampu menjadi Penggerak Utama dalam mewujudkan World Class Government Untuk Mendukung Visi Indonesia Maju yang berdaulat, Mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong” Dalam visi tersebut, terkandung 4 (empat) elemen utama, yaitu Sebagai Institusi Pembelajar Berkelas Dunia: Menurut Garvin, institusi pembelajar adalah institusi yang terampil menciptakan, memperoleh dan mentransfer pengetahuan dan mengubah perilakunya berdasarkan pengetahuan dan wawasan barunya. Insan LAN yang menyadari pentingnya peningkatan kapasitas diri dan organisasi serta berkomitmen untuk terus menerus belajar hal-hal baru, baik konsepsi, kebijakan, perkembangan kondisi regional dan global maupun isu-isu aktual dan proyeksi ke depan, sehingga LAN mampu merespons dan adaptif terhadap kebutuhan pembangunan nasional. LAN bergerak untuk mendukung pemerintahan yang profesional, berintegritas tinggi, dan berwawasan global yang mampu menyelenggarakan pelayanan prima kepada masyarakat dan manajemen pemerintahan yang demokratis agar mampu menghadapi tantangan pada abad ke-21 melalui tata pemerintahan yang baik. Yang Mampu Menjadi Penggerak Utama: Penggerak utama dalam arti LAN sebagai Pembina Diklat, Pembina Widyaiswara dan Pembina Analis Kebijakan, mengambil peran strategis dalam mengakselerasi pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan nasional serta menjadi mitra yang andal bagi instansi pemerintah dan non-pemerintah dalam pengembangan administrasi negara melalui pengembangan kualitas kebijakan dan SDM kediklatan maupun Analis kebijakan. World Class Government: World class government diwujudkan melalui pengembangan kompetensi aparatur, Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara yang Berkualitas. Dalam hal ini, LAN berperan sebagai Lembaga think tank yang memberikan saran dan rekomendasi kebijakan dan inovasi administrasi negara, Pengembangan standar kualitas pendidikan dan pelatihan SDM Aparatur, pembinaan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kompetensi SDM Aparatur. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 43 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Perpres Nomor 79 Tahun 2018 tentang Lembaga Administrasi Negara. Mewujudkan World Class Government tentunya harus didasari oleh institusi yang mampu menghadapi tantangan pada abad ke-21, LAN terus berupaya menghadirkan Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara yang berkualitas dan mampu adaptif dengan perubahan-perubahan yang akan terjadi sehingga mampu melahirkan SDM Aparatur Unggul yang mampu mewujudkan World Class Government. Visi Indonesia Maju yang berdaulat, Mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong LAN senantiasa mendukung Visi Misi yang akan dilaksanakan pada periode Kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin tahun 2020-2024. Visi Misi tersebut tertuang dalam dokumen RPJMN 2020-2024 yang disusun berdasarkan arahan RPJPN 2005-2025. C. Misi Lembaga Administrasi Negara Untuk mewujudkan visi LAN dan mendukung visi Presiden, LAN melaksanakan misi Presiden dan wakil presiden nomor 1 yaitu Peningkatan Kualitas Manusia Indonesia yaitu. Nomor Rumusan Misi Misi 1 Mewujudkan SDM Aparatur unggul melalui kebijakan, pembinaan, dan penyelenggaraan pengembangan kompetensi yang berstandar internasional. Misi 2 Mewujudkan Kebijakan Administrasi Negara yang berkualitas melalui kajian kebijakan berbasis evidence dan penyediaan analis kebijakan yang kompeten Misi 3 Mewujudkan Inovasi Administrasi Negara yang berkualitas melalui pengembangan model inovasi serta penguatan kapasitas dan budaya inovasi Misi 4 Memujudkan organisasi pembelajar berkinerja tinggi melalui dukungan pelayanan yang berkualitas dan berbasis elektronik D. Tujuan dan Sasaran Strategis Tujuan strategis adalah penjabaran visi LAN dikaitkan dengan rencana sasaran nasional yang hendak dicapai dalam rangka mencapai sasaran program prioritas presiden. Adapun sasaran strategis adalah kondisi yang akan dicapai secara nyata oleh LAN yang mencerminkan pengaruh (impact) yang ditimbulkan oleh adanya hasil satu atau beberapa program. Dalam perencanaan strategis 2020-2024, ukuran ketercapaian tujuan strategis LAN ditandai oleh ketercapaian indikator-indikator sasaran strategis pada tahun terakhir renstra, yaitu 2024. Rumusan tujuan strategis, sasaran strategis, dan indikator kinerja strategis LAN untuk periode 2020-2024 adalah sebagai berikut. Tabel 2. 1 Tujuan, Sasaran Strategis, dan Indikator Kinerja Sasaran Strategis Tujuan Strategis Sasaran Strategis Indikator Kinerja Sasaran Strategis No Rumusan Tujuan No Rumusan Sasaran Strategis No Rumusan Indikator Strategis 1 Menjadi institusi pembelajar berkelas dunia melalui Pengembangan Kompetensi Aparatur, Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara dalam mewujudkan World Class Government 1 Terwujudnya Institusi pembelajar berkelas dunia melalui Pengembangan Kompetensi Aparatur, Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara dalam mewujudkan World Class Government 1.1 Persentase rekomendasi kebijakan hasil kajian LAN dengan kategori "sangat bermanfaat" 1.2 Persentase kemanfaatan inovasi dengan kategori “sangat bermanfaat” yang dihasilkan oleh LAN 1.3 Indeks Kualitas Kebijakan 1.4 Persentase penjaminan mutu Bangkom ASN pada Lembaga pelatihan 1.5 Training Rate Pengembangan Kompetensi ASN 1.6 Persentase proyek perubahan (untuk PKN I dan PKN II) dan aksi perubahan (untuk PKP dan PKA) alumni Pelatihan Manajerial yang berlanjut 1.7 Persentase Politeknik STIA LAN yang memperoleh akreditasi minimal B 2 Mewujudkan LAN sebagai organisasi pembelajar yang berkinerja tinggi 2 Terwujudnya organisasi pembelajar LAN yang berkinerja tinggi 2.1 Predikat Hasil Evaluasi RB LAN 2.2 Opini BPK atas Laporan Keuangan LAN 2.3 Tingkat pemenuhan sarana dan prasarana aparatur LAN yang modern 2.4 Indeks profesionalitas ASN LAN Dari sisi pelayanan publik, diharapkan akan terbangun pelayanan publik berkualitas, akuntabel, dan responsif yang dapat memberikan perubahan sosial. Hal ini ditandai dengan terpenuhinya standar pelayanan, terbangunnya portal layanan terpadu baik secara elektronik maupun non elektronik, kanal pengaduan layanan yang efektif dan perbaikan layanan berkala bersama stakeholder (masyarakat dan pelaku usaha). Untuk itu tata kelola pemerintahan sangat memerlukan prasyarat telah terbangunnya proses bisnis yang efektif, tidak silo, terbuka untuk berkolaborasi antar instansi pemerintah maupun dengan non- pemerintah. Tata kelola juga akan terus diperbaiki dan dievaluasi secara berkala didukung dengan teknologi informasi dan komunikasi yang optimal. Selain terkoneksinya antar lembaga di tingkat pusat, keterhubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah menjadi penting, karena pelaksanaan dari proses bisnis pada tingkat teknis akan membawa dampak positif baik langsung maupun secara tidak langsung pada pelaksanaan program pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan publik. Dalam RPJMN 2020-2024, pemerintah menetapkan agenda “Penguatan stabilitas polhukhankam dan transformasi pelayanan publik” akan dilaksanakan melalui:
1.Reformasi kelembagaan birokrasi untuk pelayanan publik berkualitas;
2.Penataan kapasitas Lembaga demokrasi, penguatan kesetaraan dan kebebasan;
3.Perbaikan sistem peradilan, penataan regulasi dan tata kelola keamanan siber;
4.Peningkatan akses terhadap keadilan dan sistem anti korupsi
5.Peningkatan pelayanan dan perlindungan WNI di Luar Negeri; dan
6.Peningkatan rasa aman, penguatan kemampuan pertahanan dan industri pertahanan. Program prioritas “Reformasi kelembagaan birokrasi untuk pelayanan publik berkualitas” merupakan pelaksanaan pembangunan nasional pada bidang aparatur. Sasaran pembangunan bidang aparatur mengacu kepada arah pembangunan dalam RPJPN 2005-2025 tahap ke-IV yaitu terwujudnya tata kepemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa yang berlandaskan hukum serta birokrasi yang profesional dan netral dalam bentuk reformasi kelembagaan birokrasi melalui ASN profesional, berintegritas, dan netral; manajemen kinerja yang andal, efektif, dan akuntabel; organisasi dan proses bisnis birokrasi yang responsif dan adaptif; serta pelayanan publik yang berkualitas dan inovatif. Program prioritas ini memiliki indikator kinerja berupa persentase indeks RB komposit pada tingkat K/L, provinsi, dan kabupaten/kota. Indikator dari isu-isu strategis pada program prioritas ini dapat dilihat pada gambar di bawah. Gambar 3. 1 Indikator Kinerja Isu Strategis Pembangunan Bidang Aparatur Arah kebijakan dan strategi Reformasi Birokrasi dan tata kelola adalah:
1.Penguatan implementasi manajemen ASN melalui penerapan manajemen talenta nasional ASN, peningkatan sistem merit ASN, penyederhanaan eselonisasi, serta penataan jabatan fungsional;
2.Penataan kelembagaan dan proses bisnis, melalui: penataan kelembagaan instansi pemerintah dan penerapan SPBE terintegrasi;
3.Reformasi sistem akuntabilitas kinerja, melalui: perluasan implementasi sistem integritas, penguatan pengelolaan reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja organisasi, serta reformasi sistem perencanaan dan penganggaran;
4.Transformasi pelayanan publik, melalui: pelayanan publik berbasis elektronik (e-service), penguatan pengawasan masyarakat atas kinerja pelayanan publik, penguatan ekosistem inovasi, dan penguatan pelayanan terpadu. Selain dalam agenda pembangunan, RPJMN 2020-2024 juga telah menetapkan pengarusutamaan, yaitu pendekatan inovatif dan adaptif yang akan menjadi katalis pembangunan nasional menuju masyarakat sejahtera dan berkeadilan. Terdapat 4 (empat) pengarusutamaan yang telah ditetapkan. Keempat pengarusutamaan ini akan mewarnai dan menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam pembangunan sektor dan wilayah, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan memastikan pelaksanaannya secara inklusif. Pengarusutamaan bertujuan mempercepat pencapaian target-target fokus pembangunan dan memberikan akses pembangunan yang merata dan adil dengan meningkatkan efisiensi tata kelola dan juga adaptabilitas terhadap faktor eksternal lingkungan. Keempat pengarusutamaan tersebut adalah
1.Tujuan pembangunan berkelanjutan
2.Gender
3.Modal sosial dan budaya
4.Transformasi digital Gambar 3. 2 Pengarusutamaan dalam RPJMN 2020-2024 Pengarusutamaan ini ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah, termasuk LAN, sehingga harus menjadi pedoman dalam penetapan target kinerja pada kegiatan-kegiatan dalam program di LAN. Tabel 3. 1 Pengarusutamaan dalam RPJMN 2020-2024 Pengarusutamaan Keterangan
1.Pembangunan yang berkelanjutan merupakan pembangunan yang dapat memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengorbankan generasi masa depan, dengan mengedepankan kesejahteraan tiga dimensi (sosial, ekonomi, dan lingkungan). Pembangunan berkelanjutan pada dasarnya merupakan alat dan sarana untuk mencapai agenda pembangunan nasional yang mensyaratkan partisipasi dan kolaborasi semua pihak. Pembangunan berkelanjutan mencakup 17 (tujuh belas) tujuan yang saling terkait, diantaranya: kerentanan bencana dan perubahan iklim, serta tata kelola pemerintahan yang baik. RPJMN 2020-2024 telah mengarusutamakan 118 target tujuan pembangunan berkelanjutan. Tata kelola pemerintahan yang baik dilaksanakan di LAN, antara lain melalui pengelolaan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah, dan memegang prinsip transparansi dengan mempublikasikan laporan-laporan yang dapat diakses oleh publik dan sebagainya.
2.Pengarusutamaan gender (PUG) merupakan strategi untuk mengintegrasikan perspektif gender ke dalam pembangunan, mulai dari penyusunan kebijakan, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi. PUG bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan gender sehingga mampu menciptakan pembangunan yang lebih adil dan merata bagi seluruh penduduk Indonesia. Kesetaraan gender dapat dicapai dengan mengurangi kesenjangan antara laki-laki dan perempuan dalam mengakses dan mengontrol sumber daya, berpartisipasi di seluruh proses pembangunan dan pengambilan keputusan, serta memperoleh manfaat dari pembangunan Kesetaraan gender dilaksanakan di LAN antara lain dengan memberikan kesempatan kepada seluruh pegawai dalam mengembangkan kariernya tanpa memandang jenis kelamin, namun yang diperhitungkan adalah kompetensinya, hal ini dapat dilihat dari para pemangku jabatan struktural maupun fungsional di LAN, kemudian penyediaan sarana yang responsif gender seperti sarana yang Pengarusutamaan Keterangan mendukung kebutuhan para ibu-ibu yang sedang menyusui (dan masih akan terus dikembangkan) di setiap Kantor LAN baik di Pusat maupun di daerah dan tangga landai Fasilitas-fasilitas ini akan terus diperbaiki sesuai dengan kebutuhan. Selain itu juga dalam kurikulum pelatihan kepemimpinan terutama ceramah isu-isu strategis dan contoh-contoh kasus juga terdapat pengetahuan tentang responsif gender.
3.Pengarusutamaan modal sosial budaya merupakan internalisasi nilai dan pendayagunaan kekayaan budaya untuk mendukung seluruh proses pembangunan. Pembangunan tradisional (local knowledge), kearifan lokal (local wisdom), pranata sosial di masyarakat sebagai penjelmaan nilai-nilai sosial budaya komunitas harus menjadi pertimbangan dalam proses perencanaan serta penyusunan kebijakan dan program pembangunan nasional. Pengarusutamaan sosial-budaya ini bertujuan dan berorientasi pada penghargaan atas khazanah budaya masyarakat, sekaligus upaya pelestarian dan pemajuan kebudayaan bangsa. Nilai-nilai dasar yang dikembangkan di LAN adalah Integritas, Profesional, Inovatif dan Peduli. Nilai-nilai inilah yang menjadi dasar seluruh pegawai LAN dalam melaksanakan tugasnya.
4.Pengarusutamaan transformasi digital merupakan upaya untuk mengoptimalkan peranan teknologi digital dalam meningkatkan daya saing bangsa sebagai salah satu sumber pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan. Strategi pengarusutamaan transformasi digital terdiri dari aspek pemantapan ekosistem (supply), pemanfaatan (demand) dan pengelolaan big data. LAN sejak tahun 2019 terdapat unit kerja Pusat Data dan Informasi yang mengelola data dan informasi LAN secara digital, serta mengelola SIPKA (Sistem Informasi Pengembangan Kompetensi ASN) sebagai pusat data dan informasi kediklatan seluruh Indonesia. Selain itu juga telah dikembangkan sistem pembelajaran blended learning yaitu sistem pembelajaran klasikal dan non klasikal di Unit terkait pengembangan kompetensi ASN. Adapun arah kebijakan dan strategi pengarusutamaan tujuan pembangunan berkelanjutan, melalui tata kelola pemerintahan yang baik dapat dilihat pada tabel 3.1. Masing-masing strategi memiliki indikator sasaran dan target yang akan dicapai hingga tahun 2024. Sebagian dari sasaran ini ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah, termasuk LAN, sehingga harus menjadi pedoman dalam penetapan target kinerja pada kegiatan-kegiatan dalam pelaksanaan Renstra LAN 2020-2024. Tabel 3. 2 Tata Kelola Pemerintah yang Baik Arah Kebijakan Strategi
1.Peningkatan kualitas manajemen ASN
a.Rencana kebutuhan riil ASN jangka menengah
b.Rencana pengembangan kompetensi ASN
c.Penyusunan pola karier instansional
2.Peningkatan efektivitas tata kelola instansi pemerintah
a.Penerapan proses bisnis instansi
b.Implementasi arsitektur SPBE instansi
c.Penerapan e-Arsip terintegrasi
3.Peningkatan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah
a.Penerapan manajemen risiko dalam pengelolaan kinerja instansi
b.Penerapan zona integritas untuk birokrasi yang bersih dan akuntabel
c.Pemenuhan unit kerja pengadaan barang/jasa instansional
4.Peningkatan kualitas pelayanan publik
a.Penerapan (menyusun, menetapkan, dan mempublikasikan) standar pelayanan di unit pelayanan publik/UPP tertentu
b.Percepatan penyelesaian pengaduan pelayanan publik
c.Pelaksanaan survei kepuasan masyarakat di UPP tertentu
d.Pelaksanaan forum konsultasi publik dalam penetapan standar pelayanan publik
e.Pemutakhiran sistem informasi pelayanan publik
f.Integrasi penyelenggaraan pelayanan pusat, daerah, dan BUMN/D Sebagaimana telah dikemukakan di muka bahwa di awal tahun 2020 terutama di bulan Maret 2020 telah merebak coronavirus yang telah menularkan ribuan warga Indonesia dan terus berkembang. Hal ini tentunya tidak direncanakan dan belum diketahui sampai kapan musibah ini berlangsung. Pandemi ini menyebabkan Pemerintah mengeluarkan status darurat penanganan Coronavirus (Covid-19) yang ditindaklanjuti berbagai kebijakan terkait pencegahan dan penanganan langsung pandemi ini, seperti pembatasan ruang gerak (social distancing) melalui work from home (WFH), pelarangan mudik, serta pengadaan alat- alat Kesehatan, obat-obatan dan lain sebagainya. Selain itu pemerintah juga mengeluarkan kebijakan terkait penggunaan anggaran tahun 2020 melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 dan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-6/MK.02/2020 tentang Refocussing Kegiatan dan Realokasi Anggaran Kementerian/Lembaga dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Kebijakan refocusing anggaran kemudian diikuti oleh kebijakan perubahan postur APBN untuk penanganan Covid-19. Perpres No. 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 yang diikuti dengan Surat Menteri Keuangan No. 302/MK.02/2020 tanggal 15 April 2020 tentang Langkah-langkah Penyesuaian Belanja Kementerian/Lembaga TA 2020. Kondisi ini sangat mempengaruhi berbagai aspek kehidupan baik perekonomian maupun non perekonomian. Pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat harus bersama-sama menyukseskan kebijakan yang telah diputuskan, karena tanpa adanya kerja sama tersebut pandemi ini akan sangat sulit teratasi. B. Arah Kebijakan dan Strategi LAN Pandemi covid-19 juga sangat mempengaruhi kebijakan di LAN. Hal ini dapat dilihat dengan diberlakukannya WFH untuk seluruh pegawai LAN dengan keluarnya SE Kepala LAN No. 9/K.1/HKM.02.3/2020 tentang Work From Home (WFH) dalam masa pandemi corona virus desease (Covid-19) bagi Pegawai Lembaga Administrasi Negara dan SE Kepala LAN No. 12/K.1/HKM.02.3/2020 tentang Perpanjangan pelaksanaan Work From Home (WFH) dalam masa pandemi corona virus desease (Covid-19) bagi Pegawai Lembaga Administrasi Negara. Dan sebagai Pembina pengembangan kompetensi, LAN mengeluarkan berbagai Surat Edaran (SE) untuk penyesuaian penyelenggaraan pelatihan di seluruh Indonesia. SE tersebut antara lain:
1.SE Kepala LAN No. 10/K.1/HKM.02.3/2020 tentang Panduan Teknis Pelaksanaan Pelatihan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19);
2.SE Kepala LAN No. 11/K.1/HKM.02.3/2020 tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (Covid-19) dalam Penyelenggaraan Pelatihan Teknis, Fungsional dan Sosiokultural;
3.SE Kepala LAN No. 13/K.1/HKM.02.3/2020 tentang Petunjuk Teknis Pertanggungjawaban Administratif Penyelenggaraan Pelatihan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yang Dilaksanakan dengan Metode Pembelajaran Jarak Jauh (Distance Learning);
4.SE Kepala LAN No 14/K.1/HKM.02.3/2020 tentang Pelaksanaan Pelatihan Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2019 dan Tahun-Tahun Sebelumnya
5.SE Kepala LAN No. 16/K.1/HKM.02.3/2020 tentang Ketentuan dan Bentuk Surat Tanda Tamat Pelatihan bagi Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I, Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II, Pelatihan Kepemimpinan Administrator, Pelatihan Kepemimpinan Pengawas, Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil, dan Pelatihan Fungsional. SE tersebut menjadi acuan bagi Lembaga Pelatihan di seluruh Indonesia. Langkah-langkah ini sangat diperlukan agar kegiatan-kegiatan pelatihan yang telah direncanakan oleh LAN dan Lembaga Pelatihan lainnya dapat terus berjalan. Kemudian Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-6/MK.02/2020 tentang Refocussing Kegiatan dan Realokasi Anggaran Kementerian/Lembaga dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditindaklanjuti oleh LAN dalam bentuk refocusing anggaran sekitar 1,5 Milyar untuk penanganan COVID-19 diantaranya untuk pengadaan masker, hand sanitizer, penyemprotan desinfektan, pengadaan vitamin dan penambah daya tahan tubuh. Pengadaan itu bukan hanya untuk pegawai LAN, tetapi juga untuk peserta pelatihan yang masih berlangsung secara tatap muka di awal-awal pandemi COVID-19. Kebijakan refocusing anggaran tersebut kemudian diikuti oleh kebijakan perubahan postur APBN untuk penanganan COVID-19. Perpres No. 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 diikuti dengan Surat Menteri Keuangan No. 302/MK.02/2020 tanggal 15 April 2020 tentang Langkah-langkah Penyesuaian Belanja Kementerian/Lembaga TA 2020. Berdasarkan kedua peraturan ini, anggaran LAN mengalami penghematan sebesar Rp. 33.687.533.000,- (tiga puluh tiga milyar enam ratus delapan puluh tujuh lima ratus tiga puluh tiga ribu rupiah), yang berimplikasi terhadap penurunan keluaran yang direncanakan oleh LAN pada tahun 2020 dan penundaan keluaran untuk dilaksanakan pada tahun 2021. Keluaran RPJMN yang mengalami penundaan pelaksanaan pada tahun 2020 adalah Gap Analisis Kebutuhan SDM ASN sesuai Sektor Prioritas dan Potensi Kewilayahan. Namun secara garis besar arah kebijakan dan strategi LAN tidak banyak berubah dari arah dan strategi semula. Perumusan arah kebijakan dan strategi yang akan dikembangkan oleh LAN untuk mewujudkan visi LAN 2020-2024 dilakukan dengan mempertimbangkan arah kebijakan dan strategi nasional, terutama yang telah digariskan dalam RPJMN 2020-2024. Dalam melakukan penyusunan arah kebijakan dan strategi, LAN mengadopsi elemen- elemen peta strategi (strategy map), dengan hasil sebagaimana terlihat pada gambar di bawah. Gambar 3. 3 Peta Strategi LAN 2020-2024 Peta strategi LAN tersebut merupakan peta strategi LAN secara keseluruhan di dalamnya terdapat 4 (empat) peta strategi Unit Kerja yang memiliki hubungan perspektif dan indikator tersendiri.
1.Perspektif Pembelajaran dan Pertumbuhan Perspektif pembelajaran dan pertumbuhan terkait dengan upaya LAN untuk menjadi organisasi pembelajar yang berkinerja tinggi. Hal ini diwujudkan melalui lima strategi perspektif pembelajaran dan pertumbuhan, yaitu:
a.Peningkatan kualitas manajemen kinerja dan akuntabilitas kinerja, melalui: 1) Pengendalian manajemen kinerja yang terintegrasi; 2) Perencanaan program yang terintegrasi; 3) Peningkatan kualitas pengelolaan keuangan; dan 4) Pengendalian Reformasi Birokrasi internal LAN.
b.Peningkatan kualitas sumber daya aparatur, melalui: 1) Peningkatan kualitas pelaksanaan sistem merit dalam manajemen ASN LAN; 2) Penjaminan pemenuhan pengembangan kompetensi ASN LAN yang terintegrasi dan inovatif; 3) Modernisasi sarana dan prasarana; dan 4) Penjaminan kualitas tata kelola pengadaan barang/jasa dan barang milik negara LAN.
c.Penguatan kebijakan kelembagaan, melalui: 1) Peningkatan kualitas manajemen produk hukum LAN yang terintegrasi; 2) Penjaminan kualitas sistem kelembagaan dan kerja sama yang terintegrasi; 3) Corporate branding LAN yang inovatif; dan 4) Penjaminan modernisasi pengelolaan sistem kearsipan dan kepustakaan.
d.Sistem pengawasan internal yang memberi keyakinan yang memadai, melalui: 1) Penguatan kapasitas APIP LAN; 2) Pelaksanaan pengawasan/pemeriksaan dan penjaminan tindak lanjut atas hasil pengawasan/pemeriksaan dan reviu; 3) Penguatan sistem pencegahan korupsi; dan 4) Pengendalian manajemen risiko.
e.Peningkatan kualitas pengelolaan SPBE, melalui: 1) Pengembangan TI terintegrasi 2) Penyediaan data dan informasi Administrasi Negara 3) Penjaminan penanganan insiden siber Ukuran keberhasilan strategi dalam perspektif pembelajaran dan pertumbuhan ini merupakan indikator sasaran kegiatan pada program-program dukungan yang dilaksanakan LAN. Rincian ukuran keberhasilan tersebut dijabarkan pada tabel berikut. Tabel 3. 3 Ukuran Keberhasilan Sasaran Perspektif Pembelajaran dan Pertumbuhan Strategi Ukuran Keberhasilan Target 2024 Peningkatan kualitas manajemen kinerja dan akuntabilitas kinerja Nilai Evaluasi Akuntabilitas Kinerja LAN 76 Rata-rata Nilai Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Satuan Kerja LAN 91 Rata-rata Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja LAN 98,65 Peningkatan kualitas sumber daya aparatur Nilai Evaluasi RB LAN Sub komponen Manajemen SDM 70 Persentase pegawai Satuan Kerja LAN yang menerima pengembangan kompetensi minimal 20 jam pelatihan per tahun 100% Persentase dosen yang memiliki sertifikat pendidik profesional vokasi 95% Persentase dokumen BMN yang disampaikan tepat waktu 100% Persentase realisasi paket pengadaan barang/jasa 91% Rata-rata tingkat pemenuhan sarana dan prasarana aparatur Satuan kerja LAN yang modern Memadai Penguatan kebijakan kelembagaan Nilai Evaluasi RB LAN Sub komponen Organisasi 4,95 Nilai Evaluasi RB LAN Sub komponen Tata Laksana 4,2 Nilai Evaluasi RB LAN Sub komponen Peraturan Perundang-undangan 3,6 Persentase ketercapaian target jangkauan hubungan masyarakat melalui media sosial di lingkungan LAN 36 Kategori keterbukaan informasi publik LAN Informatif Rata-rata nilai pengawasan kearsipan internal LAN 80 Persentase jumlah dokumen kerja sama yang disepakati pada tahun berjalan 70 Sistem pengawasan internal yang memberi keyakinan dalam penyelenggaraan tata kelola LAN Nilai Evaluasi RB Sub komponen Pengawasan 71 Persentase hasil reviu yang ditindaklanjuti 100 Persentase laporan gratifikasi yang ditindaklanjuti 100 Tingkat Maturitas manajemen risiko Level 4 Peningkatan kualitas pengelolaan SPBE Nilai layanan teknologi informasi (LAN) 3,5 Indeks maturitas IK 3 Penanganan insiden siber Level 2,75
2.Perspektif Proses Bisnis Internal Proses bisnis internal adalah perspektif berkenaan dengan isu keunggulan yang perlu dikembangkan dan ditingkatkan dalam proses inti LAN untuk menciptakan proposisi dalam perspektif pemangku kepentingan. Hal ini diwujudkan melalui lima strategi perspektif bisnis internal. Hal ini terlaksana melalui arah kebijakan dan strategi sebagai berikut:
a.Peningkatan kualitas rekomendasi kebijakan dan inovasi administrasi negara serta pembinaan analis kebijakan dalam rangka penguatan sistem kebijakan, melalui: 1) Pengkajian kebijakan administrasi negara, manajemen ASN, pemetaan kompetensi, manajemen pemerintahan, desentralisasi dan otonomi daerah, dan hukum administrasi negara yang andal, berbasis bukti, dan tepat sasaran; dan 2) Ekstensifikasi dan peningkatan profesionalitas analis kebijakan
b.Peningkatan kualitas inovasi dan perancangan teknologi pengembangan kompetensi berbasis TIK, melalui: 1) Pengembangan inovasi pelayanan publik di penjuru tanah air 2) Pengembangan model inovasi manajemen pengembangan kompetensi ASN yang berbasis bukti dan selaras dengan sasaran pembangunan; 3) Perancangan teknologi pengembangan kompetensi berbasis TIK.
c.Peningkatan kualitas kebijakan dan SDM pengembangan kompetensi, melalui: 1) Perumusan kebijakan dan penjaminan mutu pengembangan kompetensi yang berperspektif global; dan 2) Pembinaan jabatan fungsional di bidang pengembangan kompetensi yang berorientasi pada profesionalitas.
d.Modernisasi penyelenggaraan pengembangan kompetensi ASN, melalui: 1) Penyelenggaraan pengembangan kompetensi manajerial dan kepemimpinan ASN yang berperspektif kolaboratif dan tematik; 2) Penyelenggaraan pengembangan kompetensi teknis dan sosial kultural serta fungsional yang berbasis TIK; dan 3) Penyelenggaraan pengembangan kader pimpinan ASN yang berkarakter nasionalis dan berperspektif global.
e.Penguatan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi ilmu administrasi negara terapan, melalui: 1) Penyelenggaraan kegiatan pembelajaran yang berbasis TIK dan kompetensi vokasional; 2) Penelitian di bidang administrasi negara terapan yang berbasis bukti dan tepat sasaran; dan 3) Pelaksanaan pengabdian masyarakat yang berbasis ilmu dan tepat sasaran.
f.Tata Kelola internal yang berkinerja tinggi, melalui: 1) Peningkatan kualitas manajemen kinerja dan akuntabilitas kinerja 2) Peningkatan kualitas sumber daya aparatur 3) Penguatan kebijakan kelembagaan 4) Sistem pengawasan internal yang memberi keyakinan yang memadai 5) Peningkatan kualitas pengelolaan SPBE Ukuran keberhasilan strategi dalam perspektif ini merupakan indikator sasaran program dilaksanakan LAN. Rincian ukuran keberhasilan tersebut dijabarkan pada tabel berikut. Tabel 3. 4 Ukuran Keberhasilan Perspektif Pembelajaran dan Pertumbuhan Strategi Ukuran Keberhasilan Target 2024 Peningkatan kualitas rekomendasi kebijakan dan pembinaan analis kebijakan Nilai kemanfaatan kajian kebijakan administrasi negara 2,4 Nilai kemanfaatan kajian manajemen aparatur sipil negara 2,4 Nilai kemanfaatan kajian pemetaan kompetensi 2,1 Nilai kemanfaatan Kajian manajemen pemerintahan 2 Nilai kemanfaatan Kajian desentralisasi dan otonomi daerah 2,2 Nilai kemanfaatan Kajian hukum administrasi negara 2 Indeks utilisasi analis kebijakan 70 Peningkatan kualitas inovasi dan perancangan teknologi pengembangan kompetensi berbasis TIK Nilai kemanfaatan inovasi administrasi negara yang dihasilkan 2,3 Nilai kemanfaatan inovasi manajemen pengembangan kompetensi 2,3 Nilai kemanfaatan rancangan teknologi pengembangan kompetensi 2,3 Peningkatan kualitas kebijakan dan SDM pengembangan kompetensi Persentase lembaga pelatihan yang memperoleh akreditasi A untuk menyelenggarakan Pelatihan Kepemimpinan (%) 33 Persentase lembaga pelatihan yang memperoleh akreditasi A untuk menyelenggarakan Pelatihan Dasar CPNS (%) 34 Persentase instansi pemerintah yang telah memiliki rencana pengembangan kompetensi ASN (%) 25 Persentase keterlibatan JF Bangkom dalam pengembangan Kompetensi (%) 98 Modernisasi penyelenggaraan pengembangan kompetensi ASN Persentase peserta Pelatihan Kepemimpinan yang mengalami peningkatan pengetahuan 90 Persentase peserta Pelatihan Teknis, Fungsional dan Sosial Kultural yang mengalami peningkatan pengetahuan 90 Persentase peserta Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil yang mengalami peningkatan pengetahuan 90 Jumlah modul/kurikulum/bahan ajar Sekolah Kader yang dihasilkan 12 Persentase peserta Sekolah Kader yang mengalami peningkatan pengetahuan 97 Penguatan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi ilmu administrasi negara terapan Indeks kualitas pelaksanaan tridharma pendidikan tinggi di Politeknik STIA LAN Tinggi Tata Kelola internal yang berkinerja tinggi Nilai Evaluasi AKIP LAN 83 Nilai Kinerja Anggaran Aspek Implementasi Eselon I 93 Nilai Indikator Pelaksanaan Anggaran Eselon I 97 Tingkat keterbukaan Informasi Publik LAN Informatif Indeks Kualitas kebijakan LAN 66 Indeks Profesionalitas ASN LAN Sangat Tinggi Persentase pegawai LAN yang menerima pengembangan kompetensi minimal 20 JP/tahun 100 Predikat penilaian hasil pengawasan kearsipan Sangat Memuaskan Kategori Sistem Merit LAN Sangat Baik Nilai Maturitas SPIP LAN 3,4 Predikat indeks SPBE Sangat Baik Tingkat pemenuhan sarana dan prasarana LAN yang modern Memadai
3.Perspektif Pemangku Kepentingan Perspektif pemangku kepentingan berfokus pada kemanfaatan yang diterima oleh pemangku kepentingan LAN atas kegiatan-kegiatan yang dilakukan LAN. Perspektif ini merupakan hasil dari Nilai-nilai dasar, perspektif pembelajaran dan pertumbuhan, serta perspektif bisnis internal. Perspektif ini merupakan perumusan sasaran strategis LAN yang menggambarkan apa yang diinginkan oleh para pemangku kepentingan dan apa yang LAN harapkan dari para pemangku kepentingan. Ukuran keberhasilan strategi dalam perspektif ini merupakan indikator sasaran strategis LAN. Rincian ukuran keberhasilan tersebut dijabarkan pada tabel berikut. Tabel 3. 5 Ukuran Keberhasilan Perspektif Pemangku Kepentingan Strategi Ukuran Keberhasilan Target 2024 Institusi pembelajar berkelas dunia melalui pengembangan kompetensi Aparatur, Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara dalam mendukung pembangunan nasional Persentase rekomendasi kebijakan hasil kajian LAN dengan kategori “Sangat Bermanfaat” 80% Indeks Kualitas Kebijakan * Persentase kemanfaatan inovasi dengan kategori “Sangat Bermanfaat” yang dihasilkan oleh LAN 80% Persentase penjaminan mutu Bangkom ASN pada Lembaga pelatihan 90% Training rate pengembangan kompetensi ASN Baik Persentase proyek perubahan (untuk PKN I dan PKN II) dan Aksi Perubahan (untuk PKP dan PKA) alumni Pelatihan Manajerial yang berlanjut 65 Persentase Politeknik STIA LAN yang memperoleh akreditasi minimal B 100% Terwujudnya organisasi pembelajar LAN yang berkinerja tinggi Predikat Hasil Evaluasi RB LAN A Opini BPK atas Laporan Keuangan LAN WTP Indeks Profesionalitas ASN LAN Tinggi Indeks pemenuhan sarana dan prasarana aparatur LAN yang modern Memadai *Pengukuran Indeks Kualitas Kebijakan dilaksanakan 2 tahun sekali, yaitu Tahun 2021 dan 2023, sehingga Tahun 2024 tidak ada nilainya. Target Tahun 2023 adalah Baik. B. Kerangka Regulasi Kerangka regulasi adalah perencanaan pembentukan regulasi dalam rangka memfasilitasi, mendorong, dan mengatur perilaku masyarakat dan penyelenggara negara dalam rangka mencapai tujuan bernegara. Dalam periode pembangunan jangka menengah 2020-2024, pemerintah telah memberikan panduan proses penyusunan regulasi yang diharapkan berbasis bukti (evidence-based), sebagaimana diilustrasikan di gambar 3.4. Prinsip evidence-based policy making ini pada dasarnya telah dijalankan oleh LAN dan akan terus dilanjutkan untuk meningkatkan kualitas kebijakan publik yang dihasilkan oleh LAN. Gambar 3. 4 Pedoman Penyusunan Kebijakan Berbasis Bukti Produk hukum di lingkungan LAN telah diatur dalam Peraturan Kepala LAN Nomor 3 Tahun 2018. Produk hukum LAN terdiri atas peraturan dan keputusan administrasi pemerintahan. Peraturan dapat berupa Peraturan LAN (PerLAN) atau peraturan internal LAN. PerLAN merupakan jenis peraturan yang berbentuk peraturan perundang- undangan, sedangkan peraturan internal LAN dapat berbentuk Peraturan Kepala (Perka) LAN atau peraturan lain untuk pelaksanaan tugas dan fungsi LAN yang diatur dalam PerLAN. Adapun keputusan administrasi pemerintahan terdiri atas keputusan, surat edaran (SE), instruksi, dan bentuk keputusan administrasi pemerintahan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ada beberapa amanat dalam berbagai ketentuan peraturan perundang- undangan disesuaikan dengan tugas dan kewenangan LAN yang perlu ditindaklanjuti dalam Peraturan Pemerintah/Peraturan Presiden/Peraturan Lembaga Administrasi Negara (Peraturan LAN), yakni sebagai berikut: Tabel 3. 6 Kerangka regulasi yang diamanatkan dan menjadi tugas serta kewenangan LAN No. SUMBER NORMA DIAMANATKAN DALAM PRODUK STATUS KETERANGAN 1. Undang- Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara